Pemerintah Indonesia Tawarkan ‘Visa Emas’ bagi Investor Gede
Senin, 4 September 2023 18:52 WIBTulisan ini bagian dari proyek menulis Membaca Indonesia dalam Narasi De Telegraaf.
Meskipun berita ini tidak ditulis oleh wartawan atau koresponden De Telegraaf tetapi karena mereka terbitkan sehingga layak diresonansi mewakili harian tersebut. Dalam edisi online berita ditaruh pada rubrik KEUANGAN. Dirilis tanggal 3 September 2023 dengan judul ‘Gouden visum’ moet investeerders naar Indonesië lokken’. Artikel itu bersumber dari ANP/Blooomberg/RTR.
Pemerintah Indonesia kembali mengeluarkan kemudahan bagi investor asing untuk berusaha di Tanah Air. Kali ini berupa kebijakan visa tinggal bagi penanam modal yang berkantong tebal. Harapannya agar roda perekonomian Indonesia kembali bergairah.
Yang tergolong investasi dalam kategori ini mencakup pembelian saham perusahaan Indonesia atau obligasi pemerintah. Termasuk pula menyimpan uang dalam rekening deposito atau tabungan di Indonesia. Semakin besar nilai investasi, maka semakin lama pula izin tinggal yang diperoleh. Seseorang yang menanamkan modalnya dengan nilai US$350 ribu akan diberikan izin tinggal selama 5 tahun. Jika nilai investasinya US$700 ribu akan mendapat izin tinggal selama 10 tahun. Bahkan para investor melalui skema ini tidak perlu lagi mengurus Kartu Izin Tinggal Terbatas (KITAS).
Tahun lalu Indonesia telah mengeluarkan kebijakan ‘visa rumah kedua’ (tweedethuisvisum) bagi wisatawan yang memiliki saldo di rekening banknya minimal Rp2 milyar. Nilai ini setara €112 ribu.
Indonesia bukan negara pertama yang memilih kebijakan tersebut. AS, Irlandia, Selandia Baru dan Spanyol telah menerapkan program serupa untuk menarik modal asing dan orang kaya mancanegara menanamkan modalnya di negeri-negeri tadi.
***
Dalam edisi DigiKrant De Telegraaf, berita di atas dimuat dalam terbitan 4 September 2023. Beritanya diberi judul sedikit berbeda menjadi Indonesië lokt rijken met ‘gouden visum’, dengan subjudul Op zoek naar investeerders. Artikel dalam versi digital ini dipersingkat minimal 75% dari versi online. Tulisan ditempatkan pada rubrik De Financiële Telegraaf, halaman 16.
Baik edisi online maupun digital berita dilengkapi dengan foto yang sama yaitu gambar seorang petani sedang membajak sawah yang ditarik seekor kerbau. Latar belakangnya hamparan persawahan yang sebagian telah digenangi air yang luasnya hingga mencapai kaki perbukitan yang serba hijau. Tetapi tidak ada narasi yang melengkapi foto tersebut.
Yang cukup menarik ialah penggunaan foto tadi untuk berita terkait pemberian izin tinggal dengan skema investasi dengan nilai besar. Sepintas sulit menghubungkan topik dengan foto sehingga dapat melahirkan tangkapan multi-tafsir. Barangkali foto itu mewakili potensi besar alam yang serba hijau berupa pengolahan sawah yang merefleksi kerja keras sebagai gambaran dari usaha investasi. Mungkin pula De Telegraaf berupaya mengaitkan artikel dengan tema besar kontemporer yaitu green economy.
Sumber yang lain memberitakan kebijakan Jakarta tersebut menggunakan foto yang lebih mainstream. Harian Bloomberg merilisnya tanggal 3 September 2023 dengan judul Indonesia Introduces Golden Visa to Draw Foreign Investors. Artikel yang ditulis oleh Eko Listiyorini itu menggunakan foto kesibukan di sebuah kawasan binis di Jakarta. Foto yang diambil Dimas Ardian tadi dilengkapi dengan narasi Pedestrians in the central business district in Jakarta. Berita pun diulas dengan informasi yang relatif lebih lengkap.
Sumber lainnya, Reuters, menurunkan berita yang sama tanggal 3 September 2023 dengan judul Indonesia offers ‘golden visa’ to entice foreign investors. Foto yang digunakan pun bukan gambar petani yang sedang membajak sawah dengan kerbau. Tetapi foto kawasan bisnis di Jakarta dengan gedung-gedung pencakar langit yang salah satunya Menara BNI atau Wisma 46 yang megah. Gambar dari Reuters tersebut dilengkapi dengan narasi An aerial view of the business district in Jakarta, May 5, 2014 (Beawiharta). Kantor berita itu juga menginfokan skema lain dari program visa emas ini yaitu peluang bagi para investor yang ingin mendirikan perusahaan di Indonesia. Syaratnya dengan nominal kapital yang lebih besar.
Sumber foto: Pexels.
Penulis Indonesiana
0 Pengikut
Akankah Turki Berpisah Jalan dari Uni Eropa?
Kamis, 21 September 2023 19:03 WIBBeli Properti di Belanda? Baca dan Pahami Kontrak Jual Beli
Selasa, 19 September 2023 06:57 WIBBaca Juga
Artikel Terpopuler