Ketidakadilan terhadap Perempuan: Bentuk dan Faktor Penyebabnya
Senin, 14 Oktober 2024 06:33 WIBKetidakadilan terhadap perempuan merupakan sebuah realitas yang tak kunjung menemui jalan terang.
Ketidakadilan terhadap perempuan adalah masalah yang sangat kompleks, mencakup berbagai bentuk diskriminasi dan kekerasan berdasarkan gender. Bentuk ketidakadilan ini dapat ditemui di banyak bidang kehidupan seperti politik, ekonomi, sosial, budaya, serta dalam lingkungan domestik. Untuk memahami lebih baik lagi, berikut diuraikan beberapa bentuk, contoh kasus, dan faktor penyebab masalah ini.
Bentuk Ketidakadilan Terhadap Perempuan
Ketidakadilan yang dialami oleh perempuan memiliki bentuk yang beragam. Bentuk-bentuk Ketidakadilan terhadap Perempuan meliputi hal-hal sebagai berikut.
Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT)
Kekerasan fisik, psikologis, seksual, dan ekonomi dalam rumah tangga masih banyak dialami perempuan di seluruh dunia. Menurut data WHO (World Health Organization), 1 dari 3 perempuan di dunia pernah mengalami kekerasan fisik atau seksual dari pasangan atau kekerasan dari orang lain. Kasus kekerasan ini sering tidak dilaporkan karena ketergantungan ekonomi, tekanan sosial, atau ketakutan terhadap pelaku.
Contoh Kasus: Banyak laporan yang datang dari berbagai negara mengenai perempuan yang menderita kekerasan dari pasangan mereka, seperti di Indonesia. Menurut Komnas Perempuan (Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan), pada tahun 2022 saja terdapat lebih dari 400.000 kasus kekerasan berbasis gender, di mana 79% di antaranya terjadi dalam rumah tangga.
Ketidaksetaraan Ekonomi dan Diskriminasi di Tempat Kerja
Perempuan sering menghadapi diskriminasi dalam pekerjaan, baik dari segi upah, peluang karier, maupun kondisi kerja. Data dari ILO (International Labour Organization) menunjukkan bahwa di banyak negara, upah perempuan lebih rendah 20-30% dibandingkan laki-laki untuk pekerjaan yang sama.
Contoh Kasus: Di Indonesia, kesenjangan upah gender masih signifikan, terutama di sektor informal. Selain itu, meskipun semakin banyak perempuan bekerja, hanya sebagian kecil yang menempati posisi manajerial atau kepemimpinan di perusahaan.
Kekerasan Seksual
Kekerasan seksual adalah bentuk pelanggaran hak asasi manusia yang paling umum, baik itu pelecehan seksual, pemerkosaan, maupun kekerasan berbasis gender di lingkungan kerja, publik, dan sekolah. Data Komnas Perempuan menyebutkan, kekerasan seksual menyumbang 21% dari total kasus kekerasan berbasis gender di Indonesia.
Contoh Kasus: Pada 2022, kasus kekerasan seksual di perguruan tinggi mencuat di Indonesia, yang memperlihatkan bagaimana perempuan muda sering menjadi target kekerasan seksual di ruang-ruang yang seharusnya aman.
Perkawinan Anak
Perkawinan anak adalah bentuk lain ketidakadilan yang berdampak besar pada kesehatan, pendidikan, dan masa depan perempuan. Data dari **UNICEF** menunjukkan bahwa setiap tahun, sekitar 12 juta anak perempuan di seluruh dunia menikah sebelum usia 18 tahun.
Contoh Kasus: Di Indonesia, meski angka perkawinan anak menurun, data BPS (Badan Pusat Statistik) tahun 2021 menunjukkan bahwa lebih dari 11% perempuan menikah di bawah usia 18 tahun, dengan konsentrasi tertinggi di daerah pedesaan.
Representasi Politik yang Rendah
Perempuan sering kali tidak memiliki perwakilan yang cukup dalam politik. Di Indonesia, keterwakilan perempuan di parlemen pada Pemilu 2019 hanya sekitar 20%, meskipun ada kuota minimal 30% untuk calon legislatif perempuan.
Contoh Kasus: Di beberapa daerah, kendala kultural dan struktural membuat perempuan kesulitan untuk aktif dalam politik atau mengambil keputusan publik.
Faktor Penyebab Ketidakadilan terhadap Perempuan
Ketidakadilan terhadap perempuan tidak terjadi begitu saja. Kemunculannya disebabkan oleh beberapa faktor. Adapun faktor penyebab terjadinya ketidakadilan terhadap perempuan meliputi hal-hal sebagai berikut.
Budaya Patriarki: Dominasi laki-laki dalam struktur sosial dan keluarga menyebabkan perempuan sering kali dipandang sebagai subordinat, baik di rumah maupun di tempat kerja.
Norma Sosial: Banyak budaya masih memandang peran perempuan terbatas pada rumah tangga dan menghindari perempuan terlibat dalam sektor publik.
Keterbatasan Akses: Akses yang terbatas terhadap pendidikan, layanan kesehatan, serta sumber daya ekonomi memperburuk posisi perempuan dalam masyarakat.
Ketidaksetaraan Hukum: Di beberapa negara, hukum adat atau agama lebih mendominasi daripada hukum sipil, yang sering kali merugikan perempuan.
Ketidakadilan terhadap perempuan membutuhkan pendekatan yang holistik dan berkelanjutan. Kombinasi antara reformasi hukum, pendidikan, pemberdayaan ekonomi, serta perubahan norma sosial sangat penting. Masyarakat dan pemerintah harus bekerja sama untuk menciptakan lingkungan yang lebih adil dan setara bagi perempuan. Meski banyak kemajuan yang sudah dicapai, perjalanan menuju kesetaraan gender masih panjang dan penuh tantangan.
Penulis Indonesiana | Pelajar | Pencinta Puisi
0 Pengikut
Melihat Sisi Maskulin Tokoh Wayang Nusantara
34 menit laluMelihat Mati
1 jam laluBaca Juga
Artikel Terpopuler