Tuntut Ganti Rugi, Warga Tanjung Jabung Blokade Tambang PetroChina

Sabtu, 27 April 2019 20:06 WIB
Bagikan Artikel Ini
img-content0
img-content
Iklan
img-content
Dukung penulis Indonesiana untuk terus berkarya

Warga desa Pematang Lumut, Tanjung Jabung Barat, Jambi sepakat tuntut ganti rugi untuk kerusakan rumah akibat penambangan migas PetroChina

Jambi- Warga Desa Pematang Lumut, Kecamatan Betara, Kabupaten Tanjung Jabung Barat, Provinsi Jambi adakan kesepakatan menyegel lokasi pengeboran migas milik PT. PetroChina International Jabung Ltd di NEB#3 karena terlalu dekat dengan lokasi pemukiman padat dan dapat membahayakan warga.

Ratusan Warga di Empat RT3,4,5,6 Desa Pematang Lumut membangun rumahnya di atas tanah yang dibeli dari keturunan adat istiadat kampung. Namun sejak ditemukannya titik sumber migas oleh pihak PT. Petro China International Jabung Ltd di NEB#3, warga merasa tidak nyaman lalu meminta perlindungan kepada PAC Laskar Merah Putih. 

Warga meminta kejelasan dari pihak PT Petro China International Jabung Ltd. terkait penggunaan lahan tempat ditemukannya titik migas di lingkungan mereka dan tanggungjawab soal bangunan rumah warga yang mengalami kerusakan akibat getaran bom/dinamid pihak Petro China.    

Sebagaimana surat warga masyarakat bernomor ; 042/FB-LMP/TJB, yang dikirim ke pihak Petro China, sejak Oktober 2009 itu justru membuat warga semangkin merasa penasaran. Pihak PT. Petro China International Jabung Ltd dalam Surat Balasannya Nomor ; Ref.No.706/ PCJL-JMB/2009  Kepada Warga menyatakan bahwa, Pihak PT.Petro  China International Jabung Ltd tidak benar, untuk  menyerahkan dana kompensasi kepada warga secara langsung.

Setelah lima tahun jalan. Tepatnya Pada Jum’at. malam Sabtu, 12 Desember 2014, warga di Empat Rukun Tetangga (RT) dalam Desa Pematang Lumut,Kecamatan Betara itu mengadakan rapat. Terkait keberadaan Lokasi Migas, milik PT. Petro China International Jabung Ltd di NEB#3 yang belum mendapat kejelasan dan perhatian dari pihak PT.Petro China. Baik tentang status lahan tanah warga, maupun ganti rugi kerus kan tempat pemukiman mereka yang terkena dampak “Boom, dalam pencarian titik migas.

Warga masyarakat melakukan rapat, karena sudah habis kesabarannya. Selama lima tahun lebih, rumahnya mengalami kerusakan, oleh getaran Boom/ jenamid pencarian titk migas oleh pihak PT.Ptro China. Namun  pihak PT.Ptro China terkesan tidak memperdulikan dampak social dari perbuatannya kepada masyarakat daerah setempat. 

Hasil rapat warga RT 3,4,5,6 Desa Pematang Lumut. Kec,Betara. Kabupaten Tanjung Jabung Barat itu menyimpulkan bahwa. Area Pengeboran Migas Milik PT.  Petro Chi na International Jabung Ltd, berada pada kawasan padat penduduk dan pemukiman warga yang jaraknya masuk radius Tidak Aman. Yakni 0 – 250 Meter Dari tempat pemukiman penduduk. Jarak Tidak Aman tersebut telah dilanggar oleh pemerintah, dalam hal ini Minyak dan Gas Bumi.

Berdasarkan UU Nomor 22 Tahun 2001 Tentang Migas, sebagaimana Pasal 33 huruf- a ; menyatakan bahwa Tidak boleh melaksanakan kegiatan Usaha Migas di Tempat Pemakaman serta tanah milik masyarakat adat. Pasal 34 ayat 1 dan 2 UU No.22/2001 dikecualikan jika Pihak Perusahaan Melakukan Ganti Rugi, Jual Beli secara musyawa rah mufakat kepada masyarakat sekitarnya.

Menurut Hendra Koto, dari FB Merah Putih yang mewakili Warga di Empat RT; 3,4,5,6 Desa Pematang Lumut. Kec,Betara. Kabupaten Tanjung Jabung Barat dalam E_mail nya kepada Wartawan Media ini mengatakan. Rapat Jum’at. malam Sabtu, 12 Desember 2014, merupakan kali kedua. Rapat sebelumnya Kamis, 19 Juni 2014,  telah disepakati Bahwa, Pihak PT.Petro China International Jabung, Ltd menitik beratkan, untuk merealisasikan Pembayaran Kompensasi kepada Warga. 

Dalam rapat itu ditengahi oleh Pemerintah Kabupaten dan dihadiri oleh Humas PT. Petro China Interna tional Jabung, Ltd. telah disepakati Bahwa, Pihak PT.Petro China International Jabung, Ltd menitik beratkan agar segera merealisasikan Pembayaran Kompensasi kepada Warga, Terkait Kerusakan Perumahan Warga Sekitar Pengeboran dan gangguan Keamanan terhadap kesehatan masyarakat setempat. Namun kenyataan nya belum juga direalisasikan.  

Warga Empat RT; 3,4,5,6 Desa Pematang Lumut mendesak, agar Pemerintah Kabupa ten Tanjung Jabung Barat untuk segera merealisasikan Tuntutan Ganti Rugi warga, kepada pihak PT. Petro China Internasional Jabung, Ltd. Menurut Hendra Koto, tuntu tan itu sesuai amanat UU No.22/2001 Tentang Migas. Jika ganti Rugi dan Kompens asi kepada warga tidak direalisasikan, Warga mendesak Pemerintah untuk Mencabut Izin PT. Petro China Internasional Jabung, Ltd dan memberikan sanksi yang tegas.

Menurut Hendra Koto, kerusakan bangunan rumah, dan lingkungan penduduk di Emp at RT itu diprediksikan mencapai Rp.60.000.000.000 ( Enam Puluh Milyar Rupiah ). Sementara itu, salah seorang warga yang dinding rumahnya mengalami keretakan, terkena getaran Boom Sitemik, Basri Marbun mengatakan, bahwa sebagian besar kere takan rumahnya sudah direhabnya, dengan baiaya sendiri.

Kepala Desa Pematang Lumut Arifin, ketika dihubungi di rumah kediamannya tidak mau menemui Forum. Setelah 15 menit menunggu, anak gadis kecilnya keluar-masuk, lalu mengatakan “Bapak tidak ada ditempat.” Raden Yusman, selaku Ketua RT 05 Desa Pematang Lumut, Kecamatan Betara ketika dihubungi mengakui, bahwa bebera pa Pemuka masyarakat di Empat RT, dalam Desa Pematang Lumut, Sabtu, 12 Desem ber 2014 melakukan pertemuan rapat.

Guna menindak lanjuti pertanggung jawaban pihak Petro China, terhadap kerusakan lingkungan dan penggunaan lahan untuk pengeboran Migas. Persoalannya, lokasi sum ur Migas itu terletak ditengah lingkungan rumah penduduk. “Lokasi ini tidak aman bagi penduduk.”

Dalam wawancara dengan Ketua RT 05, forum sempat mendengar beberapa ucapan warga yang mengatakan bahwa. Masalah Ganti rugi, atas keruskan dinding rumah penduduk itu, sebagian sudah dibayar oleh pihak Petro China. Dianatarnya mereka yang belum menerima ganti rugi. (Djohan) Jambi

 

Bagikan Artikel Ini
img-content
Djohan

Penulis Indonesiana

0 Pengikut

Baca Juga











Artikel Terpopuler