PenghargaanSatyalancana Karya Satya dalam Realita
Senin, 7 Oktober 2024 10:15 WIB
Menurut laman Wikipedia SLKS adalah tanda kehormatan yang diberikan oleh Pemerintah Republik Indonesia kepada para Pegawai Negeri Sipil yang telah melaksanakan tugasnya dengan menunjukkan kesetiaan, pengabdian, kecakapan, kejujuran, kedisiplinan, serta telah bekerja terus-menerus dalam jangka waktu tertentu. Satyalancana ini ditetapkan pada tahun 1959.[1] Satyalancana ini dibentuk dengan tujuan untuk menghargai jasa-jasa serta sebagai pendorong untuk meningkatkan pengabdian dan prestasi kerja sehingga dapat dijadikan teladan bagi Pegawai Negeri Sipil yang lain.
Oleh: Iwan Kartiwa, Kepala SMAN Situraja Kabupaten Sumedang
Seorang teman bertanya kenapa saya belum mendapatkan satya lencana padahalsudah mengabdi puluhan tahun sebagai ASN guru?
Sebagai kepala sekolah, saya mencoba menjawab sederhana sekaligus mencoba menghibur, “Mungkin belum, nanti juga akan mendapatkannya."
Ya, SLKS (satya lancana karya satya) bagi beberapa orang masih misteri, kapan mendapatkannya. Padahal secara masa kerja mungkin sudah lewat 10 tahun. Bahkan saya mendengar ada teman lain yang belum mendapatkan padahal sudah di atas 20 sampai 30 tahun pengadian dari masa kerjanya. Seorang teman malah mendapatkannya setelah beliau pensiun.
Menanggapi SLKS ini umumnya pendapat terbagi dua. Ada pihak yang kecewa tapi masih menunggu dan berharap mendapatkannya. Karena apapun namanya yang bersangkutan merasa berhak dan layak menerimanya karena sudah mengabdi sebagai pegawai pemerintah dalam kurun waktu yang lama.
Sementara di pihak lain ada yang sudah tidak peduli lagi bahkan terkesan nyinyir dengan mengatakan, “Tidak apa-apa tidak mendapatkan juga, lagian tidak berpengaruh apa-apa dan tidak ada efeknya terhadap kesejahteraan/pendapatan”.
Saya mencoba memahami rasa skeptis tersebut, karena memang realitanya mendapatkan SLKS itu tidak sembarang dan sering seperti sebuah kejutan. Kadang yang tidak berharap mendapatkannya dengan mudah memperolehnya, sebaliknya yang sangat berharap sebaliknya agak sulit mendapatkannya atau mungkin tidak sama sekali.
Saya mencoba menelusurinya. Saya pribadi tercatat sudah 22 tahun mengabdi jadi ASN guru. Baru beberapa bulan lalu mendapatkan SLKS masa pengabdian 10 tahun. Ada juga teman guru yang mendapatkan SLKS 30 tahun setelah beliau pensiun. Lalu apa sebenarnya SLKS itu?
Menurut laman Wikipedia SLKS adalah tanda kehormatan yang diberikan oleh Pemerintah Republik Indonesia kepada para Pegawai Negeri Sipil yang telah melaksanakan tugasnya dengan menunjukkan kesetiaan, pengabdian, kecakapan, kejujuran, kedisiplinan, serta telah bekerja terus-menerus dalam jangka waktu tertentu. Satyalancana ini ditetapkan pada tahun 1959.[1] Satyalancana ini dibentuk dengan tujuan untuk menghargai jasa-jasa serta sebagai pendorong untuk meningkatkan pengabdian dan prestasi kerja sehingga dapat dijadikan teladan bagi Pegawai Negeri Sipil yang lain.
Satyalancana Karya Satya berbentuk lingkaran yang di pinggirnya melingkar setangkai padi serta setangkai kapas. Setangkai kapas tersebut terdiri atas 17 daun dan 8 bunga kapas. Sementara itu, setangkai padinya terdiri atas 45 butir padi. Angka-angka ini menunjukkan Hari Kemerdekaan Indonesia. Di dalam lingkaran tangkai padi dan melati melingkar garis putus-putus yang di bagian tengah atasnya terdapat bintang. Di bawah bintang tersebut tertulis teks "KARYA SATYA" dan di bawahnya terdapat angka romawi lamanya pengabdian, yaitu XXX, XX, atau X. Di bawah teks tersebut terdapat perisai berisi lambang-lambang sila dalam Pancasila. Semua tingkatan Satyalancana Karya Satya saat ini memiliki motif lajur-lajur pita harian yang sama. Pembeda dari ketiganya adalah bahan medalinya. Medali satyalancana 30 tahun berbahan emas, satyalancana 20 tahun berbahan perak, dan satyalancana 10 tahun berbahan perunggu.
Menurut penetapannya pada tahun 1959, Satyalancana Karya Satya terdiri atas lima kelas. Setiap kelasnya dibedakan dari motif lajur-lajur pita dan bahan pembuat medalinya. Motif pita dan bahan pembuat medali kelas-kelas satyalancana ini pada saat itu adalah sebagai berikut 1). Kelas I Medali Emas, 2). Kelas II Medali emas berpinggir perak, 3). Kelas III Medali Perak berpinggir emas, 4). Kelas IV Medali Perak, 5). Kelas V Medali Perunggu. Sistem klasifikasi ini selanjutnya diubah pada tahun 1994 menjadi hanya memiliki tiga kelas. Selain itu, sistem kelasnya juga diubah dari menurut jabatan menjadi lamanya pengabdian.[5] Sistem menurut lamanya pengabdian ini kemudian dilanjutkan hingga saat ini. Perlu diketahui selain SLKS, pemerintah RI juga memberikan penghargaan sejenis untuk para abdi negara. Tercatat ada beberapa jenis penghargaan serupa yaitu satyalancana kesetiaan, satyalancana dharma nusa, satyalancana teladan dan satyalancana pengabdian. Satyalancana kesetiaan adalah sebuah tanda kehormatan yang diberikan oleh Pemerintah Republik Indonesia kepada prajurit TNI yang berjasa luar biasa dan telah mengabdi beberapa tahun berturut-turut. Satyalancana dharma nusa yaitu tanda kehormatan yang diberikan oleh Pemerintah Republik Indonesia kepada mereka yang telah berjasa besar dalam upaya membela bangsa dan kedaulatan negara. Satyalancana teladan tanda kehormatan yang diberikan oleh Pemerintah Republik Indonesia kepada mereka yang telah berjasa besar dalam upaya membela bangsa dan kedaulatan negara. Satyalancana Jana Utama yaitu tanda kehormatan yang diberikan kepada anggota kepolisian yang aktif berperan dalam menjaga keamanan dalam negeri dan berdampak bagi kemajuan Polri. Selanjutnya ada Satyalancana pengabdian, tanda kehormatan yang diberikan oleh Pemerintah Republik Indonesia kepada anggota kepolisian yang telah menjalankan tugas pokok selama beberapa tahun berturut-turut.
Lalu apa syaratnya agar seorang ASN dapat mendapatkan SLKS. Berdasarkan Pasal 24 huruf a UU No. 20 Tahun 2009 terdapat syarat umum dan syarat khusus yang harus dipenuhi. Syarat Umum terdiri dari: 1). WNI atau seseorang yang berjuang di wilayah yang sekarang menjadi wilayah NKRI, 2). Memiliki integritas moral dan keteladanan berjasa terhadap bangsa dan negara, 3). Berkelakuan baik setia dan tidak mengkhianati bangsa dan negara dan tidak pernah dipidana penjara. Sementara Syarat Khusus (sesuai Pasal 22 PP No. 35 Tahun 2010) adalah: 1). PNS yang telah bekerja dengan penuh kesetiaan kepada negara dan pemerintah serta dengan penuh pengabdian, kejujuran, kecakapan, dan disiplin secara terus-menerus paling singkat 10 (sepuluh) tahun, 20 (dua puluh) tahun, atau 30 (tiga puluh) tahun, dengan ketentuan, 2). Dalam masa bekerja secara terus-menerus, PNS yang bersangkutan tidak pernah dijatuhi hukuman disiplin tingkat sedang & berat atau yang tidak pernah mengambil cuti di luar tanggungan negara, 3). Penghitungan masa kerja bagi PNS yang pernah dijatuhi hukuman disiplin sedang atau berat dimulai sejak diterbitkannya surat keputusan telah menjalankan hukuman disiplin atau kembali bekerja di instansi, 4). Penghitungan masa kerja dihitung sejak PNS diangkat menjadi calon PNS.
Nah, kalau kemudian SLKS ini belum kita dapatkan sementara semua syarat sudah terpenuhi maka kita harus tetap berbaik sangka dan tidak mengganggu kinerja kita sebagai abdi negara. Yang terpenting kita sudah melaksanakan tugas dan kewajiban dengan sebaik-baiknya. Mungkin ada beberapa hal yang menyebabkan kita belum menerima SLKS padahal menurut kita sudah waktunya memperoleh. Pertama, SLKS itu posisinya hak yang diperoleh oleh abdi negara bukan sebuah kewajiban yang harus dilaksanakan negara dan diterima oleh semua pegawai pemerintah. Pasti negara dalam hal ini pemerintah memiliki kewenangan untuk memastikan dan menseleksi apakah seorang pegawai itu pantas menerimanya atau tidak. Kedua, ada pengusulan atau diusulkan oleh instansi dimana pegawai itu bekerja. Jadi kalau tidak diusulkan atau diusulkannya belakangan maka tentu akan berpengaruh terhadap proses selanjutnya. Ketiga, jumlah ASN yang diusulkan banyak, tentu berbanding lurus dengan jumlah ASN seluruh Indonesia yang mencapai 4.758.729 orang berdasarkan Buku Statistik ASN 2024 Semester 1 yang terdiri dari 3.655.684 (PNS/ASN) dan 1.103.045 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Keempat, disebabkan jumlah ASN yang banyak tersebut maka berdampak pada daftar tunggu atau giliran. Jadi yang belum memperoleh SLKS tahun ini bukan berarti tidak akan mendapatkannya, mungkin saja harus bergilir dan menunggu untuk tahun berikutnya. Kelima, apabila tempat kerja berpindah-pindah mungkin saja dapat menyebabkan pengusulan terlambat sehingga proses mendapatkannya memakan waktu yang lebih lama. Hal ini dialami seorang teman yang sudah mengabdi di atas 20 tahun, tapi berganti-ganti unit kerja (sekolah) dan sampai saat ini belum mendapatkannya. Jadi mungkin tidak berlebih kalau seorang teman berseloroh mendapatkan SLKS itu seperti misteri, tapi sekali lagi jangan pernah terbersit hanya karena belum mendapatkannya kinerja kita jadi terganggu. Tetap semangat dan pada waktunya nanti SLKS akan diterima. Wallahualam bi shawab.

Penulis Indonesiana
1 Pengikut

Memahami Kekecewaan dan Kesedihan Profesi Guru
Senin, 25 Agustus 2025 14:35 WIB
Catatan untuk Pengganti Ujian Nasional
Kamis, 30 Januari 2025 06:49 WIBBaca Juga
Artikel Terpopuler