x

deteni di imigrasi jakarta pusat

Iklan

Kantor Imigrasi Surakarta

Penulis Indonesiana
Bergabung Sejak: 31 Januari 2023

Kamis, 23 November 2023 10:15 WIB

Jadi Buronan di Negaranya, Seorang WN Tiongkok akan Dideportasi Imigrasi Jakarta Pusat

Kantor Imigrasi Kelas I Jakarta Pusat segera mendeportasi seorang pria berkebangsaan Tiongkok yang menjadi buronan Kepolisian negara asalnya. Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Jakarta Pusat Wahyu Hidayat mengungkapkan bahwa LS diamankan petugas imigrasi pada Selasa (07/11/2023) di sebuah apartemen di Cempaka Putih, Jakarta Pusat.

Dukung penulis Indonesiana untuk terus berkarya

Jakarta – Kantor Imigrasi Kelas I Jakarta Pusat segera mendeportasi seorang pria berkebangsaan Tiongkok yang menjadi buronan Kepolisian negara asalnya. Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Jakarta Pusat Wahyu Hidayat mengungkapkan bahwa LS diamankan petugas imigrasi pada Selasa (07/11/2023) di sebuah apartemen di Cempaka Putih, Jakarta Pusat.

“Kami memperoleh informasi dari Direktorat Intelijen Keimigrasian terkait adanya Pencarian Orang oleh Kepolisian Tiongkok yang keberadaannya di wilayah Kantor Imigrasi Kelas I Jakarta Pusat. Kemudian petugas Imigrasi menindaklanjuti informasi-informasi yang didapatkan dan melakukan pencarian serta mengamankan Orang Asing tersebut,” ujar Wahyu pada Konferensi Pers pada Senin (20/11/2023).

Dalam pemeriksaan Paspor dan Izin Tinggal diketahui yang bersangkutan ternyata selama ini tidak tinggal pada alamat sebagaimana tertera pada Izin Tinggal yang dimilikinya. Selanjutnya petugas menjatuhkan tindakan administratif keimigrasian berupa pendetensian di ruang detensi setempat.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

“Diketahui bahwa LS termasuk dalam DPO Direktorat Intelijen Keimigrasian atas permintaan Interpol Pemerintah China atas kasus kejahatan ekonomi di negaranya pada tahun 2020,” ungkap Wahyu.

Selain didetensi, LS juga akan diberikan tindakan administrasi keimigrasian berupa pendeportasian disertai penangkalan sebagaimana pada Pasal 75 ayat 3 Undang – Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian bahwa pendeportasian dapat dilakukan atas orang asing yang berusaha menghindarkan diri dari ancaman dan pelaksanaan hukuman di negara asalnya.

“Lebih lanjut, terhadap pendeportasian LS akan dilakukan setelah berkoordinasi dengan pihak Interpol melalui Direktorat Jenderal Imigrasi. Kantor Imigrasi Jakarta Pusat terus berkomitmen untuk meningkatkan pengawasan terhadap Orang Asing yang tinggal di wilayah Jakarta Pusat. Kami menginginkan Wilayah Jakarta Pusat menjadi wilayah yang kondusif, mendukung perekonomian nasional, serta tidak menjadi tempat kabur buronan internasional,” tutur Wahyu Hidayat.

 

Ikuti tulisan menarik Kantor Imigrasi Surakarta lainnya di sini.


Suka dengan apa yang Anda baca?

Berikan komentar, serta bagikan artikel ini ke social media.












Iklan

Terpopuler

Ekamatra

Oleh: Taufan S. Chandranegara

5 hari lalu

Bingkai Kehidupan

Oleh: Indrian Safka Fauzi (Aa Rian)

Sabtu, 27 April 2024 06:23 WIB

Terpopuler

Ekamatra

Oleh: Taufan S. Chandranegara

5 hari lalu

Bingkai Kehidupan

Oleh: Indrian Safka Fauzi (Aa Rian)

Sabtu, 27 April 2024 06:23 WIB