x

Sketsa Santo Sebastian Sang Martir karya Leonardo da Vinci (Courtesy of Tajan Auction House)

Iklan

Slamet Samsoerizal

Penulis Indonesiana
Bergabung Sejak: 30 Maret 2022

Rabu, 25 Oktober 2023 11:04 WIB

Pria Prancis Menangkan Pertarungan Bertahun-tahun demi Jual Lukisan Leonardo Da Vinci Senilai $15,6 Juta

Seorang pria misterius berusia 80-an tahun telah memenangkan pertarungan selama bertahun-tahun melawan The French Ministry of Culture atau Kementerian Kebudayaan Prancis. Ia berjuang untuk mendapatkan hak menjual gambar langka Saint Sebastian karya Leonardo da Vinci yang diwarisi dari ayahnya, demikian dilaporkan Artnet News, Selasa (24/10).

Dukung penulis Indonesiana untuk terus berkarya

Diidentifikasi dalam dokumen pengadilan dengan inisial A.B., pria tersebut mendekati pemerintah Prancis pada tahun 2016 untuk meminta lisensi ekspor untuk gambar tersebut: sketsa dua sisi Saint Sebastian yang diikatkan pada sebuah pohon. Di bagian belakangnya terdapat catatan dan diagram yang berkaitan dengan studi da Vinci tentang cahaya dan bayangan. Dia berencana untuk menjual gambar tersebut di rumah lelang Tajan di Paris.

Hukum Prancis mewajibkan penjual untuk mendapatkan lisensi ekspor untuk karya seni dan barang budaya yang sangat berharga yang mungkin dianggap penting secara nasional. Undang-undang ini juga memberikan hak kepada Prancis untuk mencocokkan penawaran yang diajukan atas karya yang akan dijual sebelum karya tersebut meninggalkan negara tersebut.

Mengutip dari laman artnews.com, Kementerian Kebudayaan Prancis awalnya menolak permintaan lisensi ekspor dengan alasan bahwa lukisan da Vinci adalah harta nasional dan menawarkan untuk membeli karya tersebut atas nama Louvre dengan harga €10 juta ($10,6 juta), setara dengan Rp1.681.955.002.943,42.  Faktanya, A.B. menolak tawaran tersebut.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Kemudian, karya tersebut dinilai oleh sepasang spesialis, satu mewakili kementerian dan yang lainnya mewakili A.B., dan dianggap bernilai sekitar $ 15,6 juta atau Rp247.533.000.433,18. Kementerian memilih untuk tidak melanjutkan gambar tersebut, setidaknya tidak dengan cara tradisional.

Ketika A.B. mengajukan izin ekspor baru pada tahun 2021, Roselyn Bachelot, yang saat itu menjabat sebagai menteri kebudayaan, mengirimi A.B. surat yang menyiratkan bahwa karya tersebut dicuri dan menuntutnya untuk membuktikan bahwa gambar tersebut diperoleh secara legal.

Melalui seorang pengacara, A.B. melawan tuduhan tersebut melalui surat kepada kementerian sebelum sekali lagi mengajukan izin ekspor. Kementerian Bachelot mengabaikan permintaan A.B. dan memaksanya untuk meminta perintah melalui sistem pengadilan yang akan memaksa kementerian untuk memberikan sertifikat tersebut.

Minggu lalu, pengadilan mengabulkan permohonan tersebut, menuntut kementerian untuk memberikan izin ekspor dalam waktu 60 hari dan menanggung biaya hukum sebesar €2.000 ($2.120) atau Rp33.633.816,58. ***

Ikuti tulisan menarik Slamet Samsoerizal lainnya di sini.


Suka dengan apa yang Anda baca?

Berikan komentar, serta bagikan artikel ini ke social media.












Iklan

Terpopuler

Ekamatra

Oleh: Taufan S. Chandranegara

2 hari lalu

Terkini

Terpopuler

Ekamatra

Oleh: Taufan S. Chandranegara

2 hari lalu