Dugaan Korupsi di Dunia Pendidikan, Negara Kembali Kecolongan

Minggu, 15 Juni 2025 23:05 WIB
Bagikan Artikel Ini
img-content
KORUPSI DANA BOS
Iklan

Adanya dugaan korupsi di dunia pendidikan ini tentu sangat mengecewakan masyarakat.

***

Masyarakat lagi-lagi dihebohkan dengan dugaan korupsi yang merugikan negara sebesar Rp.9,9 Triliun atas pengadaan Chromebook oleh Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbud Ristek) periode 2019-2023. Program pengadaan laptop berbasis Chrome Operating System (OS) atau Chromebook dilakukan untuk mendukung digitalisasi pendidikan di Indonesia.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung (Kejagung) Harli Siregar menyatakan bahwa adanya dugaan kepentingan dalam pengadaan Chromebook. Faktanya, saat uji coba lapangan tahun 2019, Chromebook dapat dikatakan tidak efektif karena belum seluruh wilayah Indonesia terjangkau internet. Sedangkan laptop berbasis chrome ini membutuhkan internet dalam penggunaannya.

Adanya dugaan korupsi di dunia pendidikan ini tentu sangat mengecewakan masyarakat. Bagaimana tidak, pendidikan merupakan sektor dasar bagi seluruh masyarakat dan penunjang keberlangsungan bangsa di masa depan. Di samping itu, pendidikan seharusnya menjadi prioritas utama negara. Namun sangat disayangkan, negara sampai saat ini juga masih kecolongan dengan kasus korupsi di berbagai sektor yang terus berulang kali terjadi.

Kasus korupsi akan menjadi masalah yang tidak ada akhirnya dalam sistem pemerintahan demokrasi. Penyebabnya adalah pejabat-pejabat yang lahir di demokrasi sarat akan kepentingan. Faktanya dapat kita lihat pasca pemilu, dimana sebelumnya menjadi lawan politik, namun pada ujungnya lawan akan menjadi kawan dalam politik demokrasi selama relasi tersebut menguntungkan satu sama lain.

Di samping itu, hukum pidana yang diberlakukan kepada pelaku koruptor tidaklah sebanding dengan apa yang diperbuat. Menurut laporan dari Indonesia Corruption Watch (ICW), sepanjang tahun 2023 hukuman bagi koruptor hanya penjara di bawah 4 tahun. Padahal kerugian yang ditimbulkan akibat korupsi tidak hanya berdampak pada negara, tetapi juga pasti akan mempengaruhi kondisi masyarakat serta fasilitas-fasilitas publik yang seharusnya menjadi hak rakyat, termasuk di dalamnya pendidikan. Lebih parahnya lagi, tidak sedikit pelaku koruptor yang tetap hidup enak, bahkan diberikan jabatan dalam pemerintahan. Contohnya yaitu Burhanuddin Abdullah, mantan Menteri Koordinator bidang Perekonomian di masa Presiden Abdurrahman Wahid yang ditunjuk sebagai Tim Pakar dan Inisiator Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (Danantara). Hal ini tentunya menjadi pertanyaan banyak orang. Mengapa mantan narapidana korupsi masih diberikan kesempatan untuk mengurusi urusan negara setelah apa yang dilakukannya? Maka tak heran, ketidaktegasan hukum pada koruptor dalam sistem pemerintahan demokrasi ini justru menjadikan problematika korupsi yang berkepanjangan.

Ini semua bisa terjadi karena yang menjadi asas atau pondasi dari sistem pemerintahan demokrasi adalah sekularisme yang memisahkan agama dengan urusan kehidupan. Demokrasi meniadakan aturan Allah SWT dalam memutuskan segala perkara, dan menggeser peran-Nya dengan suara terbanyak dalam parlemen. Padahal Allah SWT telah mewahyukan Islam kepada Nabi Muhammad SAW beserta seperangkat hukum dan peraturan untuk diterapkan oleh manusia.

Untuk memutus mata rantai korupsi, dibutuhkan sebuah sistem pemerintahan yang menjadikan Islam sebagai pondasi, bukan sekularisme seperti demokrasi. Islam, sebagai agama yang sempurna dan paripurna, memiliki pengaturan sistem pemerintahan yaitu Khilafah. Adapun tujuan dari Khilafah yaitu menerapkan hukum dan aturan Islam secara menyeluruh tanpa tebang-pilih, menjaga Islam itu sendiri, serta mendakwahkan Islam ke seluruh alam. Taqiyuddin An-Nabhani melalui kitab Nizham al-Hukmi fil Islam menyatakan, “Khilafah adalah kepemimpinan umum atas seluruh kaum muslim di dunia untuk menerapkan syariat dan mengemban dakwah Islam ke seluruh penjuru dunia.” Oleh karena itu, hukum yang diterapkan dalam Khilafah bukan berdasarkan suara terbanyak dari manusia, namun syari’at Islam yang datangnya dari Allah SWT dan Rasulullah SAW.

Dalam menyelesaikan permasalahan korupsi, Khilafah akan melibatkan tiga pilar penegakan syari’at yang terdiri dari individu, masyarakat, dan negara. Sistem pendidikan dalam Khilafah akan membentuk individu-individu yang memiliki pola pikir dan pola sikap Islam, hingga mewujudkan ketakutan dalam diri individu untuk melakukan perbuatan keji seperti korupsi. Masyarakat di dalam Khilafah tentunya akan saling beramar ma’ruf nahi munkar, sehingga terjadilah controlling dari masyarakat untuk mencegah hal-hal yang berpotensi melanggar syari’at. Kemudian peran negara Khilafah sebagai institusi tertinggi yaitu menerapkan hukum-hukum Islam.

Terkait sistem pidana, Khilafah akan menerapkan hukum Islam yang berfungsi sebagai zawajir (pencegah) dan jawabir (penebus) di akhirat. Sanksi yang dikenakan Islam kepada koruptor yaitu berupa ta’zir, di mana penetapan sanksinya berdasarkan kewenangan khalifah berdasarkan kadar besarnya perilaku korupsi yang dilakukan. Dr. Abdurrahman al-Maliki dalam Nizham al-Uqubat fi al-Islam menyatakan bahwa pelaku korupsi dapat dikenai sanksi berupa teguran dari qadhi, penjara, hukuman cambuk, hingga hukuman mati. Namun, sistem sanksi ini hanya boleh dilakukan oleh pihak negara. 

Dengan demikian, keberadaan Khilafah sangat dibutuhkan hari ini, sebab hanya dengan Khilafah-lah syari’at Islam dapat diterapkan dengan sempurna. Solusi yang diberikan dan diterapkan sistem demokrasi terbukti tidak memecah akar persoalan korupsi. Sebaliknya, korupsi dikenal sebagai budaya dalam sistem ini. Tidak hanya itu, Khilafah juga pada dasarnya merupakan kewajiban karena sesungguhnya kedaulatan tertinggi hanyalah di tangan Allah SWT, bukan suara mayoritas manusia.

قُلْ إِنِّى عَلَىٰ بَيِّنَةٍ مِّن رَّبِّى وَكَذَّبْتُم بِهِۦ ۚ مَا عِندِى مَا تَسْتَعْجِلُونَ بِهِۦٓ ۚ إِنِ ٱلْحُكْمُ إِلَّا لِلَّهِ ۖ يَقُصُّ ٱلْحَقَّ ۖ وَهُوَ خَيْرُ ٱلْفَٰصِلِينَ

Katakanlah: "Sesungguhnya aku berada di atas hujjah yang nyata (Al Quran) dari Tuhanku, sedang kamu mendustakannya. Tidak ada padaku apa (azab) yang kamu minta supaya disegerakan kedatangannya. Menetapkan hukum itu hanyalah hak Allah. Dia menerangkan yang sebenarnya dan Dia Pemberi keputusan yang paling baik". (QS. Al-An’am : 57)

 

Referensi:

Indonesia, CNN. (2025). Duduk perkara kasus pengadaan chromebook Rp9,9 T di era nadiem. https://www.cnnindonesia.com/nasional/20250611062733-12-1238381/duduk-perkara-kasus-pengadaan-chromebook-rp99-t-di-era-nadiem

Setyowati, D. (2025). Apa itu laptop chromebook yang disidik kejagung dan bedanya dengan windows OS?. https://katadata.co.id/digital/teknologi/68354b5f98491/apa-itu-laptop-chromebook-yang-disidik-kejagung-dan-bedanya-dengan-windows-os

Rosa, M.C. (2025). Siapa burhanuddin abdullah, eks terpidana korupsi kini jadi tim pakar dan inisiator danantara?. https://www.kompas.com/jawa-barat/read/2025/02/26/090000788/siapa-burhanuddin-abdullah-eks-terpidana-korupsi-kini-jadi-tim-pakar?page=all

Bagikan Artikel Ini
img-content

Penulis Indonesiana

0 Pengikut

Baca Juga











Artikel Terpopuler