x

Ilustrasi belanja online di e-commerce

Iklan

Zahra Utami Putri

Penulis Indonesiana
Bergabung Sejak: 16 Februari 2022

Senin, 9 Oktober 2023 06:09 WIB

Tiktok Shop Tutup Permanen; Langkah yang Tepat?

Ini menjadi dilema karena oenutupan tik tok shop bisa meningkatkan pengangguran. Pemerintah belum siap untuk mengatasi hal tersebut.

Dukung penulis Indonesiana untuk terus berkarya

Tiktok adalah sebuah platform media sosial yang berisi video, musik, serta berbagai fitur cantik dimana penggunanya bisa menggunakan hal tersebut sehingga menjadi sebuah konten. Aplikasi berasal tiongkok ini diluncurkan di pada tahun 2016 yang awalnya bernama doujin, tetapi seiringnya waktu berubah nama menjadi tiktok. Tiktok shop sendiri muncul di Indonesia pada 17 april 2021. Namun, 4 oktober 2023 tiktok shop tutup permanen. 

Tiktok shop ditutup karena tidak ada perizinan tentang fitur tersebut. Hal tersebut dinyatakan oleh Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Teten Masduki mengatakan “TikTok Shop tidak memiliki izin berdagang bagi e-commerce. Ia mengungkapkan TikTok Shop hanya memiliki izin Kantor Perwakilan Perusahaan Perdagangan Asing (KP3A)”. Dalam hal ini menyatakan bahwa semua perusahaan yang ingin mengembangkan bisnis harus mempunyai perizinan atau data tertulis serta jelas untuk mengantisipasi hal seperti ini. 

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Sangat disayangkan jika suatu perusahaan tidak mempunyai data yang valid untuk melanjutkan perkembangan perusahaannya. Sebelumnya Tiktok shop juga tidak boleh bergabung dengan tiktok yang mempunyai izin sebagai media sosial di Indonesia peraturan ini sudah tertulis jelas bahwa  sebuah aplikasi media sosial tidak  boleh bergabung dengan transaksi e-commerce. Hal ini diterangkan pada data tertulis di dalam Permendag 31 Tahun 2023 melarang media sosial berperan ganda sebagai e-commerce. Pedagang hanya bisa memanfaatkan TikTok untuk mempromosikan jualannya, namun tak boleh ada transaksi yang terjadi di dalam aplikasi tersebut. 

Hal tersebut menjadi kasus hukum karena sudah melanggar peraturan di Indonesia. Hal tersebut menjadi kekuatan dari sebuah data, yaitu peraturan tertulis sehingga hal seperti ini bisa dibawa ke jalur hukum dan dihilangkan karena telah merugikan Indonesia. Tidak hanya itu saja dengan adanya kekuatan data pemerintah dapat melihat seberapa banyak produk luar yang terjual di Indonesia. Sampai saat ini data menunjukkan ada sekitar 75 persen produk dikuasai oleh produk impor hal tersebut jika tidak diatasi akan membahayakan perekonomian Indonesia. 

 

Kasus ini menjadi dilema juga, menurut data mengakui dengan adanya tik tok shop ditutup permanen pengangguran akan meningkat, sedangkan pemerintah belum siap untuk mengatasi hal tersebut. Bahkan dilemanya tidak sampai itu saja, Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah (UKM) Teten Masduki mengaku dilema, antara influencer atau UMKM di dalam negeri karena influencer kebanyakan menggunakan tiktok shop untuk bekerja sebagai affiliate atau endorsement untuk mendapatkan keuntungan, sedangkan dengan adanya hal tersebut UMKM akan tenggelam karena kalah saing dengan influencer. 

Jadi pada intinya tiktok shop ditutup adalah hal yang tepat bagi pertumbuhan ekonomi, tetapi pemerintah harus ada regulasi ulang untuk mencegah hal yang buruk kedepannya. Mungkin saja tiktok shop harus ada namun di aplikasi terpisah dan mempunyai izin yang jelas, serta pemerintah bisa memantau produk-produk luar agar tidak mendominasi di pasar ekonomi Indonesia supaya produk lokal saja yang mendominasi.

 

Ikuti tulisan menarik Zahra Utami Putri lainnya di sini.


Suka dengan apa yang Anda baca?

Berikan komentar, serta bagikan artikel ini ke social media.












Iklan

Terpopuler

Terkini

Terpopuler