x

Kampung Bekelir

Iklan

Penulis Indonesiana
Bergabung Sejak: 16 April 2024

Senin, 22 April 2024 09:52 WIB

Strategi Pemerintah Kota Tangerang Meningkatkan Otonomi Daerah

Salah satu untuk meningkatkan otonomi daerah di wilayah Kota Tangerang perlunya dilakukan menemukan strategi Pemerintah Kota Tangerang dalam meningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor pajak.

Dukung penulis Indonesiana untuk terus berkarya

Penyelenggaran Otonomi Daerah adalah untuk meningkatan kesejahteraan rakyat, pemerataan dan keadilan, demokrasi dan penghormatan terhadap budaya lokal dengan memperhatikan potensi dan keanekaragaman. Atas dasar itu, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 dan telah diganti dengan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang pemerintah daerah.

Aturan tersebut kewenangan yang luas, nyata, dan bertanggung jawab kepada daerah. Tujuannya memberikan peluang kepada daerah agar leluasa mengatur dan melaksanakan kewenangannya atas prakarsa sendiri sesuai kepentingan masyarakat setempat dan potensi setiap daerah.

Salah satu cara untuk meningkatkan otonomi daerah di wilayah Kota Tangerang adalah meningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor pajak. Pernyataan berotonomi juga berarti menunjukkan ketidak bergantungan (khusus dalam hal keuangan) daerah kepada pusat dalam pembangunan di daerahnya.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Idealnya sumber PAD mampu menyumbangkan bagian terbesar dari seluruh pendapatan daerah dibanding sumber pendapatan lainnya, seperti subsidi dan bantuan. Dengan proporsi semacam itu, daerah dapat secara leluasa menjalankan hak otonominya, sebaliknya terbatasnya sumber PAD dalam membiayai pembangunan di daerah, menunjukkan rendahnya kemampuan otonomi daerah tersebut.

Daerah Kota tangerang di Provinsi Banten yang telah menyelenggarakan otonomi dengan demikian kota  tersebut telah mengimplementasikan Undang-Undang Nomor  32 tahun 2003 tentang Pemerintah Daerah. Sebelum lahirnya undang-undang tersebut bentuk otonomi daerah adalah otonomi daerah yang nyata dan bertanggung jawab, sebagaimana diatur dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1974.

Sumber pendapatan asli daerah Kota tangerang berasal dari empat bagian, yaitu pajak daerah, retribusi daerah, laba BUMD, dan lain-lain pendapatan. Jumlah pendapatan asli daerah tentunnya akan berdampak pada kontribusinya APBD Kota Tangerang. Hal ini dikarekan PAD merupakan salah satu sumber APBD, sumber APBD lainnya adalah dana perimbangan, pinjaman pemerintahh daerah serta lain-lain penerimaan yang sah.

Strategi apa yang dilakukan untuk peningkatan pendapatan asli daerah sektor pajak di Kota Tangerang?

Dalam rangka peningkatan PAD dari sektor pajak maka diperlukan dasar hukum yang digunakan sebagai landasan dan pedoman dalam menyusun kebijakan-kebijakan pemerintah kota, sehingga arah dan langkah yang diupayakan menjadi lebih jelas. Salah satunya menggunakan Aspek Kelembagaan Sesuai dengan Undang-undang Nomor 32 tahun 2004 tentang pemerintahan Daerah dan Undang-undang Nomor 33 tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah, APBD bersumber dari PAD dan penerimaan berupa dana perimbangan yang bersumber dari APBN. Sumber PAD yang antara lain berupa pajak diharapkan menjadi salah satu sumber pembiayaan penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan daerah, untuk meningkatkan dan pemerataan kesejahteraan masyarakat.

Dalam struktur yang baru, pengelolaan pajak masuk dalam Dinas Pengelolaan Keuangan dan Kekayaan Daerah, hal ini sesuai dengan Peraturan Walikota Tangerang Nomor 26 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Dinas Pengelola Keuangan Daerah. Pada bagian struktur keorganisasiannya terlihat bahwa untuk pengelolaan pajak berada di bawah kendali Bagian Pendapatan, dimana bagian pendapatan mempunyai tugas pokok melaksanakan penyiapan bahan rencana kerja, penelitian, pengkajian, pengolahan data, pembinaan, pemantauan dan evaluasi yang meliputi pendaftaran, pendataan, penetapan, penagihan, keberatan dan angsuran serta pembukuan pajak daerah.

Dengan sistem ini maka terjadi proses kerja yang efektif dan efisien. Efektif dan efisien yang dimaksud adalah adanya pengelolaan secara mandiri, dimana sebelumnya yaitu Dispenda hanya mempunyai kewenangan pada menerima pendapatan saja dan langsung diserahkan ke bagian keuangan, tanpa adanya wewenang untuk mengelola.

Strategi kedua yaitu mengatur ketatalaksanaan PAD Faktor lain yang sangat penting dalam rangka pengembangan otonomi daerah adalah aparatur pemerintah. Aparatur pemerintah daerah merupakan komponen penting yang perlu diperhatikan. Otonomi akan berlangsung secara efektif jika proses pemerintahan didaerah didukung oleh aparatur berkualitas. Sejalan dengan itu, kemampuan pegawai atau personil penting untuk dimasukkan sebagai salah satu dimensi dari otonomi, karena kualitas sumber daya aparatur ikut menentukan kemampuan dalam mewujudkan dua dimensi lainnya yaitu institusional dan keuangan. Kiat yang dilakukan oleh pihak kota adalah menginventarisir peraturan yang ada dan melakukan penyesuaian dengan Undang-undang yang sedang berlaku, melakukan penyesuaian tarif pajak, baik tarif yang terlalu tinggi maupun yang terlalu rendah sesuai dengan perkembangan daerah dan kemampuan masyarakat, memperluas objek pajak, memperbaiki sarana dan prasarana pendukung yang ada sehingga pelayanan lebih baik guna meningkatkan pajak daerah, melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap personil dan pembinaan tertib administrasi, serta meningkatkan SDM dengan selalu mengikutsertakan pada aparatur dalam setiap pelatihan dan pendidikan yang diselenggarakan pihak provinsi maupun pusat.

Kesimpulan yang dapat kita pahami adalah bahwa Strategi Pemerintah Daerah Kota Tangerang dalam meningkatkan Pendapatan Asli Daerah dilakukan oleh BPKD melalui aspek kelembagaan dan keterlaksanaan pengelolaanPAD telah berjalan dengan baik, dengan penataan kelembagaan dan keterlaksanaan pengelolaan PAD, efisien dan efektifitas pengelolaan pajak serta peningkatan kualitas SDM pengelola pajak.

Faktor-faktor yang mendukung dalam pengelolaan pajak di Peraturan Daerah tentang Pengelolaan Keuangan Daerah sebagai otoritas penuh dalam mengelola keuangan dan kekayaan daerah, dan adanya staf BPKD yang cukup memadai, sedangkan faktor yang menghambat adalah kurangnya SDM khususnya staf dilapangan, kurangnya kesadaran wajib pajak dari masyarakat dan kurangnya penegak hukum terhadap pelanggaran terkait pajak daerah.

Ikuti tulisan menarik lainnya di sini.


Suka dengan apa yang Anda baca?

Berikan komentar, serta bagikan artikel ini ke social media.












Iklan

Terpopuler

Ekamatra

Oleh: Taufan S. Chandranegara

Sabtu, 27 April 2024 14:25 WIB

Terkini

Terpopuler

Ekamatra

Oleh: Taufan S. Chandranegara

Sabtu, 27 April 2024 14:25 WIB