Aspek Hukum Administrasi Negara terhadap Pertambangan Mineral dan Batu Bara Ilegal

Kamis, 10 Oktober 2024 17:03 WIB
Bagikan Artikel Ini
img-content0
img-content
Iklan
Dukung penulis Indonesiana untuk terus berkarya

Kekayaan alam yang ada di negara Indonesia seharusnya digunakan untuk kemakmuran rakyat, namun ada oknum yang menggunakan kekayaan alam untuk kepentingan sendiri, salah satunya dengan membentuk tambang ilegal.

***

Indonesia dikenal sebagai negara kaya akan sumber daya alamnya yang melimpah. Salah satu kekayaan sumber daya alam yang dimiliki oleh Indonesia terdapat pada bahan galian (tambang). Sektor pertambangan merupakan kekayaan alam dan mempunyai peranan penting dalam memenuhi hajat hidup orang banyak, maka pengelolaannya harus dikuasai oleh negara untuk memberi nilai tambah secara nyata bagi perekonomian nasional dalam usaha mencapai kemakmuran dan kesejahteraan rakyat secara berkeadilan.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Kekayaan alam yang dapat disebut sebagai bahan-bahan galian, tercantum pada Pasal 33 ayat (3) Undang-Undang Dasar 1945 sebagai harta yang dimiliki dan dikuasai oleh Negara untuk dipergunakan bagi kemakmuran rakyat. Bagian dari Amanat UUD 1945 ini merupakan landasan bagi pembangunan pertambangan dan energi untuk dapat memanfaatkan potensi kekayaan alam sumber daya alam yang dimiliki oleh negara terutama pada sumber daya mineral dan energi yang secara legalnya dapat mendukung pembangunan nasional yang berkelanjutkan.

Persyaratan perizinanpun sudah lengkap diatur dalam PP No. 23 Tahun 2010 yang mengatur bahwa setiap permohonan izin usaha di bidang pertambangan dan batubara harus memenuhi persyaratan administratif, teknis, lingkungan, dan finansial. Dalam kegiatan usaha pertambangan, terdapat tiga jenis usaha pertambangan, yaitu izin usaha pertambangan (IUP), izin usaha pertambangan khusus (IUPK), dan izin usaha pertambangan rakyat (IPR).

Sebagian masyarakat menggunakan hasil kekayaan alam ini untuk mencukupi kehidupannya, tak hanya masyarakat dari sektor industri pun memproduksi hasil kekayaan alam ini dengan cara mengekspor hasil pertambangan tersebut yang nantinya dapat membangun devisa negara, salah satu contoh daripada perusahaan pertambangan besar yang memproduksi hasil pertambangan yaitu PT Freeport, PT Aneka Tambang dan masih banyak lagi.

Realitanya, kegiatan yang dilakukan oleh penduduk setempat kurang mendapat perhatian dari pemerintah, terutama pemerintah daerah karena banyak penduduk yang melakukan pertambangan ilegal (ilegal mining) dibiarkan saja mereka dan juga kurangnya pembinaan dan pengawasan.

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Mineral dan Batubara (MINERBA) ketentuan pidananya pada pasal 158 “Setiap orang yang melakukan penambangan tanpa izin sebagaimana dimaksud pasal 35 dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp. 100.000.000.000,00 (seratus milyar rupiah).

Bagikan Artikel Ini

Baca Juga











Artikel Terpopuler