Bertekad Majukan Industri Dana Pensiun, Asosiasi DPLK Siap Pilih Ketua Umum Periode 2023-2027

Selasa, 7 November 2023 19:16 WIB
Bagikan Artikel Ini
img-content0
img-content
Iklan
Dukung penulis Indonesiana untuk terus berkarya

Asosiasi DPLK (Dana Pensiun Lembaga Keuangan) siap gelar RUA Luar Biasa, pilih Ketua Umum periode 2023-2027 untuk majukan industri dana pensiun

Sebagai bagian dari regenerasi organisasi dan upaya mengoptimalkan industri Dana Pensiun Lembaga Keuangan (DPLK) Indonesia, Asosiasi DPLK yang mewadahi pelaku DPLK bersiap menggelar Pemilihan Ketua Umum Asosiasi DPLK periode 2023-2027. Bertajuk “DPLK Memilih”, pemilihan ketua umum kali ini pun memberi warna baru dalam proses demokrasi dari yang pernah ada sebelumnya.

 

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Secara proses, kandidat ketua umum Asosiasi DPLK harus memenuhi kriteria 1) Pengurus (d/h PLT), 2) memiliki pengalam dan integritas di bidang DPLK, dan 3) memiliki komitmen memajukan DPLK di Indonesia. Bila kriteria terpenuhi, maka kandidat secara terbuka dapat mendaftar secara online. Dan setelah melalui tahap verifikasi persyaratan dan dokumen oleh Panitia Seleksi (Pansel), hari ini (7/11/2023) diumumkan kandidat calon Ketua Umum Asosiasi DPLK periode 2023-2027 yang lolos seleksi dan akan mengikuti tahapan selanjutnya, yaitu: 1) Firmansyah – DPLK Avrist, 2) Deny Kurniawan – DPLK Pertalife, 3) Kadar Budiman – DPLK Muamalat, dan 4) Tondy Suriadiredja – DPLK Indolife.

 

Tahap berikutnya, para kandidat calon Ketua Umum akan “kampanye online”di hadapan anggota Asosiasi DPLK pada Kamis, 9 Nov 2023. Masing-masing kandidat diberi waktu 30 menit secara berurutan untuk memaparkan visi-misi dan program perioritas. Pemilihan Ketua Umum akan dilakukan pada 15 November 2023 di Jakarta, bertepatan dengan Rapat Umum Anggota (RUA) Luar Biasa. Nantinya, setiap DPLK di Indonesia memiliki 1 hak suara untuk menentukan pilihannya. Siapapun yang terpilih, akan menggantikan Nur Hasan Kurniawan (Ketua Umum periode 2019-2023) dan harus berjuang keras untuk memajukam industri DPLK ke depannya, utamanya pasca UU No. 4/2023 tentang PPSK.

 

Harus diakui, industri DPLK dihadapkan pada tantangan besar. Karena masih rendahnya kepesertaan DPLK di Indonesia, di samping aset kelolaan yang masih kecil hanya Rp. 127 triliun setelah 30 tahun beroperasi. Sementara di luar sana, masih ada 95% pekerja dari total 136 juta pekerja di Indonesia yang belum memiliki program pensiun seperti DPLK. Karena itu, edukasi DPLK yang berkelanjutan dan kemudahan akses melalui digital untuk membeli DPLK menjadi penting diperjuangkan. Selamat memilih industri DPLK. Salam #YukSiapkanPensiun #AsosiasiDPLK #DanaPensiun

 

Bagikan Artikel Ini

Baca Juga











Artikel Terpopuler