Mengenal BOS Kinerja 2024

Selasa, 11 Juni 2024 13:05 WIB
Bagikan Artikel Ini
img-content0
img-content
Iklan
Dukung penulis Indonesiana untuk terus berkarya

BOS Kinerja adalah dana yang digunakan untuk peningkatan mutu pendidikan Satuan Pendidikan yang menyelenggarakan pendidikan dasar dan pendidikan menengah yang dinilai berkinerja baik.

Oleh: Iwan Kartiwa. Kepala SMAN Situraja Kabupaten Sumedang

Bantuan operasional sekolah (BOS) adalah bantuan berbentuk dana yang diberikan oleh Pemerintah kepada sekolah dengan tujuan untuk meningkatkan pendidikan di Indonesia. Dana BOS menjadi bagian yang tak terpisahkan dari salah satu sumber biaya pendidikan. Sumber biaya pendidikan harus tetap terjaga baik secara kualitas, kuantitas maupun kontinuitasnya agar penyelenggaraan pendidikan berlangsung tanpa kendala, lancar dan dapat memenuhi semua hal yang dibutuhkan. Sumber tersebut menjadi tanggungjawab bersama antara pemerintah, pemerintah daerah dan masyarakat.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Sebagaimana diketahui untuk sumber dana/pembiayaan dari pemerintah pusat bersumber dari APBN. Dana dari APBN ini difungsikan untuk membiayai kegiatan rutin yang tercantum dalam DIK (daftar isian kegiatan) maupun untuk membiayai kegiatan pembangunan yang tercantum dalam DIP (daftar isian proyek). Selain itu ada pula dana BOS yang sudah ditentukan jumlahnya berdasarkan pada karakteristik siswa dan jenjang pendidikannya.

BOS adalah program pemerintah pusat untuk penyediaan pendanaan biaya nonpersonal bagi satuan pendidikan dasar sebagai pelaksanaan program wajib belajar. Didalamnya dapat digunakan bagi peruntukan penerimaan siswa baru, pembelian buku teks pelajaran dan buku referensi untuk koleksi diperpustakaan, pembeliaan bahan-bahan habis pakai, pembiayaan kegiatan kesiswaan, program remidial, program pengayaan, ulangan harian, ulangan umum, ujian sekolah dan laporan hasil belajar siswa (Abdulrohman, slideshare.net, 20 November 2016).

Berdasarkan Permendikbudristek No. 63 Tahun 2023 Pasal 7 ayat (2), dana BOS terdiri dari dana BOS Reguler dan BOS Kinerja. Selanjutnya mengacu pada Permendikbudristek No. 63 Tahun 2023 Pasal 1 ayat (8), dana BOS Reguler adalah dana BOS yang digunakan untuk membiayai kegiatan operasional rutin Satuan Pendidikan dalam menyelenggarakan pendidikan dasar dan menengah. Sedangkan yang dimaksud Bos kinerja sesuai dengan Permendikbudristek No. 63 Tahun 2023 Pasal 1 ayat (11), BOS Kinerja adalah dana BOS yang digunakan untuk peningkatan mutu pendidikan Satuan Pendidikan yang menyelenggarakan pendidikan dasar dan pendidikan menengah yang dinilai berkinerja baik.

Untuk tahun 2024 ini dana Bos kinerja Kembali digulirkan. Hal ini didasarkan pada Keputusan MendikbudRistek RI No. 211/P/2024 tentang Penerima dan Besaran Alokasi Dana Operasional Penyelenggara Pendidikan Anak Usia Dini Kinerja, Dana Bos Kinerja dan Dana bantuan Oeprasional Penyelengaraan Pendidikan Kesetaraan Kinerja Tahun Anggaran 2024.

Dalam surat Keputusan tersebut disebutkan sejumlah sekolah untuk tahun 2024 yang ditetapkan sebagai penerima BOS Kinerja. Untuk mendapatkan Bos Kinerja ini, sekolah harus memenuhi sejumlah syarat yang ditentukan. Ada tiga syarat yang harus terpenuhi yaitu : 1.Penerima dana BOS Reguler tahun anggaran berkenaan; 2.Pernah memperoleh paling sedikit 1 (satu) penghargaan/medali/sertifikat prestasi pada ajang talenta di tingkat provinsi, nasional, dan/atau internasional; dan 3. Tidak termasuk ke dalam sekolah yang ditetapkan sebagai sekolah pelaksana Program Sekolah Penggerak dan SMK Pusat Keunggulan. Adapun prestasi ajang talenta yang dimaksud merupakan prestasi yang: 1. Diselenggarakan oleh kementerian untuk ajang talenta di tingkat provinsi atau nasional atau diperoleh oleh peserta yang berasal dari pendelegasian kementerian untuk ajang talenta di tingkat internasional; dan 2. Diperoleh pada dua tahun sebelum tahun anggaran berkenaan (Sumber: Pedoman BOS Kinerja Sekolah Prestasi 2024).

Berbeda dengan BOS Reguler, BOS Kinerja memiliki kriteria peruntukan tersendiri. Artinya Bos Kinerja ini hanya dapat digunakan untuk memenuhi sejumlah komponen yang sudah ditentukan. Ada empat komponen yang dapat dibiaya oleh Bos Kinerja. Keempat komponen tersebut adalah 1. Asesmen dan Pemetaan Talenta merupakan komponen yang digunakan untuk pembiayaan kegiatan pelaksanaan asesmen dan pemetaan talenta peserta didik, 2. Pelatihan dan Pengembangan Talenta merupakan komponen yang digunakan untuk pembiayaan kegiatan pelaksanaan pelatihan dan pengembangan talenta peserta didik, 3. Pengembangan Manajemen dan Ekosistem merupakan komponen yang digunakan untuk kegiatan pengembangan manajemen dan ekosistem sekolah,  4. Pembinaan dan pengembangan prestasi satuan pendidikan melalui program pengimbasan untuk sekolah pengimbas merupakan komponen yang digunakan untuk pembiayaan kegiatan pembinaan dan pengembangan kepada satuan pendidikan yang belum berprestasi.

Sebagai catatan, BOS Kinerja memiliki sejumlah kekhasan tersendiri. Pertama, sebagai bentuk apresiasi sekolah berprestasi. Pemberian BOS Kinerja Sekolah Prestasi dimaksudkan sebagai bentuk apresiasi dan insentif bagi satuan pendidikan yang sudah terbukti berhasil mengembangkan prestasi peserta didik dalam berbagai bidang ketalentaan. Selain itu juga sebagai stimulasi atau afirmasi bagi satuan pendidikan untuk mengembangkan secara kreatif dan inovatif program serta model kegiatan pengembangan potensi talenta peserta didik. Kemendikbudristek melalui Pusat Prestasi Nasional (Puspresnas) memberikan penghargaan kepada satuan pendidikan yang mengupayakan peserta didiknya untuk berprestasi pada tingkat provinsi, nasional maupun internasional dengan pemberian Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Kinerja Sekolah Prestasi.

Kedua, diperuntukan bagi sekolah berprestasi dalam 3 (tiga) bidang ajang talenta di tingkat provinsi, nasional, dan internasional. Ketiga bidang tersebut  meliputi: 1. Riset dan Inovasi; 2. Seni Budaya; dan 3. Olahraga.

Ketiga, Nominal dana yang diperoleh bervariasi. Nominal bantuan yang akan disalurkan bervariasi mulai dari jumlah Rp10.000.000 (sepuluh juta rupiah) hingga Rp100.000.000 (seratus juta rupiah) sesuai dengan capaian prestasi masing-masing satuan pendidikan. Indikator penentuan besaran dana BOS Kinerja Sekolah Prestasi berdasarkan perolehan medali peserta didik pada ajang talenta tingkat provinsi, nasional, dan/atau internasional.

Keempat, adanya program pengimbasan yang dilakukan Sekolah Pengimbas. Sekolah Pengimbas merupakan sekolah yang memiliki prestasi penerima Dana BOS Kinerja yang memenuhi kriteria: 1. Memiliki prestasi tingkat nasional (minimal lebih dari 1 finalis tingkat nasional); dan 2. Masuk dalam 5 (lima) sekolah yang memiliki prestasi terbaik di masing-masing jenjang dan wilayah provinsi. Bagi sekolah yang memiliki prestasi yang ditetapkan sebagai sekolah pengimbas, selain komponen penggunaan dana BOS Kinerja Sekolah Prestasi juga harus melaksanakan kegiatan pembinaan dan pengembangan prestasi kepada satuan pendidikan yang belum berprestasi (minimal 3 sekolah imbas). Bagi sekolah yang memiliki prestasi tertinggi di masing-masing jenjang di setiap provinsi sesuai dengan kriteria yang ditetapkan akan mendapatkan tambahan dana sebesar Rp60.000.000 (enam puluh juta rupiah) untuk melakukan program pengimbasan kepada sekolah imbas sesuai dengan kriteria yang ditetapkan.

Wallahu A'lam Bishawab (والله أعلمُ بالـصـواب); artinya hanya Allah yang lebih mengetahui kebenaran yang sesungguhnya.

Bagikan Artikel Ini
img-content
Iwan Kartiwa

Penulis Indonesiana

0 Pengikut

img-content

Taman Surga di Sekolah

Kamis, 13 Juni 2024 12:29 WIB
img-content

Mengenal BOS Kinerja 2024

Selasa, 11 Juni 2024 13:05 WIB

Baca Juga











Artikel Terpopuler











Terpopuler di Peristiwa

img-content
img-content
Lihat semua