Plagiarisme Akademik: Ancaman Bisu dalam Dunia Pendidikan Tinggi

Jumat, 4 Juli 2025 15:27 WIB
Bagikan Artikel Ini
img-content
cek plagiarisme online buatan Indonesia
Iklan

Plagiarisme Akademik: Ancaman Bisu dalam Dunia Pendidikan Tinggi

Pendahuluan

Plagiarisme merupakan tindakan tidak etis yang mencederai dunia pendidikan. Dalam konteks akademik, plagiarisme terjadi ketika seseorang mengambil atau menggunakan karya, gagasan, atau pernyataan orang lain tanpa mencantumkan sumber dengan semestinya.

Dalam artikel https://www.umko.ac.id/2022/10/20/mengenal-plagiarisme-dalam-dunia-pendidikan/ Dijelaskan bahwa plagiarisme termasuk perbuatan curang yang dapat menurunkan mutu pendidikan serta merusak Citra lembaga pendidikan tinggi.

Di situs juga di jelaskan berdasarkan peraturan Mendiknas Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Plagiat di Perguruan Tinggi. "Plagiat adalah perbuatan secara sengaja atau tidak sengaja dalam memperoleh atau mencoba memperoleh kredit atau nilai untuk suatu karya ilmiah, dengan mengutip,sebagian atau seluruh karya dan/atau karya ilmiah pihak lain yang diakui sebagai karya ilmiahnya, tanpa menyatakan sumber secara tepat dan memadai."

Di era digital ini, plagiarisme semakin marah karena mudahnya akses terhadap informasi. Sayangnya, kemudahan ini justru sering disalahgunakan untuk menjiplak, bukan sebagai bahan ajar yang sehat. Ini menjadi ancaman bisu yang dampaknya besar tapi sering tidak ditindak secara serius.

Apa itu Plagiarisme Akademik?

Menurut [Wikipedia] https://id.m.wikipedia.org/wiki/Plagiarisme
"Plagiarisme atau penjiplakan (dari bahasa Inggris: plagiarism) adalah pengambilan karangan, pendapat, dan sebagainya dari orang lain dan menjadikannya seolah karangan dan pendapat sendiri. Plagiat dapat dianggap sebagai tindak pidana karena mencuri hak cipta orang lain. Dalam dunia pendidikan, pelaku plagiarisme dapat mendapat hukuman berat seperti dikeluarkan dari sekolah/universitas.

Pelaku plagiat disebut sebagai plagiator" atau bisa di simpulkan dengan lagi plagiarisme berasal dari bahasa latin plagiarius yang berarti "penculik", dan dalam dunia akademik berarti tindakan mengambil ide atau karya orang lain lalu mengklaimnya sebagai milik sendiri. Bentuknya sangat beragam, mulai dari menyalin secara utuh hingga melakukan parafrase tanpa menyebutkan sumber.

Situs [UNPAS] https://teknik.unpas.ac.id/blogs/apa-itu-plagiarisme/
Menyebutkan bahwa plagiarisme bersifat disengaja maupun tidak sengaja. Oleh karena itu, penting bagi mahasiswa dan dosen memahami bagaimana melakukan kutipan parafrase dan menyusun daftar pustaka secara benar.

Bentuk Umum Plagiarisme 

  • Mengutip tanpa menyebutkan sumber
  • Menyalin tugas teman lalu mengganti nama
  • Membeli atau menggunakan jasa penulisan karya ilmiah
  • Menerjemahkan tanpa izin dan tanpa menyebutkan sumber asli

Jenis-jenis Plagiarisme yang di paparkan oleh Dosen Bahasa Indonesia yaitu Bapak Faisal Kemal M.Pd dalam materinya menjelaskan Jenis-jenis Plagiarisme:

  1. Plagiarisme langsung: Menyalin kata demi kata tanpa kutipan atau sumber.
  2. Plagiarisme sebagian: Mengubah kata-kata, tetapi tetap mempertahankan ide asli tanpa menyebutkan sumber.
  3. Plagiarisme total: Mengklaim seluruh karya orang lain sebagai karya sendiri.
  4. Seif-plagiarism: Menggunakan kembali karya sendiri tanpa menyatakan bahwa karya tersebut telah dipublikasikan sebelumnya.

Mengapa Disebut "Ancaman Bisu"?

Plagiarisme disebut "ancaman bisu" karena sering terjadi tanpa terdeteksi. Banyak kampus belum memiliki sistem pengawasan yang kuat atau budaya akademik yang menjunjung tinggi orisinalitas titik Bahkan dalam beberapa kasus, plagiarisme Hanya dianggap sebagai pengarang kecil, bukan pelanggaran serius terhadap etika akademik.

Tekanan akademik yang tinggi juga mendorong mahasiswa untuk memilih jalan pintas, terlibat ketika pemahaman tentang cara menulis ilmiah yang benar masih minim. Sayangnya, alih-alih diberikan bimbingan banyak juga yang justru mencari solusi instan dengan menjiplak.

Dampak Plagiarisme bagi Dunia Pendidikan

  1. Menurunkan Kualitas Pendidikan: lagi Arisma malah makan proses berpikir kritis dan orisinalitas mahasiswa, membuat proses belajar menjadi tidak bermakna.
  2. Merusak Integritas Akademik: lembaga pendidikan yang membiarkan plagiarisme bisa kehilangan reputasi dan kepercayaan publik.
  3. Menghambat inovasi ilmu pengetahuan: ilmu tidak berkembang jika hanya diulang-ulang tanpa kontribusi baru dari pemikirannya sendiri.
  4. Sanksi hukum dan etik: lagi Arisma juga berujung pada sanksi administratif, hingga pencabutan gelar jika dilakukan pada karya ilmiah resmi.

Upaya Pencegahan dan Penanggulangan

Untuk mencegah plagiarisme, diperlukan peran kolektif dari seluruh pihak di lingkungan akademik:

  1. Mahasiswa harus diberikan pelatihan tentang literasi akademik sejak awal masuk kuliah, termasuk mengutip dan parafrase.
  2. Dosen harus menjadi teladan dan aktif mendampingi proses penulisan ilmiah mahasiswa.
  3. Institusi harus menyediakan fasilitas pengecekan plagiarisme dan menerapkan sanksi yang jelas.
  4. Kultur akademik sehat harus dibangun, dengan menekankan proses, bukan sekedar hasil akhir.

Menurut UMKO, penguatan pendidikan karakter dan etik akademik sejak awal perkuliahan menjadi pondasi penting dalam meminimalisir kasus plagiarisme.

Kesimpulan

Plagiarisme adalah tindakan tidak jujur yang berdampak sistematik bagi dunia pendidikan ia tidak hanya mencoreng nama baik individu, tetapi juga merusak reportasi institusi dan menghambat perkembangan ilmu pengetahuan. Membangun budaya akademik yang sehat dan menjunjung tinggi orisinalitas harus dimulai dari hal-hal kecil, seperti menyertakan kutipan dan daftar pustaka secara benar. Dunia pendidikan bukan hanya tempat mencari nilai, tetapi membentuk karakter, integritas, dan keilmuan yang bertanggung jawab.

Daftar Pustaka

  1. UMKO. (2022). Mengenal Plagiarisme dalam Dunia Pendidikan.  
    https://www.umko.ac.id/2022/10/20/mengenal-plagiarisme-dalam-dunia-pendidikan/
  2. UNPAS. (2022). Apa Itu Plagiarisme?
    https://teknik.unpas.ac.id/blogs/apa-itu-plagiarisme/
  3. Wikipedia. Plagiarisme.
    https://id.m.wikipedia.org/wiki/Plagiarisme
  4. UU No. 28 Tahun 2014 Tentang Hak Cipta.
    UU No. 28 Tahun 2014 https://share.google/odOXYO7zQlOtbUo9k
  5. Jurnis Bengkulu. (2022). Maraknya Plagiarisme yang terjadi di Kalangan Mahasiswa Indonesia.
    https://jurnalisbengkulu.com/maraknya-plagiarisme-yang-terjadi-di-kalangan-mahasiswa-indonesia/#:~:text=Hal%20tersebut%20membuktikan%20bahwa%20tingkat,dan%20pintar%20dalam%20melakukan%20sesuatu
  6. Materi Perkuliahan Bahasa Indonesia Mengenai Plagiarisme
    https://1drv.ms/p/c/c974b450978e5f47/EQXMxpP-WvJCv5UxRBFBWPQBzHhBU7liOIbAmv0l7sV0rA
  7. Dini Maulida Mahasiswa Pendidikan Guru
    Sekolah Dasar Universitas Muhammadiyah A.R.
    Fachrudin

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Bagikan Artikel Ini

Baca Juga











Artikel Terpopuler