x

Iklan

Syarifudin

Penulis Indonesiana
Bergabung Sejak: 29 April 2019

Rabu, 3 April 2024 14:52 WIB

Bagaimana Perlakuan Peserta DPLK yang Sudah Melewati Usia Pensiun tapi Tetap Mau Menjadi Peserta?

Bagaimana peserta DPLK yang sudah melewati usia pensiun tapi tetap mau mengiur dan menjadi peserta DPLK? Apa yang harus dilakukan?

Dukung penulis Indonesiana untuk terus berkarya

Tentang Peserta DPLK yang Telah Melewati Usia Pensiun?

Di Dana Pensiun Lembaga Keuangan (DPLK) dikenal istilah “Usia Pensiun Normal - (UPN)” yang berarti usia normal ketika seorang peserta DPLK berhak mendapatkan Manfaat Pensiun. Usia pensiun pasti ada kaitan dengan pencapaian usia tertentu yang ditetapkan dan memiliki korelasi dengan masa kerja.

 

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Sesuai aturannya, Pasal 37 POJK No. 27/2023 tentang Penyelenggaraan Usaha Dana Pensiun menegaskan bahwa 1) Usia Pensiun Normal untuk pertama kali ditetapkan paling rendah 55 (lima puluh lima) tahun dan ketentuan ini berlaku untuk setiap orang yang mulai menjadi Peserta DPLK sejak tanggal 12 Januari 2023. Berarti ada dua kondisi, peserta DPK sebelum 12 Januari 2023 (lama) dan setelah 12 Januari 2023 (baru).

 

Lalu ada pertanyaan, bagaimana bila peserta DPLK sudah mencapai atau melewati usia pensiun masih ingin tetap menjadi peserta DPLK? Karena peserta yang bersangkutan belum mau mencairkan manfaat pensiunnya. Bila terjadi kondisi seperti ini, maka ada 2 (dua ) kondisi yang berpotensi terjadi dengan perlakuan yang berbeda pula, yaitu:

  1. Bila si peserta DPLK yang bersangkutan “diikutsertakan” oleh pemberi kerja maka pihak DPLK perlu melakukan perubahan usia pensiun dalam perjanjian kerja sama dengan pemberi kerja
  2. Bila peserta DPLK yang bersangkutan sebagai peserta individu, maka pihak DPLK harus mengatur mekanisme konfirmasi dari DPLK kepada peserta terkait informasi waktu pembayaran manfaat pensiun atau dilakukan perubahan usia pensiun bagi si peserta DPLK.

 

Untuk itu, ada baiknya mekanisme terkait peserta DPLK yang sudah melewati usia pensiun namun tetap ingin menjadi peserta DPLK (masih mengiur) diatur dalam Peraturan Dana Pensiun (PDP) sebagai peraturan yang berisi ketentuan yang menjadi dasar penyelenggaraan program pensiun bagi suatu Dana Pensiun.

 

Kondisi seseorang sudah melewati usia pensiun tapi mau mendaftar menjadi peserta DPLK pun semestinya diperbolehkan. Karena spiritnya, DPLK didedikasikan sebagai program yang dapat memberikan kesinambungan penghasilan di masa pensiun. Hanya saja, kondisi setiap orang pasti berbeda-beda, kapan manfaat pensiun akan dicairkan? Asal "batas minimal" usia pensiun tetap diatur di PDP, namun untuk "batas maksimal" seseorang mau mencairkan manfaat pensiun tentu dapat disesuaikan melalui mekanisme administratif yang diperlukan.

 

Begitulah sekilas tentang peserta DPLK yang telah melewati usia pensiun namun tetap menjadi peserta DPLK. Salam #YukSiapkanPensiun #DanaPensiun #EdukasiDanaPensiun

 

Ikuti tulisan menarik Syarifudin lainnya di sini.


Suka dengan apa yang Anda baca?

Berikan komentar, serta bagikan artikel ini ke social media.












Iklan

Terpopuler

Ekamatra

Oleh: Taufan S. Chandranegara

2 hari lalu

Kisah Naluri

Oleh: Wahyu Kurniawan

Selasa, 23 April 2024 22:29 WIB

Terkini

Terpopuler

Ekamatra

Oleh: Taufan S. Chandranegara

2 hari lalu

Kisah Naluri

Oleh: Wahyu Kurniawan

Selasa, 23 April 2024 22:29 WIB