x

Iklan

Syarifudin

Penulis Indonesiana
Bergabung Sejak: 29 April 2019

Rabu, 10 Januari 2024 19:44 WIB

Semiotika Dana Pensiun di Indonesia, Mau Dibawa ke Mana?

Semiotika dana pensiun di Indonesia, mau dibawa ke mana? membaca tanda-tanda soal masa pensiun ke depan

Dukung penulis Indonesiana untuk terus berkarya

Dalam ilmu linguistik, semiotika boleh disebut sebagai ilmu yang mempelajari tanda (sign). Dalam pandangan Zoest, segala sesuatu yang dapat diamati atau dibuat teramati dapat disebut tanda. Maka semiotika bisa jadi metode analisis tentang apapun. Asal berdasar dari tanda-tanda atau fenomena yang ada pada suatu objek. Lalu dimaknakan, apa arti tanda-tanda itu.

 

Sebagai ilmu tanda (bukan ilmu ghaib), Peirce menyebut semiotika berdiri di antara fakta dan mitos. Maka untuk menengahinya, semiotika memuat 3 elemen penting, yaitu tanda/simbol, kode, dan makna. Pada akhirnya, semiotika bisa menguak tentang sistem, aturan, dan kecenderungan yang berbasis tanda-tanda. Hingga kita jadi tahu, apa artinya?

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

 

Agak menarik bila kita mengkaji semiotika dana pensiun di Indonesia. Tentang program yang menjanjikan manfaat pensiun. Agar tiap orang punya kesinambungan penghasilan di hari tua, saat tidak bekerja lagi. Saking pentingnya dana pensiun, UU No. 4/2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (PPSK) telah mengatur hal ihwal dana pensiun di Indonesia. Sebagai bagian dari ikhtiar perlindungan hari tua masyarakat, di samping pendanaan jangka panjang di bumi nusantara.

 

Namun bila didekati secara semiotika, maka ada tanda-tanda yang patut dicermati sekaligus dimaknakan. Apa yang terkandung dari fenomena yang terjadi di Indonesia. Beberapa realitas semiotika dana pensiun yang bisa disajikan (mungkin menarik dicermati) antara lain:

 

  1. Hampir 100% orang Indonesia menyebut bahwa hari tua dan masa pensiun itu penting. Tapi faktanya, tidak banyak pekerja di Indonesia yang sudah memiliki program pensiun. Di program JHT/JP hanya 17% dari 136 juta pekerja di Indonesia. Di dana pensiun lebih kecil lagi, tingkat inklusinya hanya 5%. Artinya, dana pensiun dianggap penting tapi tidak “berjuang” untuk punya dana pensiun.
  2. Seorang pekerja yang masih usia muda merasa belum perlu untuk memikirkan pensiun. Padahal, cepat atau lambat, siapapun pasti akan pensiun. Hanya saja mau mempersiapkan atau tidak? Maka fakta terjadi sekarang, 9 dari 10 pekerja di Indonesia sama sekali tidak siap berhenti bekerja alias pensiun. Akibat tidak punya dana yang cukup untuk memenuhi biaya hidupnya.
  3. Dana pensiun, persepsinya hari ini disediakan oleh perusahaan atau negara. Padahal yang akan menjalani masa pensiun kita sendiri, maka sudah sepantasnya kita yang harus mempersiapkan dana pensiun kita sendiri. Bila ada dari perusahaan, mungkin karena kewajiban imbalan pascakerja di ketenagakerjaan. Jadi, apa alasannya kita tidak mau punya dana pensiun?
  4. Katanya mau mandiri dan sejahtera di hari tua. Tidak mau bergantung pada anak atau orang lain di masa pensiun. Pengen punya usaha sendiri di hari tua. Tapi nyatanya, hanya sedikit pekerja yang mau sisihkan dananya untuk masa pensiun.
  5. Fakta hari ini, 1 dari 2 pensiunan di Indonesia “terpaksa” bekerja lagi. Bisa jadi, hal ini karena tidak memiliki dana pensiun di saat aktif bekerja. Kira-kira mau sampai kapan realitas ini berlangsung, seterusnya atau cukup 20 tahun lagi?
  6. Belum lagi soal Harmonisasi Program Pensiun (HPP), UU P2SK yang memandatkan pentingnya dana pensiun juga belum optimal. Kini sudah mau dirancang lagi harmonisasi yang berpotensi “mematikan” industri dana pensiun. Tapi dalihnya “mau membagi kue program pensiun”, antara yang wajib dan sukarela. Jadi, di mana harmonisasinya bila malah membuat susah?
  7. Ada lagi PP 58/2023yang mengatur tentang Tarif Pajak Penghasilan Pasal 21 atas lenghasilan sehubungan dengan pekerjaan, jasa, atau kegiatan wajib pajak yang berpotensi “menghilangkan” insentif pajak bagi peserta dana pensiun yang memang berniat baik untuk menyisihkan sebagian gajinya untuk masa pensiun. Jadi, kontraproduktif antara mandat UU No. 4/2023 dengan PP 58/2023. Jadi, harusnya gimana sih dana pensiun di Indonesia?

 

Semiotika dana pensiun, sejatinya membahas tanda-tanda di seputar dana pensiun atau soal hari tua masyarakat Indonesia. Nah dari tanda-tanda di atas, mungkin bisa dipetik “makna” apa yang ada di dana pensiun, lalu bagaimana mencari solusinya (bukan menambah masalahnya) ke depan?

 

Dan khusus untuk industri dana pensiun, utamanya Dana Pensiun Lembaga Keuangan (DPLK) mungkin dapat menyiapkan antisipasi di balik kisah-kisah semiotika dana pensiun yang ada. Tentu, masih banyak lagi semiotika di dana pensiun yang belum diangkat.

 

Tapi yang lebih penting lagi, ayo siapkan masa pensiun sejak dini. Apapun kondisinya agar tetap nyaman dan sejahtera di hari tua.  Dana pensiun itu penting, setidaknya  1) agar tidak jatuh miskin di hari tua, 2) tetap punya penghasilan/income di saat pensiun, dan 3) mampu mempertahankan gaya hidup seperti saat bekerja. Melalui DPLK, seorang karyawan akan punya dana yang pasti untuk hari tua dan bisa mendapat hasil investasi yang optimal sebagai manfaat pensiunnya.

 

Semiotika terakhir, semua orang tahu tentang pensiun. Tapi tidak semua orang sudah siap pensiun. Yukk siapkan pensiun dari sekarang. Kerja yes, pensiun oke. Salam #YukSiapkanPensiun #EdukasiDPLK #DanaPensiun

Ikuti tulisan menarik Syarifudin lainnya di sini.


Suka dengan apa yang Anda baca?

Berikan komentar, serta bagikan artikel ini ke social media.












Iklan

Terpopuler

Ekamatra

Oleh: Taufan S. Chandranegara

2 hari lalu

Terkini

Terpopuler

Ekamatra

Oleh: Taufan S. Chandranegara

2 hari lalu