x

Ilustrasi Perayaan Lulus SMA. ANTARA FOTO/Andreas Fitri Atmoko

Iklan

Iwan Kartiwa

Penulis Indonesiana
Bergabung Sejak: 28 November 2021

Senin, 6 Mei 2024 13:11 WIB

Menyikapi Euforia Kelulusan

Dalam melaksanakan prosesi pengumuman kelulusan perlu persiapan dan tindakan antisipatif. Hal ini dilatarbelakangi tindakan euforia yang sering berlebihan oleh siswa kelas XII. Euforia kerap kali tidak terkontrol dan mengundang berbagai potensi kerawanan.

Dukung penulis Indonesiana untuk terus berkarya

Oleh: Iwan Kartiwa, Kepala SMAN Situraja Kab. Sumedang

              Tanggal 6 Mei merupakan hari yang dijadwalkan sebagai hari pengumuman kelulusan bagi kelas XII SMA dan sederajat. Pengumuman kelulusan tersebut merupakan rangkaian dari Keputusan sidang pleno/rapat kelulusan yang telah dilaksanakan sebelumnya yaitu pada tanggal 3 Mei 2024. Pada saat sidang pleno tersebut, telah diputuskan melalui rapat Dewan Guru, apakah seluruh siswa Tingkat akhir tersebut dapat dinyatakan lulus semuanya atau sebaliknya, ada yang dinyatakan tidak lulus? Sangat mungkin, ada siswa yang ditunda kelulusannya dengan berbagai pertimbangan. Intinya apabila seluruh mekanisme atau kriteria kelulusan tersebut dapat terpenuhi maka pada dasarnya semua siswa akan dinyatakan berhak lulus dari satuan Pendidikan dimana siswa tersebut menempuh Pendidikan selama 3 tahun lamanya.

              Setelah rapat pleno kelulusan, semua sekolah selanjutnya bersiap melaksanakan prosesi pengumuman kelulusan. Dalam melaksanakan prosesi pengumuman kelulusan tersebut sangat perlu persiapan dan tindakan antisipatif. Kenapa Tindakan ini perlu dilakukan? Hal ini dilatarbelakangi berbagai sikap dan tindakan euforia yang sering dilakukan secara berlebihan oleh siswa kelas XII yang merayakannya. Euforia adalah kebahagiaan yang berlebihan atau sangat positif. Dilansir dari MedicineNet, perasaan ini mewakili tingkat kebahagiaan atau kepuasan yang ekstrem, melebihi respons emosional normal. Sikap dan Tindakan euforia ini kerap kali tidak terkontrol dan mengundang berbagai potensi kerawanan, bahkan kriminalitas yang sangat membahayakan. Oleh sebab itu maka dalam menyikapi euforia kelulusan ini semua pihak harus mengambil sikap dan tindakan antisipatif untuk mencegah hal-hal negative terjadi.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

              Selama ini dalam menyikapi euforia kelulusan, sekolah melakukan setidaknya 2 (dua) tindakan penting yaitu tindakan preventif (pencegahan) dan refresif (penindakan). Tindakan preventif dilakukan melalui berbagai upaya himbauan atau peringatan kepada siswa kelas XII yang merayakan secara edukatif. Dalam Tindakan preventif ini siswa diajak dan diingatkan untuk tidak melakukan tindakan-tindakan yang dapat berpotensi merugikan dirinya, keluarga, sekolah dan lingkungannya akibat perayaan kelulusan yang berlebihan. Oleh karenanya, akan dinilai lebih efektif apabila tindakan preventif berupa himbauan itu dapat menyasar kepada 2 pihak yang sangat berkepentingan yaitu siswa itu sendiri beserta orang tuanya. Siswa adalah pelakunya, yang ketika bertindak berlebihan diharapkan akan menyadari resiko atau konsekuensi atas perbuatannya tersebut. Sementara orang tua penting mengetahuinya agar dapat memberikan perhatian dan tindakan yang nyata untuk mencegah tindakan putra-putrinya yang berpotensi berlebihan yang akan melanggaran aturan yang ada.

              Tindakan kedua adalah yang bersifat refresif. Apabila perayaan kelulusan yang berlebihan tersebut sudah tidak dapat dikontrol dan mengganggu ketertiban umum maka langkah-langkah penindakan perlu dilakukan dengan koordinasi dan kerjasama dengan pihak keamanan setempat. Ini perlu dilakukan sebab beberapa peristiwa perayaan kelulusan menunjukkan, sudah ada perencanaan untuk merayakan kegiatan tersebut dengan muatan tindakan-tindakan melanggar hukum. Perencanaan tersebut diantaranya janjian untuk menantang tawuran sekolah lain, membawa/mempersiapkan diri dengan senjata tajam, mengkonsumsi minuman keras, serta berencana melakukan tindakan anarkis dan vandalis yang mengganggu ketertiban masyarakat.

              Selama ini potensi perayaan kelulusan dengan nuansa euforianya itu memang seringkali mengundang tindakan yang harus dihindarkan agar jangan sampai terjadi. Berikut ini contoh tindakan anarkis, radikalis dan vandalisme yang sering muncul terjadi dan perlu diantisipasi. Berdasarkan Pasal 1 angka 8 Perkap 7/2012 anarkis adalah tindakan yang dilakukan dengan sengaja atau terang-terangan oleh seseorang atau sekelompok orang yang bertentangan dengan norma hukum yang mengakibatkan kekacauan, membahayakan keamanan umum, mengancam keselamatan barang dan/atau jiwa, kerusakan fasilitas. Contoh tindakhya adalah tawuran antar pelajar atau antarsekolah, saling serang antar sekolah, atau aksi konvoi kendaraan, arak-arakan pelajar atau kendaraan dan sebagainya. Sementara itu tindakan radikalisme adalah pemahaman dan atau perilaku menggunakan kekerasan dalam menyikapi perbedaan, memecahkan masalah, atau mencapai tujuan. Contoh tindakannya penganiayaan pelajar lain, berbagai bentuk ancaman pada pelajar atau sekolah lain dan sebagainya. Sedangkan vandalisme adalah perbuatan merusak dan menghancurkan hasil karya seni dan barang berharga lainnya (keindahan alam dan lain sebagainya), atau perusakan dan penghancuran secara kasar dan ganas. Contoh tindakan ini adalah aksi corat-coret pakaian, mencat rambut di kepala, serta kendaraan, tempat atau lingkungan dengan alat seperti spidol, pilox / cat semprot, serta jenis lainnya.

              Ketiga tindakan diatas yakni anarkisme, radikalisme dan vandalisme harus benar-benar dapat dihindari oleh semua siswa yang akan mengadakan perayaan kelulusan. Tindakan-tindakan diatas seharusnya dapat digantikan dengan kegiatan-kegiatan yang lebih baik dan positif. Kegiatan-kegiatan perayaan kelulusan yang lebih mengedepankan humanisme-regili (kemanusiaan dan keagamaan). Siswa, orang tua dan sekolah dapat bekerjasama dalam melaksanakan kegiatan perayaan kelulusan tersebut yang lebih humanisme-religi. Sesuai ajaran Islam, alangkah baiknya apabila dalam perayaan kelulusan ini, para siswa dapat merayakannya dengan kegiatan yang bersifat 3 T (tafakur, tadabur, tasyakur). Penjelasannya sebagai berikut:

              Tafakur yaitu kegiatan merenung, berpikir, ataupun mengenang berbagai macam fenomena yang terjadi di alam semesta, termasuk hikmat kelulusan. Dalam hal ini sebaiknya siswa dapat menafakuri/merenungi kenapa dia bisa lulus. Kelulusan bukan hanya karena keberhasilan dirinya semata dalam belajar namun banyak pihak yang sangat membantu kelulusannya yaitu ada doa orang tua, guru, teman dan tentunya Yang Maha Kuasa yang memberikan kelancaran semuanya.

              Tadabur mengandung arti memahami, menghayati, atapun memikirkan. Siswa perlu diajak memahmi dan memikirkan apa tanggungjawabnya ketika dia lulus dan apa yang mungkin akan diterimanya apabila dia dinyatakan tidak lulus dari satuan Pendidikan. Dalam hal ini kesamaan tafakur dan tadabur adalah keduanya merujuk pada aktivitas berpikir. Sedangkan perbedaannya secara sederhana adalah tafakur merupakan kegiatan perenungan tentang kejadian, sedangkan tadabur adalah kegiatan pemahaman terhadap fakta.

              Adapun Tasyakur adalah kegiatan mensyukuri nikmat-nikmat yang Allah berikan, termasuk nikmat kelulusan. Kemampuan untuk mentasyakuri nikmat Allah merupakan buah dari aktivitas tafakur dan tadabur seseorang. Kemampuan seorang muslim untuk mensyukuri segala nikmat yang diberikan oleh Allah subhaana huu wa ta’aalaa ini lahir dari kegiatan tafakur dan tadabbur yang dilakukan. Semoga siswa yang akan mengikuti pengumuman kelulusan hari ini dapat menindaklanjutinya dengan melakukan kegiatan tafakur, tadabur dan tasyakur.

Wallahu A'lam Bishawab (والله أعلمُ بالـصـواب); artinya hanya Allah yang lebih mengetahui kebenaran yang sesungguhnya.

Ikuti tulisan menarik Iwan Kartiwa lainnya di sini.


Suka dengan apa yang Anda baca?

Berikan komentar, serta bagikan artikel ini ke social media.












Iklan

Terpopuler

Terkini

Terpopuler