Cegah Pungli dan Gratifikasi, Karutan Demak Hadiri Seminar Tentang Strategi Pencegahan Pungli

Minggu, 10 September 2023 10:22 WIB
Bagikan Artikel Ini
img-content0
img-content
Iklan
Dukung penulis Indonesiana untuk terus berkarya

Dalam upaya untuk meningkatkan transparansi, akuntabilitas, dan integritas di kalangan petugas Rumah Tahanan Negara Kelas IIB Demak Kantor Wilayah Kemenkumham Jawa Tengah, Karutan Demak menghadiri Seminar Strategi Pencegahan Pungutan Liar dan Gratifikasi.

Demak, 7 September 2023 - Dalam upaya untuk meningkatkan transparansi, akuntabilitas, dan integritas di kalangan petugas Rumah Tahanan Negara Kelas IIB Demak Kantor Wilayah Kemenkumham Jawa Tengah, Karutan Demak menghadiri Seminar Strategi Pencegahan Pungutan Liar dan Gratifikasi. Acara ini diselenggarakan oleh Kantor Wilayah Kemenkumham Jawa Tengah dan dihadiri oleh Kepala UPT se Jateng, serta Pejabat Administrasi dan Fungsional Kantor Wilayah.

Kegiatan seminar ini di isi oleh lima orang narasumber. Masing-masing narasumber tersebut adalah dari internal Kemenkumham, tampak Staf Khusus Menteri Bidang Keamanan dan Intelijen, Krismono dan Koordinator Pokja Pencegahan Satgas Saber Pungli Pusat, Nugroho.

Dari eksternal, hadir Kepala Ombudsman RI Perwakilan Jawa Tengah, Siti Farida, Auditor Kepolisian Madya Tk. III Itwasda Polda Jateng, Bambang Hidayat, serta Spesialis Sosialisasi dan Kampanye Antikorupsi KPK, Medio Venda.

Seminar yang berlangsung selama satu hari ini bertujuan untuk memberikan pemahaman yang lebih baik kepada para petugas pemasyakatan tentang bahaya pungutan liar dan gratifikasi yang dapat merusak tata kelola organisasi yang baik. Dengan penekanan pada pencegahan, para peserta diharapkan dapat lebih memahami tindakan preventif yang dapat diambil untuk mencegah terjadinya praktik-praktik korupsi di dalam lembaga pemasyarakatan.

Kegiatan ini di buka langsung oleh Kepala Divisi Administrasi Kanwil Kemenkumham Jawa Tengah Hajrianor. Dalam sambutannya Hajrianor menyampaikan kan melakukan penyusunan, mensosialisasikan, dan melaksanakan rencana aksi UPP Kementerian Hukum dan HAM, melaksanakan program dan kebijakan dari Ketua UPP Kementerian Hukum dan HAM serta membangun sistem pencegahan dan pemberantasan pungutan liar.

Kepala Rutan Demak Riski Burhannudin menyampaikan bahwa, “Sebagai lembaga pemasyarakatan yang bertanggung jawab atas tahanan di wilayah Kabupaten Demak, kami memiliki kewajiban untuk menjaga integritas dan transparansi dalam semua tindakan kami. Kami berkomitmen untuk mengikuti pedoman dan strategi yang disampaikan dalam seminar ini untuk memastikan bahwa kami bekerja dengan integritas yang tinggi dan menghindari praktik korupsi", ungkap Riski Burhannudin.

Bagikan Artikel Ini
img-content
Rutan Demak

Penulis Indonesiana

0 Pengikut

Baca Juga











Artikel Terpopuler