x

sumber : google.com

Iklan

Grace Gabriella

Penulis Indonesiana
Bergabung Sejak: 21 Desember 2023

Kamis, 21 Desember 2023 18:51 WIB

Optimalisasi Pajak Penghasilan dalam Meningkatkan Kesejahteraan Ekonomi

Dalam meningkatkan kesejahteraan ekonomi, diperlukan beberapa solusi. Pajak Penghasilan merupakan salah satu solusinya.

Dukung penulis Indonesiana untuk terus berkarya

Pajak Penghasilan atau PPh adalah tarif pajak yang dikenakan oleh pemerintah berdasarkan pendapatan yang diterima oleh setiap individu atau organisasi berdasarkan jumlah pendapatan yang diterima dalam kurun waktu satu tahun. Pajak penghasilan merupakan pajak langsung yang dipungut pemerintah pusat atau merupakan pajak negara

 

Dasar Hukum Pajak Penghasilan

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Ketetapan hukum yang mengatur dasar hukum Pajak Penghasilan memiliki beberapa perubahan seiring berjalannya waktu. Beberapa diantara dasar hukum yang pernah berlaku dalam ketetapan Pajak Penghasilan ini diantaranya adalah: 

  • Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 

Namun Undang-Undang di atas telah berganti sebanyak empat kali perubahan, yaitu: 

  1. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1991. Undang-Undang ini mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 1995 dan terdiri dari 3 pasal.
  2. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1994
  3. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2000
  4. Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 

Beberapa pasal penting yang terkait dengan pajak penghasilan dalam undang-undang ini meliputi Pasal 5 ayat (1), Pasal 20, dan Pasal 23A. Adanya perubahan dalam ketentuan Pajak Penghasilan ini telah disempurnakan dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dan terdapat juga pada Undang-Undang tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP). 

 

Analisis Pajak Penghasilan Berdasarkan PPh Pasal 21

Berdasarkan Pajak Penghasilan Pasal 21 (PPh Pasal 21) mengatur penghasilan yang dikenakan pajak berupa gaji, upah, honorarium, tunjangan, dan pembayaran lain yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak orang pribadi dalam negeri sehubungan dengan pekerjaan atau jabatan, jasa, dan kegiatan. arif PPh Pasal 21 berbeda-beda tergantung pada besaran penghasilan kena pajak (PKP), dan peraturan perundang-undangan yang mengaturnya antara lain Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 dan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008.

 

Tarif Pajak Penghasilan Yang Berlaku Saat Ini

Saat ini, tarif pajak penghasilan di Indonesia terbaru berdasarkan UU Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan. Pada peraturan mengenai tarif PPh yang baru, terdapat lima lapisan penghasilan kena pajak (PKP) per tahun, dengan penambahan nominal besaran yang terkena pajak. 

Melansir dari sohib.indonesiabaik, besaran PPh yang harus dibayarkan berdasarkan Undang-undang No. 36 Tahun 2008, yaitu:

  • PKP Rp50 juta dikenai tarif PPh 5%
  • PKP Rp50 juta-Rp250 juta dikenai tarif PPh 15%
  • PKP Rp250 juta-Rp500 juta dikenai tarif PPh 30%
  • PKP lebih dari Rp500 juta dikenai tarif PPh 30%

Setelah melalui beberapa perubahan, tarif PPh baru yang berlaku yaitu: 

  • PKP Rp60 juta dikenai tarif PPh 5%
  • PKP Rp60 juta - Rp250 juta dikenai tarif PPh 15%
  • PKP Rp250 juta - Rp500 juta dikenai tarif PPh 25%
  • PKP Rp500 juta - Rp5 miliar dikenai tarif PPh 25%
  • PKP lebih dari Rp5 miliar dikenai tarif PPh 35%

 

Wajib Pajak Berdasarkan PPh Pasal 21

PPh Pasal 21 KEP-545/PJ/2000 memberikan aturan mengenai penerima penghasilan yang akan dipotong PPh atau sebagai orang yang wajib membayar pajak penghasilan, yaitu:   

1). Pejabat Negara: 

  1. Presiden dan Wakil Presiden.
  2. Ketua, Wakil Ketua, dan anggota DPR atau MPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten atau Kota 
  3. Ketua atau Wakil Ketua BPK
  4. Ketua, Wakil Ketua, Ketua Pemuda, dan Hakim Mahkamah Agung 
  5. Ketua dan Wakil Ketua Dewan Pertimbangan Agung 
  6. Menteri dan Menteri Negara dan Jaksa Agung 
  7. Gubernur dan Wakil Gubernur Kepala Daerah Kabupaten 
  8. Bupati dan Wakil Bupati Kepala Daerah Kabupaten 
  9. Wali Kota dan Wakil Wali Kota 

2). Pegawai Negeri Sipil (PNS) berdasarkan peraturan yang diatur oleh Undang-Undang No. 8 Tahun 1974 PNS Pusat, PNS Daerah, dan PNS lainnya ditetapkan sebagai objek wajib yang dikenakan pajak.  

3). Pegawai Tetap 

4). Pegawai dengan status Wajib Pajak Luar Negeri 

5). Penerima Pensiun 

6). Penerima Honorarium 

 

Objek Pajak Penghasilan Pasal 21

Ada beberapa jenis Objek dari Pajak Penghasilan, diantaranya: 

  1. Penghasilan tetap dan teratur setiap bulan yang diterima oleh pekerja oleh Pegawai, seperti gaji, dan tunjangan. 
  2. Penghasilan tidak tetap dan tidak teratur yang diterima oleh Pegawai, bukan  Pegawai, dan Peserta Kegiatan, seperti: honor kegiatan, honor narasumber, dan sebagainya.
  3. Upah harian, upah mingguan, upah satuan dan upah borongan.
  4. Uang tebusan pensiun, uang Tabungan Hari Tua, Tunjangan Hari Tua, uang pesangon, dan jenis penerimaan lainnya.
  5. Gaji dan tunjangan lainnya yang terkait gaji yang diterima oleh pejabat negara, PNS serta uang pensiun dan tunjangan lainnya yang sifatnya terkait dengan uang pensiun yang diterima oleh pensiunan.

 

Tidak Termasuk Objek Pajak Penghasilan PPh Pasal 21 

  1. Pembayaran asuransi dari perusahaan asuransi kesehatan, asuransi kecelakaan, asuransi jiwa, asuransi dwiguna dan asuransi beasiswa.
  2. Penerimaan natura dan kenikmatan lainnya yang diberikan oleh Wajib Pajak.
  3. Iuran pensiun yang dibayarkan kepada dana pensiun yang pendiriannya telah disahkan oleh Menteri Keuangan dan iuran Tabungan Hari Tua atau Tunjangan Hari Tua kepada Badan Penyelenggara Jamsostek yang dibayar pemberi kerja.

 

Tidak Termasuk Subjek Pajak Berdasarkan PPh Pasal 21

Berdasarkan Undang-Undang PPh Pasal 21, ada beberapa pengecualian untuk subjek yang dikenakan pajak, diantaranya adalah: 

  1. Pejabat perwakilan diplomatik dan konsulat (jabatan konsul) atau pejabat dari negara asing, orang-orang yang menjadi perwakilan pemerintah dari negara lain, dengan syarat mereka bukanlah warga negara Indonesia, dan selama tinggal di Indonesia mereka tidak memperoleh penghasilan lain diluar dari pekerjaannya di Indonesia. 
  2. Pejabat yang menjadi perwakilan organisasi internasional. Berdasarkan keputusan Menteri Keuangan No. 314 KMK.04 Tahun 1998, mereka tidak termasuk subjek pajak apabila mereka tidak menjalankan usaha atau pekerjaan lain yang dapat memperoleh penghasilan selama bekerja di Indonesia. (h. 137).

 

Penghasilan Tidak Dikenakan Pajak (PTKP)

Berdasarkan pasal 7 Undang-Undang Pajak Penghasilan Nomor 36 Tahun 2008, penghasilan tidak kena pajak merupakan jumlah pendapatan Wajib Pajak orang pribadi yang dibebaskan dari pengenaan PPh Pasal 21. Besaran PTKP yang berlaku tercantum dalam PMK No. 101 Tahun 2016 tentang Penyesuaian PTKP. Berdasarkan artikel klikpajak, analisis dari ketentuan PTKP diantaranya:

  • PTKP orang pribadi sebesar Rp54.000.000.
  • PTKP bagi WP yang kawin mendapat tambahan sebesar Rp4.500.000.
  • Tambahan PTKP untuk seorang istri yang penghasilannya secara pajak digabung dengan penghasilan suami sebesar Rp54.000.000.
  • Tambahan PTKP untuk tanggungan, dengan besaran untuk setiap anggota keluarga sedarah dan keluarga semenda yang berada dalam garis keturunan lurus serta anak angkat sebesar Rp4.500.000.
  • Bagi Wajib Pajak yang penghasilannya kurang dari nilai yang telah ditentukan, PPh 21-nya bernilai nihil (tidak dikenakan pajak), namun Wajib Pajak tetap wajib melaporkan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT Tahunan) dari PPh. 

Dalam ketentuan yang ada, maksimal tanggungan dari PTKP adalah 3 anak, jika jumlah tanggungan lebih dari 3 anak, yang dihitung tetap hanya 3 anak. Orang-orang yang termasuk dalam kategori tanggungan yaitu : 

  1. Tinggal bersama dengan Wajib Pajak 
  2. Tidak memiliki penghasilan pribadi
  3. Biaya kehidupannya masih ditanggung oleh orang tua

 

Pajak Penghasilan Dalam Upaya Peningkatan Kesejahteraan Ekonomi

Pajak menjadi salah satu anggaran atau pemasukan negara yang besar. Pajak digunakan sebagai alat regulasi ekonomi, pendistribusian pendapatan, dan mengurangi kesenjangan sosial. Pembiayaan kegiatan sosial, politik, serta ekonomi yang dibutuhkan oleh masyarakat. Dalam hal ini, pajak sangatlah penting untuk membangun dan mengembangkan perekonomian yang baik. Karena diantara fungsi pajak, yaitu: 

  • Sebagai sumber pendapatan pemerintah 

Penghasilan dari pajak membantu pemerintah untuk melaksanakan program-program untuk negara serta dalam memenuhi kebutuhan publik. Dalam mengembangkan negara, dibutuhkan banyak anggaran yang jumlahnya tidak sedikit. Pemasukan dari pajak ini dapat digunakan untuk pembangunan infrastruktur, layanan kesehatan, pendidikan, mengembangkan pembangunan sarana dan fasilitas umum, serta pemenuhan kebutuhan publik lainnya. 

  • Pajak sebagai regulasi ekonomi 

Adanya pajak ini salah satunya sebagai alat yang digunakan pemerintah untuk meregulasi ekonomi dengan menaikkan atau menurunkan pajak tergantung pada kondisi ekonomi negara.  

  • Mengurangi Kesenjangan Sosial 

Pendapatan pajak yang cukup, yang digunakan secara adil dan merata, dapat memperbaiki kondisi sosial masyarakat dan mendorong pertumbuhan ekonomi yang lebih baik untuk kedepannya. 

 

Upaya Optimalisasi Penerimaan Pajak Penghasilan

1. Memperbaiki Pengelolaan Pajak dan Meningkatkan Penerimaan Pajak

Dalam rangka meningkatkan penerimaan pajak penghasilan, maka perlu ada peningkatan dalam sistem pengelolaan pajak penghasilan. Diantara pengelolaan pajak yang dapat ditingkatkan diantaranya yaitu:

  • Meningkatkan kesadaran masyarakat dengan melakukan sosialisasi dan pelatihan tentang ketentuan dan tata cara perpajakan, serta memberikan edukasi mengenai cara membayar pajak penghasilan. 
  • Meningkatkan efisiensi pajak. Manajemen pajak harus dilakukan dengan memperoleh likuiditas dan laba yang memadai, dengan meminimalkan jumlah beban pajak dengan cara penghindaran pajak dan pengendalian pajak.

2. Melakukan Tax Planning

Tax Planning merupakan proses perencanaan keuangan dalam pengelolaan pajak yang dilakukan oleh wajib pajak untuk mengoptimalkan pengurangan pajak secara sah. Tax

planning PPh Pasal 21 diharapkan dapat menguntungkan kedua belah pihak, yaitu perusahaan dan karyawan. Perusahaan dapat membebankan yang termasuk bukan objek pajak menjadi biaya (deductible expense). 

Dengan beberapa cara di atas, optimalisasi pajak penghasilan dapat membantu meningkatkan pemerataan pendapatan dan mengurangi kesenjangan ekonomi antara yang kaya dan miskin, serta meningkatkan kesejahteraan masyarakat secara umum.

Ikuti tulisan menarik Grace Gabriella lainnya di sini.


Suka dengan apa yang Anda baca?

Berikan komentar, serta bagikan artikel ini ke social media.












Iklan

Terpopuler

Terkini

Terpopuler