x

iluistrasi bandara internasional

Iklan

Kantor Imigrasi Surakarta

Penulis Indonesiana
Bergabung Sejak: 31 Januari 2023

Selasa, 2 Januari 2024 18:12 WIB

Orang Asing Pemegang Visa Kunjungan Bisa Melakukan Perpanjangan Izin Tinggal Secara Online

Warga Negara Asing yang berkunjung ke Indonesia kini bisa mengurus perpanjangan izin tinggal secara online melalui website evisa.imigrasi.go.id. Layanan baru ini diperuntukan bagi orang asing pemegang visa kunjungan yang berada di Indonesia.

Dukung penulis Indonesiana untuk terus berkarya

Jakarta (31/12/2023) – Warga Negara Asing yang berkunjung ke Indonesia kini bisa
mengurus perpanjangan izin tinggal secara online melalui website
evisa.imigrasi.go.id. Direktur Jenderal Imigrasi Silmy Karim menjelaskan layanan
baru ini diperuntukan bagi orang asing pemegang visa kunjungan yang berada di
Indonesia.


“Imigrasi terus melakukan perbaikan layanan melalui strategi digitalisasi. Layanan
baru ini dibuat dengan tujuan memudahkan dan mempercepat proses perpanjangan
izin tinggal yang semula harus datang ke kantor imigrasi, sekarang bisa melalui
online dan tidak diperlukan lagi peneraan pada paspor karena langsung dikirim ke
email pemohon. Jadi mulai dari proses pengajuan visa dan perpanjangan izin tinggal
bisa secara online, cukup melalui website yang disediakan oleh Ditjen Imigrasi,”
jelasnya.


Beberapa jenis visa yang dapat diperpanjang secara online saat ini adalah visa
dengan tujuan kunjungan wisata (indeks C1), pengobatan (indeks C3), urusan
pemerintahan (indeks C4), kursus singkat (indeks C9), dan kunjungan bisnis (indeks
C11).

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan


Sementara itu, izin tinggal kunjungan yang perpanjangannya dapat diproses melalui
evisa.imigrasi.go.id untuk jenis-jenis visa yang disebutkan sebelumnya yakni:


a. Extend Tourism Stay Permit (indeks C1A1)
b. Extend Medical Treatment Stay Permit (indeks C3A2)
c. Extend Government Business Stay Permit (indeks C4A3)
d. Extend Short Course Stay Permit (indeks C9A3)
e. Extend Exhibitor Stay Permit (indeks C11A4)


Fitur baru ini telah melalui proses uji coba dan akan diterapkan mulai tanggal 31
Desember 2023 sekaligus menandai pergantian tahun. Melalui evisa.imigrasi.go.id
orang asing dapat lebih nyaman tinggal di Indonesia melalui seamless experience
dalam pengurusan visa dan izin tinggal.


“Pengembangan sistem pelayanan keimigrasian secara online yang dilakukan oleh
Imigrasi secara berkelanjutan merupakan komitmen kami dalam hal digitalisasi. Tim
kami terus melakukan studi, observasi dan evaluasi terhadap perkembangan
kebutuhan masyarakat agar bisa mempersembahkan yang terbaik,” pungkas Silmy. 

Ikuti tulisan menarik Kantor Imigrasi Surakarta lainnya di sini.


Suka dengan apa yang Anda baca?

Berikan komentar, serta bagikan artikel ini ke social media.












Iklan

Terpopuler

Ekamatra

Oleh: Taufan S. Chandranegara

5 hari lalu

Terpopuler

Ekamatra

Oleh: Taufan S. Chandranegara

5 hari lalu