x

Iklan

Fitri Rosmadita

Penulis Indonesiana
Bergabung Sejak: 11 November 2022

Jumat, 3 November 2023 19:53 WIB

Penerapan GCG (Good Corporate Governance) dan Etika Bisnis dalam Persaingan Bisnis

Penerapan GCG (Good Corporate Governance) dan Etika Bisnis dalam Persaingan Bisnis Pada PT Antam

Dukung penulis Indonesiana untuk terus berkarya

 

Pengertian GCG (Good Corporate Governance) atau tata kelola perusahaan yang baik menurut Bank Dunia (World Bank) dalam Darmawan (2013) adalah kumpulan hukum, peraturan, dan kaidah-kaidah yang wajib dipenuhi yang dapat mendorong kinerja sumber-sumber perusahaan bekerja secara efisien, menghasilkan nilai ekonomi jangka panjang yang berkesinambungan bagi para pemegang saham maupun masyarakat sekitar secara keseluruhan.

Forum for Corporate Governance in Indonesia (2001) dalam Tamrin dan Maddatuang (2019) mendefinisikan corporate governance sebagai seperangkat peraturan yang mengatur hubungan antara pemegang saham,pengurus (pengelola) perusahaan, pihak kreditur, pemerintah, karyawan, serta para pemegang kepentinganinternal dan eksternal lainnya yang berkaitan dengan hak-hak dan kewajiban mereka sehingga menciptakan nilai tambah bagi semua pihak yang berkepentingan (stakeholders).

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Perusahaan merasa bahwa penerapan GCG merupakan salah satu cara tambahan untuk menjujung tinggi etika kerja dan etika bisnis yang selalu menjadi komitmen perusahaan. Selain itu, penerapan GCG juga dikaitkan dengan peningkatkan reputasi perusahaan. Guna meningkatkan daya saing perusahaan, tata kelola perusahaan dapat diterapkan secara konsisten dengan tujuan untuk mengoptimalkan nilai di mata pemangku kepentingan dan pemegang saham. Untuk meningkatkan kemampuan usaha dalam bersaing. Penerapan GCG menjadi sangat penting seiring dengan makin ketatnya persaingan bisnis untuk menjaga daya saing dengan mengutamakan persaingan yang sehat dan beretika

Fenomena yang terjadi pada PT Antam  dalam penerapan prinsip-prinsi GCG pada program CSR Antam

1. Transparansi (transparency)
Transparansi telah dimasukandalam program CAR PT Antam yang dibuktikan dengan laporan keberlanjutan tahunan yang dihasilkan Antam. Laporan ini mencakup laporan pelaksanaan program CSR selama satu tahun, laporan PKBL dan kedua buku tersebut dapat dibaca oleh siapa saja

2. Akuntabilitas (accountability)
Antam sudah melakukan akuntabilitasselain penyelenggaraan BUMN peduli sebagai sarana pertanggungjawaban kepada negara, Antam juga melaksanakan pertanggungjawaban program CSR dengan mempunlikasikan pengeloalaan alur pelaksanaan program kemitraan CSR Antam

3. Responsibilitas (responsibility)
Komitmen Antam dalam melaksanakan CSR dijelaskan dalam laporan keberlanjutan perusahaan yang menyoroti tantangan yang dihadapi perusahaan pada tahun 2008. Secara khusus, krisis global memaksa perusahaan baja di beberapa negara untuk mengurangi produksinya sehingga menyebabkan lesunya penjualan feronikel dan bijih nikel. Harga komoditas juga meningkat signifikan pada tahun 2008, khususnya komoditas nikel. Meski demikian, Antam tetap memenuhi kewajibannya untuk mengelolalingkungan dan memajukan masyarakat apapun kondisinya.

4. Indepedensi (independency)
Antam dalam menyusun program CSR nya tidak secara spontan dan bukan tanpa dasar perencanaan yang matang baik dari segi biaya maupun kegiatan, namun hal tersebut sudah direncanakan untuk 5 (lima) tahun kedepan dan tidak bersifat kaku

5. Kewajaran dan Kesetaraan (fairness)
Program CSR Antam yang selama ini dijalankan oleh Antam hal ini dipengaruhi dengan pelaksanaan program CSR sehingga profit perusahaan menjadi sustain sehingga pemegang saham percaya kepada Antam untuk menanamkan sahamnya di Antam. Selain itu, dampak di masyarakat adalah dengan adanya program ini sehingga masyarakat menjadi loyal dan percaya kepada Antam karena kehidupan mereka bisa dapat lebih terbantu dan lebih baik dari sebelumnya.

Kode Etik dan Perilaku Bisnis ini dibuat untuk memberikan pedoman praktis bagi perusahaan dan seluruh karyawannya dalam menjalankan bisnis dengan menjunjung tinggi prinsip-prinsip GCG, pedoman untuk menerapkan nilai-nilai perusahaan, dan pedoman bagi karyawan untuk menghindari konflik kepentingan ketika melakukan aktivitas bisnis. melaksanakan tugasnya. bertanggung jawab di tempat kerja.

Etika bisnis adalah standar perilaku yang diharapkan dijunjung tinggi oleh perusahaan ketika berinteraksi dan menjalankan bisnis dengan berbagai pemangku kepentingan, termasuk pemerintah, pemegang saham, media, perusahaan pesaing, dan masyarakat. Perusahaan harus berkomitmen penuh untuk menjunjung tinggi standar etika dan penerapan peraturan perundang-undangan yang berlaku, memahami dan mendukung pengembangan masyarakat sekitar dengan menerapkan prinsip saling menghormati dan saling membangun, serta mendukung pelestarian lingkungan di wilayah operasional agar untuk menjamin kelangsungan usaha dan keberhasilan sebagai perusahaan yang kompetitif.

 

Ikuti tulisan menarik Fitri Rosmadita lainnya di sini.


Suka dengan apa yang Anda baca?

Berikan komentar, serta bagikan artikel ini ke social media.












Iklan

Terkini