Halo, namakuaini. Aku menuliskan beberapa tema yang aku sukai, aku pelajari dan aku ketahui. Semoga tulisanku dapat bermanfaat bagi para membaca. Terimakasih.

Perbedaan Keputusan dan Peraturan dalam Hukum Pidana

3 hari lalu
Bagikan Artikel Ini
img-content
ilustrasi hukum pidana
Iklan

Dalam hukum pidana, istilah keputusan (beschikking) dan peraturan (regeling) juga punya arti penting.

Dalam hukum pidana, istilah keputusan (beschikking) dan peraturan (regeling) juga punya arti penting. Keduanya sama-sama produk hukum, tetapi memiliki peran yang berbeda dalam mengatur dan menegakkan aturan pidana.

Pertama, Peraturan (Regeling) :

Peraturan adalah dasar utama dalam hukum pidana. Semua tindak pidana harus didasarkan pada aturan tertulis, sesuai prinsip nullum delictum, nulla poena sine praevia lege poenali (tidak ada perbuatan pidana tanpa aturan pidana sebelumnya) yang ditegaskan dalam Pasal 1 ayat (1) KUHP. Regeling di bidang pidana misalnya adalah KUHP, KUHAP, Undang-Undang Narkotika, UU ITE, UU Tipikor, dan berbagai undang-undang lain yang memuat norma pidana. Peraturan ini bersifat umum, abstrak, dan berlaku berulang untuk siapa saja yang berada di wilayah hukum Indonesia.

Kedua, Keputusan (Beschikking) :

Berbeda dengan peraturan, keputusan dalam hukum pidana biasanya muncul dalam bentuk penetapan atau putusan pejabat yang sifatnya individual dan konkret. Misalnya, Surat Perintah Penahanan dari penyidik (Pasal 21 KUHAP), Penetapan Pengadilan untuk izin penggeledahan (Pasal 33 KUHAP), atau Surat Dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum. Semua bentuk beschikking ini berlaku hanya untuk orang atau pihak tertentu, tidak bersifat umum.

Perbedaan pentingnya:

  • Regeling memberi aturan umum: apa yang dilarang, ancaman pidananya, dan tata cara penegakan hukum.
  • Beschikking adalah penerapan aturan itu pada kasus konkret: siapa yang ditahan, siapa yang dituntut, dan bagaimana penegakan hukum dilakukan terhadap individu tertentu.

Urgensinya: Memahami perbedaan ini membuat kita tahu bahwa hukum pidana tidak hanya berhenti pada aturan tertulis (regeling), tetapi juga pada tindakan nyata aparat penegak hukum yang dituangkan dalam bentuk keputusan (beschikking). Jika masyarakat merasa dirugikan oleh beschikking, misalnya penahanan yang tidak sah, maka bisa mengajukan praperadilan sebagaimana diatur dalam Pasal 77 KUHAP.

 

Bagikan Artikel Ini
img-content
Imroah Qurotul Aini

Penulis Indonesiana | Associate at Asoka Law Firm | | Relawan Kemanusiaan

1 Pengikut

Baca Juga











Artikel Terpopuler