Hati-hati, Drama Versi Media di Indonesia Tentang Perang Israel

Minggu, 14 April 2024 20:30 WIB
Bagikan Artikel Ini
img-content0
img-content
Iklan
Dukung penulis Indonesiana untuk terus berkarya

Mayoritas bisnis penyiaran berita di Indonesia telah melenceng dari hukum dan etika penyiaran, terutama ketika memberitakan segala sesuatu tentang Israel. Hanya karena alasan solidaritas dan/atau uang dari dari para audiens yang bersimpati, berita yang dihasilkan menjadi tidak sehat.

Mayoritas bisnis penyiaran berita di Indonesia telah melenceng dari hukum dan etika penyiaran, terutama ketika memberitakan segala sesuatu tentang Israel. Hanya karena alasan solidaritas dan/atau uang dari dari para audiens yang bersimpati, berita yang dihasilkan menjadi tidak sehat.

Contohnya salah satu pemberitaan tentang serangan udara Iran terhadap Israel baru-baru ini, 13 April 2024.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Sebuah media besar di Indonesia menuliskan “Serangan Udara Iran Hancurkan Pangkalan Militer Israel” pada judul dan isi berita. Mereka juga mengatakan bahwa seorang anak perempuan tewas akibat serangan Iran.

Ironisnya, media tersebut menyertakan video pernyataan dari otoritas The Israel Defense Forces (IDF) Daniel Hagari yang memberikan keterangan tentang serangan itu, berikut dengan subtitle terjemahan Indonesia. Terjemahan tersebut valid sebagaimana diberitakan media-media internasional juga.

Kenyataannya, juru bicara IDF Hagari yang berada dalam video tersebut sebenarnya menyatakan:

  1. Pangkalan Militer Israel di wilayah Selatan itu hanya mengalami kerusakan minor infrastruktur.
  2. Ada seorang gadis yang terluka.

Dikatakan pula dalam artikelnya bahwa berita tersebut dikerjakan oleh penulis ‘naskah’, narator, video editor dan produser. Tidak ada keterangan siapa jurnalis yang dikirim ke lokasi kejadian atau ke press room di Israel. Hanya ada ‘penulis naskah’, seperti sinetron.

Lain halnya jika memang ada jurnalis media tersebut yang memiliki bukti otentik yang memperlihatkan pangkalan militer Israel hancur dan jenazah dari anak perempuan tewas yang disebut-sebut media tersebut.

Sebagai jurnalis dan media pers, sudah seharusnya mereka memberitakan fakta apa adanya. Jika mereka meliput suatu pernyataan, wajib ditulis apa adanya juga.

Dewan Pers Indonesia telah mengedukasi masyarakat untuk menganalisa berita dan sumbernya. Dewan Pers juga telah menyatakan:

“Dalam pers, ”fakta” dinilai ”suci,” Maksudnya terhadap ”fakta” wartawan tidak boleh mengubah. Putih harus dinyatakan putih, hitam harus dinyatakan hitam. Fakta juga tidak boleh dimanipulasi. Suka atau tidak suka fakta harus diterima apa adanya.”

Dengan demikian, jurnalis dan media seperti ini telah melanggar UU No. 40 pasal 6 huruf c dan e, Pasal 28 ayat (1) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (“UU ITE”), serta Kode Etik Jurnalistik (KEJ) Pasal 1, 2, 3, 4.

Ada banyak pemberitaan yang tidak sesuai dengan fakta seperti ini, termasuk yang dilakukan beberapa media-media besar di Indonesia. Kita sebagai masyarakat hendaknya tetap jernih menganalisa setiap berita yang kita baca, agar jangan terbodohi dan dibohongi media.

Bagikan Artikel Ini
img-content
Ronald Hutasuhut

Jurnalis

0 Pengikut

Baca Juga











Artikel Terpopuler