x

Iklan

Djohan

Penulis Indonesiana
Bergabung Sejak: 26 April 2019

Sabtu, 27 April 2019 20:06 WIB

Kejati Jambi Diminta Tidak Plin-plan

6 bulan sejak dilaporkan, kasus dugaan korupsi dana program Pemberantasan Buta Aksara Al-qur’an di Disdik Provinsi Jambi tak kunjung ditangani Kejati Jambi

Dukung penulis Indonesiana untuk terus berkarya

Jambi-Kasus dugaan korupsi dana program Pemberantasan Buta Aksara Al-qur’an (PBAQ) di Disdik Provinsi Jambi yang ditangani Kejati Jambi, terkesan tidak dita ngani secara profesional. Hingga Januari 2015, masalahnya mencapai enam bulan lebih, belum berhasil dituntaskan. Tidak kurang 60 orang saksi sudah diperiksa, terduga sudah dijadikan tersangka. Namun masih bebas berkeliaran, hingga keluar negeri.  

Tersangka kasus dugaan korupsi dana pemberantasan buta aksara Al-qur'an di Dinas Pendidikan Provinsi Jambi, Ernawati ini sering diketahui bepergian ke luar negeri. Entah dalam aktifitas apa, belum diketahui secara pasti. Namun statesnya sebagai tersangka, dinilai mendapat keisti mewa an dimata hukum, sehingga mengundang sejumlah pertanyaan publik.

Kepala Pengawasan dan Penindakan Kantor Imigrasi Kelas I Jambi, Defenson, Rabu (24/12-2014 ) menanggapi pertanyaan wartwan, terkait adanya kebebasan Tersangka, hingga keluyuran keluar negeri. mengungkapkan bahwa, Tersangka Ernawati telah membuat paspor sekitar tahun 2013 lalu. Masa aktif paspor tersebut sampai 5 tahun dan sampai saat ini paspor tersangka masih aktif.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

"Pihak imigrasi tidak bisa berbuat apa-apa, atas bepergiannya tersangka ke luar negeri, karena kami tidak memiliki kewenangan pencegahan apabila belum meneri ma surat pencekalan TSK dari Dirjen Imigrasi," tegas Defenson. Alasannya yang berwenang mengeluarkan Surat pencekalan adalah Kejaksaan Agung, yang terlebih dahulu diusulkan oleh Kejati. Hasinya baru nanti diki rim ke Dirjen Imigrasi dan akhirnya disebarkan ke kantor imigrasi seluruh Indonesia,” ujarnya.     

Ernawati, ketika itu menjabat Kabid Dinas Pendidikan Dasar Dinas Pendidikan Provi nsi Jambi, posisinya bukan pejabat pelaksana teknis kegiatan (PPTK). Namun dia memiliki peran dalam 20 proyek, yang nilai keseluruhannya sekira Rp 50 miliar, meski tidak berada di jabatan penting itu, namun perempuan tersebut mampu mengatur paket proyek. "Dia bukan PPTK, tapi dia semua yang mengatur proyek-proyeknya," ujar Asisten Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Jambi, Masyr obi kepada sejumlah wartawan, di Jambi. Rabu siang (5/2-2014).

Ernawati (34), dijadikan tersangka dugaan korupsi senilai Rp 3,2 miliar lebih. Berda sarkan Sprin dik Kejati Jambi Nomor 397/N.5/SD.1/06/2014,(PBAQ) tahun 2012. Sebagaimana diungkapkan Kajati Jambi Syaifudin Kasim (Pada waktu itu) bahwa, “ Ernawati ditetapkan sebagai tersangka korupsi berdasarkan Surat perintah penyi dikan (Sprindik) Nomor 397/N.5/SD.1/06/ 2014, tertang gal 30 Juni 2014.

Dalam kasus ini, tercatat dua kegiatan diantaranya work shop dan pengadaan alat praktek/ pera ga dengan anggaran senilai Rp 3,2 miliar. "Kemudian, penyidik mene mukan adanya indikasi kerugi an negara sekitar Rp 800 juta lebih," jelas Syaifudin. Dalam kasus ini, modus tersangka Ernawati melakukan aksinya adalah memotong honor petugas dan kecurangan dalam daftar honor.

"Jadi, ada nama tetapi tidak menerima honor secara full. Ada yang saat mau diba yar yang bersa ng kutan tidak berada di tempat, kemudian meninggal dunia dan ada yang tidak tercantum nama nya. Dalam melakukan aksinya, Erna tidak bekerja sendiri. Tersangka dibantu oleh bebe rapa orang staf Diknas yang masih honorer, mulai dari penyiapan berkas bahkan sampai pemal suan tanda tangan,”jelas Kejati Jambi.

Pengacara tersangka, Amin Ibrahim, mengatakan Ernawati diperiksa sejak pukul 08.30 WIB. di lantai dua gedung Kejati tepatnya di ruangan Kasi Eksekusi dan Eksaminasi. “ Ernawati tampak terlihat kurang sehat. Duduknya sudah tidak tegak lagi,” kata Amin Ibrahim, kepada wartwan Kamis (6/11/2014). sebagai tersangka kasus dugaan korupsi, Ernawati ini kali, merupakan peme riksaan pertama sejak Ia ditetapkan sebagai tersangka. Sebelumnya Ernawati pernah dipanggil untuk diperiksa, namun yang bersangkutan sakit di Jakarta, sehingga tidak bisa hadir.

Kasi Penyidikan Kejati Jambi, Imran Yusuf kepada wartwan juga mengakui, pemeriksaan Erna wati tersebut, merupakan kali pertama, pasca penetapan sebagai tersangka. “Pemeriksaan ini untuk menyinkronkan keterangan tersangka dengan alat bukti yang sudah dikumpulkan peuidik,” katanya. Sementara terkait kondisi Ernawati yang terlihat sakit saat pemeriksaan, Imran mengata kan jika pihak Kejati memiliki dokter, untuk membandingkan hasil pemeriksaan dengan dokter tersangka sendiri. “Kami masih perlu waktu lagi untuk melakukan pemeriksaan, selain itu keru gian negara juga masih dihitung oleh BPKP Perwakilan Jambi,” ujarnya.

Menurut Masyrobi, Pihak kejaksaan sejauh ini sudah menemukan adanya dugaan fiktif dalam proyek itu senilai Rp 2 miliar. "Pokoknya sudah ditemukan. Bukan fiktif tapi ada proyek yang tidak sesuai," tuturnya. Jumlah proyek yang ditangani Ernawati banyak 20 item. Sekira 12-16 proyek yang ditelusuri kejaksaan tinggi Jambi, terdapat kerugian negaranya," kata Masyrobi.  menjawab pertanyaan wartawan.

Proyek-proyek yang diduga sarat korupsi itu cakupannya bukan hanya untuk lingkup dinas pendi dikan provinsi, melainkan sampai ke kabupaten-kota di Provinsi Jambi.  Kasus itu berawal dari beberapa item laporan kecil-kecil, seperti pemberantasan buta aksara Alquran dan olimpiade (pelajar), yang kemudian ternyata berkembang dan bertambah besar. Penyelidikan berkembang ke pekerjaan lain yang mencapai 20 item proyek. 

Terkait kelanjutan penindakan kasus korupsi dana Pemberantasan Buta Aksara Qur'an (PBAQ) yang dianggarkan oleh Disdik Provinsi Jambi, dengan tersangka Ernawa ti, namun Kejati Jambi belum menerbitkan surat pencekalan. Membuat watirkan sejumlah kalangan. Pasalnya menurut informasi yang berkembang di kalangan awak media, tersangka itu telah menikah lagi dengan seorang laki-laki berkewarga negaraan asing.

Sementara itu. Gerakan Masyarakat Pemantau Peradilan dan Penegakan Hukum (GMP3H) mela kukan demonstrasi di Kantor Dinas Pendidikan Provinsi Jambi dan di depan Kantor Kejaksaan Tinggi Jambi menyampaikan beberapa tuntutan terhadap kasus korupsi Rp.50 Milyar di Dinas Pendidikan Prov insi Jambi dengan terduga Ernawati, S.Ag., M.PdI, pada saat menjabat Kabid Dikdas. Beberapa tuntutan GMP3H itu diantaranya, meminta Kajati Jambi untuk segera melaku kan penahanan terhadap Ernawati yang diduga telah melakukan tindakan pidana korupsi sesuai temuan Kejati Jambi atas Proyek senilai Rp50 Milyar.

Meminta Kajati Jambi untuk tidak main-main, dalam memproses perkara Ernawati. GMP3H juga menduga Gubernur Jambi mendatangi Kajati Jambi untuk menolong tersangka Ernawati, agar menghentikan kasus Ernawati. Dari itu GMP3H meminta Kajati Jambi untuk segera memproses semua yang terkait dengan Kasus Rp.50 Milyar tersebut dan dilakukan secara professional, dalam proses hukumnya. Dalam orasinya GMP3H juga menyebutkan bahwa ERANAWATI sejak dilan tik menduduki posisi baru sebagai Kabid Peningkatan dan Pengendalian Mutu Pendidikan suka mangkir atau jarang masuk, sesuai dengan pantauan GMP3H di lapangan. hal ini disampaikan kepada Rahmat Derita, sebagai Kadis Pendidikan Provinsi Jambi yang juga atasan langsung untuk memberikan sanksi terhadap Ernawati.  

Mananggapi tuntutan GMP3H itu, Kadis Pendidikan Provinsi Jambi, Rahmat Derita mengatakan bahwa saat ini Ernawati lagi dalam keadaan sakit, dan lagi memper siapkan diri untuk menjalani operasi. Saat ditanya Rumah Sakit mana yang akan melakukan tindakan operasi terhadap Ernawa ti, Rahmat Derita menolak untuk memberikan keterangan rinci. Setelah ditemui oleh Rahmat Derita, para Demons tran langsung menuju Kantor Kejaksaan Tinggi Jambi dan kembali melaku kan orasi untuk mendorong Kajati Jambi, dalam memproses tindakan korupsi atas proyek di Dikd as seilai Rp.50 Milyar yang sudah terlanjur dilansir oleh berbagai media lokal dan nasional. 

Selain dari itu, kelompok Mahasiswa Peduli Rakyat Jambi(MPRJ) juga minta Kejaksa an Tinggi (Kejati) Jambi untuk mengusut tuntas kasus korupsi yang terjadi pada Dinas Pendidikan Prov Jam bi. Tuntutan ini disampaikan para mahasiswa di Kejati Jambi, Jumat (25/10-2013) sekitar pukul 09.35 WIB. Jika tuntutan ini tidak tidak ditanggapi, maka mereka akan melakukan aksi yang lebih besar lagi. Menaggapi aksi demo Mahasiswa ini, pihak Kejati memberi penjelasan. Menurut Kejati, pihak nya memang sedang mengusut kasus yang menyeret nama Ernawati sebagai kab id Dikdas pada Dinas Pendidikan. Sementara, mahasiswa berharap Kejati mengu sut tuntas semua kasus kor upsi yang merajalela di Jambi. "Jangan biarkan para koruptor menggerogoti uang rakyat", teriak mahasiswa.

Masalah Ernawati menjadi sorotan publik, berawal dari seorang guru madrasyah di salah satu desa di Kabupaten Sorolangun. Perpindahan Ernawati dari guru madra syah dan kemudian menjab at sebagai Kepala Bidang Pendidikan Dasar (Kabid Dikd as) di Diknas Pemvrop Jambi. Dikaitkan, ada hubungan keluarga dengan Hasan Basi Agus selaku Gubernur Jambi, yang sebelumnya menja bat Bupati Sorulangun. Katanya Ernawati masih ada hubungan keluarga dengan Isteri Gubernur jambi. Sumber kejati jambi juga menyebutkan bahwa, dengan waktu yang sangat sing kat, Tersang ka Ernawati sudah memiliki beberapa aset miliaran rupiah, seperti rumah dan apartemen, di Jakar ta dan di Jawa Barat.

Dari itu diprediksikan sementara pihak bahwa, Keberanian mantan Kepala Bidang Pendidikan Dasar (Kabid Dikdas) Provinsi Jambi, Ernawati mengatur proyek di dikn as provinsi Jambi, seni lai Rp 50 miliar, tanpa melibatkan Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK), karena ada hubu ngan keluarga dengan Pejabat Teras di Provinsi Jambi. Namun sejuh mana hal ini bisa dibukti kan, menyangkut kejujuran dank e Profesionalismean, serta pencitraan Kejaksaan Jambi. (Djohan)

Ikuti tulisan menarik Djohan lainnya di sini.


Suka dengan apa yang Anda baca?

Berikan komentar, serta bagikan artikel ini ke social media.












Iklan

Terpopuler

Ekamatra

Oleh: Taufan S. Chandranegara

4 hari lalu

Hanya Satu

Oleh: Maesa Mae

Kamis, 25 April 2024 13:27 WIB

Terkini

Terpopuler

Ekamatra

Oleh: Taufan S. Chandranegara

4 hari lalu

Hanya Satu

Oleh: Maesa Mae

Kamis, 25 April 2024 13:27 WIB