x

Ilustrasi penumpang di bandara

Iklan

Kantor Imigrasi Surakarta

Penulis Indonesiana
Bergabung Sejak: 31 Januari 2023

Senin, 22 April 2024 13:57 WIB

Jangan Salah Pilih, Ini Beda Visa Kunjungan Wisata dan Visa on Arrival

Orang asing yang akan berwisata atau kunjungan keluarga tidak jarang mengalami kesulitan memilih antara Visa on Arrival atau Visa Kunjungan Wisata. Merujuk pada Keputusan Menteri Hukum dan HAM keduanya memang diperuntukkan untuk kegiatan wisata, kunjungan keluarga atau  transit. Hanya saja ada sejumlah hal yang membedakannya.

Dukung penulis Indonesiana untuk terus berkarya

JAKARTA – Orang asing yang akan berwisata atau kunjungan keluarga tidak jarang mengalami kesulitan dalam memilih antara Visa on Arrival (VoA) dengan Visa Kunjungan Wisata (VKW). Merujuk pada Keputusan Menteri Hukum dan HAM Nomor M.HH-02.GR.01.04 tahun 2023 tentang Klasifikasi Visa, VoA dan VKW memang sama-sama diperuntukkan untuk kegiatan wisata, kunjungan keluarga atau  transit. Hanya saja ada sejumlah hal yang membedakan kedua jenis visa tersebut. 

“VoA dan VKW sekilas memang mirip dalam hal peruntukkan kegiatannya. Sisanya berbeda sama sekali,” jelas Direktur Lalu Lintas Keimigrasian, Felucia Sengky.

Lebih lanjut Sengky menjelaskan bahwa ada enam perbedaan mendasar di antara VoA dan VKW.

Berikut di antaranya:

1. Indeks Visa

Visa on Arrival menggunakan indeks B1 sedangkan Visa Kunjungan Wisata berindeks C1.

2. Peruntukkan negara

Tidak semua negara bisa mengajukan visa on arrival. Hanya 97 negara yang bisa memperoleh VKSK sedangkan VKW bisa diajukan oleh negara mana saja.

3. Lama Tinggal

Untuk pemberian pertama, pemegang VoA diizinkan untuk tinggal selama 30 hari di Indonesia, sementara itu pemegang VKW bisa tinggal hingga 60 hari.

4. Biaya

Jika VoA bisa diperoleh dengan biaya Rp. 500.000,-, orang asing yang akan mengajukan VKW harus mengeluarkan biaya tiga kali lipatnya atau sejumlah Rp 1.500.000,- dengan masa tinggal yang dua kali lebih lama dibanding orang asing pemegang VoA

5. Pengajuan

VoA dapat diperoleh secara langsung di Tempat Pemeriksaan Imigrasi di Bandara atau Pelabuhan pada saat kedatangan, atau diajukan sebelumnya secara daring melalui evisa.imigrasi.go.id. Sementara itu, orang asing yang akan mengajukan VKW secara daring harus memiliki akun terlebih dahulu di evisa.imigrasi.go.id.

6. Persetujuan

Jika VoA bisa langsung diberikan kepada orang asing yang mengajukan baik secara langsung maupun via daring tanpa memiliki akun atau penjamin, tidak demikian halnya untuk VKW.

Orang asing harus memiliki akun dan/atau penjamin terlebih dahulu, serta menunggu selama maksimal lima hari kerja untuk proses verifikasi visa. Jika disetujui, visa elektronik akan dikirimkan kepada email milik penjamin maupun orang asing yang telah didaftarkan.

7. Perpanjangan

VoA hanya dapat diperpanjang satu kali untuk 30 hari berikutnya. Perpanjangan pun dapat dilakukan secara daring pada evisa.imigrasi.go.id. (khusus e-voa) atau datang langsung ke kantor imigrasi mana saja di seluruh Indonesia. 

Berbeda dengan VoA, VKW dapat diperpanjang hingga total masa tinggal 180 hari. Perpanjangan juga bisa dilakukan secara daring melalui evisa.imigrasi.go.id ataupun datang langsung ke kantor imigrasi mana saja di seluruh Indonesia

"Silakan dipilih visa mana yang paling sesuai. Kalau masih bingung seputar informasi keimigrasian lainnya, masyarakat bisa memanfaatkan livechat Ditjen Imigrasi di www.imigrasi.go.id pada Senin-Jumat pukul 09.00 sampai dengan 15.00 WIB," tutup Sengky.

Ikuti tulisan menarik Kantor Imigrasi Surakarta lainnya di sini.


Suka dengan apa yang Anda baca?

Berikan komentar, serta bagikan artikel ini ke social media.












Iklan

Terpopuler

Ekamatra

Oleh: Taufan S. Chandranegara

Sabtu, 27 April 2024 14:25 WIB

Terkini

Terpopuler

Ekamatra

Oleh: Taufan S. Chandranegara

Sabtu, 27 April 2024 14:25 WIB