Once Upon An Aid

Sabtu, 27 April 2019 20:06 WIB
Bagikan Artikel Ini
img-content0
img-content
Iklan
img-content
Dukung penulis Indonesiana untuk terus berkarya

Pemahaman aid sering sesat, pinjaman berbunga disebut bantuan, negara pemberi pinjaman disebut donatur bukan kreditur

Kekuatan negara-negara penghisap berasal dari utang besar yang tak terbayar negara-negara mangsa. Negara penghisap memaksa sembilan puluh lebih negara lain menerima pinjaman, sayangnya sering disebut aid, ditambah keharusan menjalankan berbagai kebijakan, yang didiktekan, sebagai syarat, bersembunyi pada program-program beristilah nation building juga good governance. Kumpulan negara penghisap, menamai dirinya World Trade Organization (WTO), didominasi Amerika Serikat, Kanada, Jepang, dan Eropa, didukung lembaga-lembaga perpanjangan kepentingan, seperti Bank Dunia dan IMF, mengendalikan kebijakan pemerintah hingga aspek detail negara-negara mangsa, termasuk Indonesia. Itu laporan jurnalistik John Pilger dalam buku dan film dokumenter berjudul The New Rules of The World.

Jauh sebelumnya, November 1967, Konferensi Jenewa sengaja digelar, salah satu tujuannya membuat Indonesia bersepakat dengan korporasi asing. Buruh murah melimpah, ketersediaan kekayaan alam, dan pasar besar ‘ditukar’ dengan aid, lagi-lagi, yang sesungguhnya sebagian besar berupa pinjaman lengkap dengan bunga dan kewajiban pengembalian. Freeport mendapatkan tembaga di Papua Barat, konsorsium Eropa mendapat nikel, Alcoa mendapatkan bauksit, sekelompok perusahaan Amerika, Jepang dan Perancis mendapat hutan-hutan tropis di Sumatra, Papua Barat, dan Kalimantan. Yang ini hasil penelitian Prof. Jeffrey Winters tertuang dalam bukunya Power in Motion mengungkap dokumen-dokumen Konferensi Jenewa dan meneliti hubungan kehancuran Indonesia dengan kapitalisme.

Pasca konferensi, pemerintah melegitimasi campur tangan asing dalam rumah tangga negara melalui UU maupun Perpu, yang bertentangan dengan konstitusi awal Indonesia. Secara bertahap, UU dan Perpu dibuat memperkecil komponen Indonesia dalam pengelolaan aset negara menuju pengambilalihan, seolah-olah sah bersama pembangunan besar-besaran didanai aid, lagi-lagi, yang sesungguhnya pinjaman. Dasar-dasar hukum saling bertentangan karena persen Indonesia makin berkurang, muaranya membolehkan bahkan memberi porsi besar pihak asing mengelola negara. PP No. 20/1994, UU No. 4/1982, UU No. 6/1968, dan UU No. 1/1967 adalah perundang-undangan yang intinya bertentangan dengan jiwa kemandirian Indonesia Pasal 33 UUD 1945, pendapat ekonom Kwik Kian Gie dalam banyak tulisan beliau, salah satunya dalam situs www.kwikkiangie.com.

Pak Kwik banyak bersaksi tentang kecurangan IMF dan Bank Dunia sesuai pengalaman menjabat Menteri Koordinator Ekonomi (1999-2000) dan Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional sekaligus Ketua Bapennas (2001-2004) kabinet-kabinet Indonesia. Masa krisis moneter, aid IMF bersyarat kebijakan-kebijakan pemerintah hingga jauh mencampuri rumah tangga sebuah negara merdeka dan berdaulat. Seiring aliran aid menanggulangi krisis, pemerintah Indonesia harus mengambil kebijakan desentralisasi, bidang lingkungan, bidang fiskal, perdagangan luar negeri, deregulasi perbankan, pinjaman, pemulihan aset, privatisasi BUMN, jaring pengaman sosial, dan banyak lainnya sesuai dengan ketentuan IMF, yang tanpa terprediksi kala itu, justru menjerumuskan Indonesia pada kerusakan dahsyat.

Aid berarti bantuan atau pertolongan, sehingga berangkat dari maknanya, tujuan akhir aid adalah menciptakan kondisi lebih baik, harusnya. Tapi banyak bukti aid bukan sebuah itikad baik karena nyatanya merampas kemandirian, sering dibarengi pengerukan kekayaan negara penerima aid, bahkan pendiktean kebijakan-kebijakan menyesatkan, yang sama sekali tidak bisa disebut pertolongan atau bantuan, malah lebih tepat dilabeli penjajahan sepertinya. Ingat, salah satu mantra sakti penjajah terhadap negara jajahan adalah ‘penjerumusan’ seperti dilaporkan jurnalis Pieter Brooshooft dalam buku Memorie Over Den Toestan In Indie berpuluh tahun lampau.

Anehnya, kondisi bobrok ini dibiarkan bahkan terus dilanjutkan. Pemerintah terus-terusan menerima aid, yang kadang benar berupa grant, tapi tidak jarang sebenarnya loan atau pinjaman, lengkap dengan interest atau bunga yang harus dikembalikan sesuai hukum sekuler. Parahnya, di beberapa tempat, Aceh misalnya, setahu saya dari pengalaman pribadi, aliran dana asing ini bisa dengan mudah menyebar langsung ke masyarakat tanpa penyaringan minimal pengawasan dari pemerintah pusat, yang harusnya menjadi satu pintu segala aliran dana asing menyelamatkan bangsa dari agenda terselubung.

Di banyak kalangan pemahaman aid sering sesat, buktinya pinjaman dengan kewajiban pengembalian berikut bunga disebut bantuan, negara pemberi kredit atau pinjaman disebut donatur bukan kreditur, grant dan fund yang dibarengi syarat ini-itu seolah-olah kebaikan tanpa mengingat rekam jejak atau muasal grant atau fund.

Menurut saya, kita harus paham benar bahwa mudah bagi negara-negara rentenir, yang bahkan bunga pinjamannya saja belum berhasil kita kembalikan, yang bahkan telah terbukti mengkondisikan kita terus terbelit utang, menghambur-hamburkan uang hasil kejahatannya itu kembali kepada kita dalam bentuk apapun, dana bantuan murni atau aid sekalipun, yang sayangnya terus kita terima... sering dengan hati gembira, lapang dada, penghormatan tulus atas segala kebaikan, dan ucapan terima kasih, di akhir, dari lubuk hati yang paling dalam. Ah...!!!

Maka seorang pemimpin, yang sungguh-sungguh menjaga bangsanya dari keterjerumusan, sungguh-sungguh mencita-citakan kebesaran bangsanya dengan kemandirian, akan tegas menolak, “Go to hell with your aid!”

Karuniakan tempat terindah untuk Bung, Tuhan, dan ampuni kami menjadi penadah kejahatan.

 

 

Sumber foto : www.livetradingnews.com

Bagikan Artikel Ini
img-content
Wulung Dian Pertiwi

Penulis Indonesiana

0 Pengikut

img-content

Andai Saya Jurnalis, Kemarin

Sabtu, 27 April 2019 20:06 WIB
img-content

Tentang Kebenaran (Bagian 2 The Help)

Sabtu, 27 April 2019 20:06 WIB

Baca Juga











Artikel Terpopuler