DEMAK - Peringatan HUT Kemerdekaan RI ke-78, Pemerintah memberikan remisi kepada 273.826 warga binaan pemasyarakatan di seluruh Indonesia sebagai bentuk penghargaan karena telah mengikuti program pembinaan dengan baik sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-Undangan.
Sejumlah 139 warga binaan pemasyarakatan Rumah Tahanan Negara Kelas IIB Demak yang diusulkan, keseluruhan menerima remisi yang terdiri dari 135 orang mendapatkan remisi umum I atau pengurangan sebagian dan 4 orang penerima remisi umum II atau dinyatakan langsung bebas.
Pada kesempatan kali ini, dua orang perwakilan warga binaan pemasyarakatan Rutan Demak menerima remisi secara simbolis dari Bupati Demak, Eisti'anah pada Upacara Pengibaran Bendera Merah Putih HUT ke-78 Kemerdekaan RI Tingkat Kabupaten Demak.
Kepala Rumah Tahanan Negara Kelas IIB Demak, Riski Burhannudin yang turut hadir mengikuti upacara tersebut menyampaikan pesan kepada warga binaan pemasyarakatan yang menerima remisi untuk menjadi pribadi yang baik dan taat hukum.
"Tunjukkan sikap dan perilaku yang baik dalam mengikuti program pembinaan, jadilah pribadi yang taat hukum dan norma-norma kemasyarakatan untuk kehidupan yang lebih baik," pesan Riski.
Lebih lanjut, Riski menerangkan bahwa remisi bukan sebagai hak serta merta yang diberikan kepada narapidana, melainkan hak bersyarat. Di mana untuk mendapatkannya harus dengan memenuhi persyaratan tertentu terlebih dahulu seperti memenuhi syarat administrasi seperti masa pidana enam bulan, berkelakuan baik, dan tidak menjalani hukum disiplin dalam kurun waktu enam bulan terakhir.
Pemberian hak tersebut dilakukan untuk memberikan motivasi dan kesempatan kepada WBP untuk mendapatkan kesejahteraan sosial, pendidikan dan keterampilan.
Ikuti tulisan menarik Rutan Demak lainnya di sini.