x

suasana pengarahan di LPK Ginseng Korea di Desa Cemeng, Kecamatan Sambungmacan, Kabupaten Sragen

Iklan

Kantor Imigrasi Surakarta

Penulis Indonesiana
Bergabung Sejak: 31 Januari 2023

Rabu, 15 November 2023 11:50 WIB

Imigrasi Surakarta Adakan Monitoring Lanjutan Desa Binaan Imigrasi

Kantor Imigrasi Kelas I TPI Surakarta melaksanakan kegiatan monitoring Desa Binaan Imigrasi, Desa Cemeng, Kecamatan Sambungmacan, Kabupaten Sragen. Kegiatan ini dilaksanakan untuk mengedukasi narahubung dan masyarakat sial keimigrasian.

Dukung penulis Indonesiana untuk terus berkarya

Sragen, (13/11). Kantor Imigrasi Kelas I TPI Surakarta melaksanakan kegiatan monitoring Desa Binaan Imigrasi, Desa Cemeng, Kecamatan Sambungmacan, Kabupaten Sragen. Kegiatan Monitoring ini dilaksanakan dalam rangka tindak lanjut edukasi narahubung dan masyarakat terkait keimigrasian dan Tindak Pidana Perdagangan Orang setelah peresmian Desa Cemeng sebagai Desa Binaan Imigrasi oleh Bupati Sragen, Kusdinar Untung Yuni Sukowati dan Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Surakarta, Winarko pada tanggal 10 Oktober 2023.

Monitoring kali ini untuk memantau terkait pemahaman narahubung seputar layanan keimigrasian serta hak dan kewajiban masyarakat terkait keimigrasian. Imigrasi Surakarta beserta Narahubung (Perangkat Desa Cemeng) melakukan pengecekan langsung dilapangan terhadap keluarga Pekerja Migran Indonesia, hal ini untuk mengetahui kondisi pekerja migran dengan informasi langsung dari keluarganya.

Selain itu Imigrasi Surakarta juga melakukan kunjungan di Lembaga Pelatihan Kerja di daerah Cemeng. Hal ini penting dilakukan untuk memastikan pemahaman LPK mengenai pentingnya memberi edukasi kepada para calon pekerja terkait legalitas calon pekerja migran, keimigrasian serta edukasi pencegahan tindak pidana perdagangan orang.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Agung Ismardianto, Kasubsi Intelijen Keimigrasian menyampaikan "Hal-hal terkait keimigrasian, paspor dan visa harus benar-benar dipahami oleh para calon pekerja migran, hal ini untuk menjamin keselamatan para calon pekerja migran di luar negeri, hal lain yang harus diketahui ialah memahami bahaya dari tindak pidana perdagangan orang, oleh karena itu calon pekerja migran harus selalu mematuhi aturan-aturan pemerintah terkait bekerja diluar negeri".

Dengan dipatuhinya aturan-aturan keimigrasian oleh calon pekerja migran maka kejahatan TPPO bisa dicegah, selain itu dengan teredukasinya masyakat terkait keimigrasia dan TPPO, masyarakat tidak akan mudah tertipu dan atau tergiur menjadi tenaga kerja migran non prosedural.

 

Ikuti tulisan menarik Kantor Imigrasi Surakarta lainnya di sini.


Suka dengan apa yang Anda baca?

Berikan komentar, serta bagikan artikel ini ke social media.












Iklan

Terpopuler

Ekamatra

Oleh: Taufan S. Chandranegara

Sabtu, 27 April 2024 14:25 WIB

Terkini

Terpopuler

Ekamatra

Oleh: Taufan S. Chandranegara

Sabtu, 27 April 2024 14:25 WIB