Memberikan Hak Dasar Atas Anak
Sabtu, 27 April 2019 20:06 WIB
Hak Keberlangsungan Hidup, Hak Mengembangkan Potensi, Hak Partisipasi, dan Hak Perlindungan
Kita menyaksikan berbagai kasus penghilangan nyawa bayi dengan berbagai motif. Kita juga sering menyaksikan banya anak yang diterlantarkan dengan alasan kemiskinan atau sekedar tidak peduli. Kita juga menyaksikan banyak orang tua yang memaksakan kehendaknya kepada sang anak. Kita juga menyaksikan tidak sedikit anak tidak mendaptkan perlindungan dari orang tua.
Setiap warga negara memiliki hak dan kewajiban, tak terkecuali seorang anak juga memiliki hak yang harus didapatkannya, baik dari orang tua maupun dari negara. Setidaknya ada empat hak dasar menurut konvensi Perserikatan Bangsa Bangsa yang didapat anak tanpa melihat agama, suku, bangsa, ras, asal usul keturunan maupun jenis kelamin. Empat hak anak tersebut diantaranya:
Setiap anak memiliki hak atas kelangsungan hidupnya. Anak semestinya mendapatkan kehidupan yang layak sesuai kemampuan yang dimiliki setiap orang tua. Anak juga memiliki hak medapatkan pelayanan kesehatan yang memadai. Anak juga memiliki hak mendapatkan asupan gizi dan komposisi nutrisi yang baik sehingga menunjang kelangsungan hidupnya. Anak juga tentu berhak mendapatkan perhatian dan kasih sayang khususnya dari orang tua sang anak.
Setiap anak memiliki hak untuk bisa mengembangkan semua potensi yang dimilikinya. Anak semestinya mendapatkan akses terhadap semua jenjang pendidikan serta pelatihan untuk mengembangkan potensinya. Anak juga memiliki hak untuk mendapatkan informasi yang berguna bagu proses tumbung kembangnya. Anak juga memiliki hak untuk berkreasi dalam mengekspresikan potensi yang dimilii. Setiap anak dengan kondisi khusus juga memiliki hak mendapatkan perlakuan dan pendidikan yang khusus. Termasuk anak bisa mendapatkan keleluasaan waktu untuk bermain.
Setiap anak juga memiliki hak untuk berpartisipasi dalam memberikan masukan atas berbagai keputusan yang menyangkut kehidupannya. Partisipasi anak membuat anak merasa sangat dihargai dan bisa menjalani kehidupannya dengan tanpa beban. Orang tua tidak diperkenankan untuk memaksakan kehendak dan keinginan kepada anaknya. Memaksaan kehendak dan keinginan orang tua kepada anak bisa jadi mengakibatkan beban psikologis bagi sang anak kelak.
Setiap anak juga memiliki hak untuk mendapatan perlindungan. Anak memiliki perlindungan dari segala bentuk ekspolitasi. Segala jenis eksploitasi baik yang bersifat fisik maupun psikis. Memaksakan anak dibawah umur bekerja untuk keperluaan materi orang tuanya. Anak juga dilindungi dari segala bentuk perlakuan kejam dan kesewenangan dalam proses peradilan.
Optimalkan peran orang tua memberikan anak untuk bisa terus melangsungkan kehidupannya dengan lebih baik, bisa memberikan dan membersamai anak mengembangkan segala potensi yang dimiliki, memberikan kesempatan anak ikut berpartisipasi dalam mengelola kehidupannya, serta anak mendapatkan hak perlindungan dari segala bentuk eksploitasi. Orang tua, guru dan lembaga pendidikan, pemerintah serta lingkungan sekitar juga turut ikut bekerjasama dalam menjaga dan memberikan hak-hak terhadap anak.
-----***-----
wallao.com is one-stop online shopping place for kids and moms, starting from Flower Girl Dresses, Girl Collections, Boys Collections, Moms Collections, Costumes, and More. We welcome you to our wonderful unique, fabulous, and amazing products.
Inspirasi: Psikologi Anak dan Pendidikan, Kumpulan tulisan ulang Zainul Muttaqin dari berbagai sumber.

Penulis Indonesiana
0 Pengikut

Konflik dan Emosi Pasangan
Sabtu, 27 April 2019 20:06 WIB
Keterhubungan Emosi Orang Tua dan Bayinya
Sabtu, 27 April 2019 20:06 WIBBaca Juga
Artikel Terpopuler