x

Memperlihatkan tokoh pemimpin yang rakus tamak sombong dan senang dipuja

Iklan

Violeta Pandiangan

Penulis Indonesiana. ~Hupomone~ May you be healed from things no one ever apologized for.
Bergabung Sejak: 29 Desember 2023

Jumat, 29 Desember 2023 20:15 WIB

Ketidakrasionalan Perencanaan Pembangunan, Berbanding Terbalik dengan Kebutuhan Rakyat

Rasionalitas pemerintah Indonesia dalam merencanakan pembangunan mengacu pada Pancasila. Pemerintah sering mengatakan hati-hati, justru Rakyatlah yang wajib mengatakan: pemerintah harus hati-hati.

Dukung penulis Indonesiana untuk terus berkarya

Pemerintah adalah semua unsur dari Trias Politika yang saling bersinergi dalam melakukan perencanaan pembangunan yang berpihak dan menjawab pada kebutuhan rakyat. Trias Politika adalah tiga pilar ketatanegaraan yang dikembangkan oleh Montesque untuk mewujudkan operasional negara yang beradab dengan memisahkan tugas dan fungsi dari Eksekutif, Yudikatif dan Legislatif.

Di awal September yang lalu, saya mengirimkan surat lamaran kerja kepada Jokowi. Saya merasa dekat karena merasa dibantu oleh fungsi-fungsi Eksekutif sejak saya meminta di-intervensi terkait masalah mafia tanah yang menteror saya. Dalam surat itu saya berterus-terang akan kekuatiran saya yang berusia 51 tahun dan sedang mencari pekerjaan. Saya menuliskan bahwa Jokowi adalah sebagai Bapak dalam keluarga besar Indonesia, dan saya sebagai salah satu anggota keluarga besar Indonesia memerlukan bantuan darinya agar saya kembali bisa berfungsi secara sosial baik secara pribadi dan bermasyarakat. Tidak ada jawaban.

Saya rajin melamar dan menerima interview, dan melakukan apa yang bisa saya lakukan. Lalu saya putuskan untuk ke Denpasar dan langsung mengunjungi beberapa kantor untuk menawarkan keahlian dari pengalaman kerja saya yang 18 tahun.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Saya bertemu dengan seorang perempuan pensiunan polisi yang bekerja pada sebuah yayasan yang fokus pada perlindungan anak dan perempuan. Kami berdiskusi dan beliau mengatakan bahwa betapa rentannya Bali sebagai tujuan wisata internasional akan perdagangan-perbudakan manusia, bahkan dibawah umur. Termasuk kasus tentang anak-anak yang di eksploitasi untuk mendapatkan donasi dan KDRT. Saya mencoba meng-google kasus perdagangan manusia dan bertemu pada kasus seorang anak perempuan dibawah umur yang dijebak ke dalam perdagangan/perbudakan oleh seorang laki-laki dewasa yang dia kenal. Dia dipaksa menjadi prostitusi yang terkadang harus melayani belasan laki-laki biadab dalam satu hari, bahkan saat dia sedang menstruasi. Membaca ini saja sudah membuat saya trauma. Penjahat itu akhirnya ditangkap polisi tetapi hanya dihukum penjara selama 1.5 tahun.

Dengan sepeda motor saya mendatangi 9 lokasi dan menikmati jebakan-jebakan kemacetan termasuk respon-respon yang tidak supportif. But it’s ok. Saya harus tetap mencoba.

Tidak lama setelah saya kembali dari Denpasar, saya membaca di beberapa socmed tentang perubahan umur Wakil Presiden yang diajukan oleh seorang mahasiswa dan dikabulkan oleh Mahkamah Konstitusi. Demi mendengar ini, topeng Jokowi seketika itu juga copot dan keluarlah wujud keasliannya.

Biaya yang dianggarkan untuk pembangunan ibukota baru yang dinamai dengan IKN menguras dana sebesar 466 trilyun. Terlepas dari asal sumber pendanaan itu, apakah patungan dari APBN dan investor, tetap saja dana 466 trilyun tersebut pada dasarnya adalah peruntukan pembangunan negri ini. Tidak sebanding dengan perbudakan/perdagangan modern yang dialami oleh anak dibawah umur diatas. Atau kelaparan pada beberapa warga hingga ada yang mencoba bunuh diri. Atau nenek yang melacurkan diri kepada anak SD.

Mal-perencanaan nasional ini meraup korban-korban yang sebetulnya adalah tujuan dari berdirinya negara Indonesia ini seperti yang disimpulkan oleh Pancasila. Kiblat dari perencanaan pembangunan adalah Pancasila.

Kejelasan yang belum tuntas akan beberapa topik penting seperti hutang kepada Cina dengan APBN sebagai jaminannya, perincian sumber dana dengan angka luar biasa untuk IKN, kepantasan dalam penunjukan Kementrian Pertahanan untuk membangun Food Estate yang gagal begitu saja meski telah menggunduli puluhan ribu hektar tetapi dimanakah babatan kayu-kayu alam itu sekarang, pemaksaan masyarakat tradisional di Pulau Rempang demi investor kaca? Pabrik kaca ini pasti terbuat dari emas yang menyilaukan sehingga Trias Politica lupa bahwa masyarakat adat Pulau Rempang yang mereka paksa keluar itu telah tinggal lama di Pulau Rempang sejak sebelum Indonesia ini merdeka. Pemerintah tentu paham bahwa Indonesia adalah paru-paru dunia terbesar kedua setelah Amazon. Kelihatannya Trias Politica lupa bahwa Trias Politica diembankan tugas oleh rakyat,

Maka setiap anggota masyarakat wajib berpegang teguh pada pasal-pasal penting dari UUD 1945. Karena Trias Politica tampaknya memerlukan revolusi menjadi Tetartos Politica yakni Eksekutif, Yudikatif, Legislatif dan Residentif yaitu rakyat itu sendiri. Karena merujuk pada Pasal 11, DPR tidak menjadi representatif dari masyarakat.

 

Pasal 34

(1) Fakir miskin dan anak-anak terlantar dipelihara oleh negara.**** )

(2) Negara mengembangkan sistem jaminan sosial bagi seluruh rakyat dan memberdayakan masyarakat yang lemah dan tidak mampu sesuai dengan martabat kemanusiaan.**** )

(3) Negara bertanggung jawab atas penyediaan fasilitas pelayanan kesehatan dan fasilitas pelayanan umum yang layak.****)

Pasal 7A

Presiden dan/atau Wakil Presiden dapat diberhentikan dalam masa jabatannya oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat atas usul Dewan Perwakilan Rakyat, baik apabila terbukti telah melakukan pelanggaran hukum berupa pengkhianatan terhadap negara, korupsi, penyuapan, tindak pidana berat lainnya, atau perbuatan tercela maupun apabila terbukti tidak lagi memenuhi syarat sebagai Presiden dan/atau Wakil Presiden. ***)

Pasal 7B                                                                                           

(1) Usul pemberhentian Presiden dan/atau Wakil Presiden dapat diajukan oleh Dewan Perwakilan Rakyat kepada Majelis Permusyawaratan Rakyat hanya dengan terlebih dahulu mengajukan permintaan kepada Mahkamah Konstitusi untuk memeriksa, mengadili, dan memutus pendapat Dewan Perwakilan Rakyat bahwa Presiden dan/atau Wakil Presiden telah melakukan pelanggaran hukum berupa pengkhianatan terhadap negara, korupsi, penyuapan, tindak pidana berat lainnya, atau perbuatan tercela; dan/atau pendapat bahwa Presiden dan/atau Wakil Presiden tidak lagi memenuhi syarat sebagai Presiden dan/atau Wakil Presiden. ***)

(2) Pendapat Dewan Perwakilan Rakyat bahwa Presiden dan/atau Wakil Presiden telah melakukan pelanggaran hukum tersebut ataupun telah tidak lagi memenuhi syarat sebagai Presiden dan/atau Wakil Presiden adalah dalam rangka pelaksanaan fungsi pengawasan Dewan Perwakilan Rakyat. ***)

(3) Pengajuan permintaan Dewan Perwakilan Rakyat kepada Mahkamah Konstitusi hanya dapat dilakukan dengan dukungan sekurangkurangnya 2/3 dari jumlah anggota Dewan Perwakilan Rakyat yang hadir dalam sidang paripurna yang dihadiri oleh sekurangkurangnya 2/3 dari jumlah anggota Dewan Perwakilan Rakyat. ***)

(4) Mahkamah Konstitusi wajib memeriksa, mengadili, dan memutus dengan seadiladilnya terhadap pendapat Dewan Perwakilan Rakyat tersebut paling lama sembilan puluh hari setelah permintaan Dewan Perwakilan Rakyat itu diterima oleh Mahkamah Konstitusi. ***)

(5) Apabila Mahkamah Konstitusi memutuskan bahwa Presiden dan/atau Wakil Presiden terbukti melakukan pelanggaran hukum berupa pengkhianatan terhadap negara, korupsi, penyuapan, tindak pidana berat lainnya, atau perbuatan tercela; dan/atau terbukti bahwa Presiden dan/atau Wakil Presiden tidak lagi memenuhi syarat sebagai Presiden dan/atau Wakil Presiden, Dewan Perwakilan Rakyat menyelenggarakan sidang paripurna untuk meneruskan usul pemberhentian Presiden dan/atau Wakil Presiden kepada Majelis Permusyawaratan Rakyat. ***)

(6) Majelis Permusyawaratan Rakyat wajib menyelenggarakan sidang untuk memutuskan usul Dewan Perwakilan Rakyat tersebut paling lambat tiga puluh hari sejak Majelis Permusyawaratan Rakyat menerima usul tersebut. ***)

(7) Keputusan Majelis Permusyawaratan Rakyat atas usul pemberhentian Presiden dan/atau Wakil Presiden harus diambil dalam rapat paripurna Majelis Permusyawaratan Rakyat yang dihadiri oleh sekurangkurangnya 3/4 dari jumlah anggota dan disetujui oleh sekurangkurangnya 2/3 dari jumlah anggota yang hadir, setelah Presiden dan/atau Wakil Presiden diberi kesempatan menyampaikan penjelasan dalam rapat paripurna Majelis Permusyawaratan Rakyat. ***)

Pasal 9

(1) Sebelum memangku jabatannya, Presiden dan Wakil Presiden bersumpah menurut agama, atau berjanji dengan sungguhsungguh di hadapan Majelis Permusyawaratan Rakyat atau Dewan Perwakilan Rakyat sebagai berikut : Sumpah Presiden (Wakil Presiden) : Demi Allah, saya bersumpah akan memenuhi kewajiban Presiden Republik Indonesia (Wakil Presiden Republik Indonesia) dengan sebaikbaiknya dan seadiladilnya, memegang teguh UndangUndang Dasar dan menjalankan segala undangundang dan peraturannya dengan seluruslurusnya serta berbakti kepada Nusa dan Bangsa. Janji Presiden (Wakil Presiden): Saya berjanji dengan sungguhsungguh akan memenuhi kewajiban Presiden Republik Indonesia (Wakil Presiden Republik Indonesia) dengan sebaikbaiknya dan seadiladilnya, memegang teguh UndangUndang Dasar dan menjalankan segala undangundang dan peraturannya dengan seluruslurusnya serta berbakti kepada Nusa dan Bangsa. *)

Pasal 11

(2) Presiden dalam membuat perjanjian internasional lainnya yang menimbulkan akibat yang luas dan mendasar bagi kehidupan rakyat yang terkait dengan beban keuangan negara, dan/atau mengharuskan perubahan atau pembentukan undangundang harus dengan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat. ***)

Ikuti tulisan menarik Violeta Pandiangan lainnya di sini.


Suka dengan apa yang Anda baca?

Berikan komentar, serta bagikan artikel ini ke social media.












Iklan

Terpopuler

Ekamatra

Oleh: Taufan S. Chandranegara

Sabtu, 27 April 2024 14:25 WIB

Terkini

Terpopuler

Ekamatra

Oleh: Taufan S. Chandranegara

Sabtu, 27 April 2024 14:25 WIB