x

Iklan

Djohan

Penulis Indonesiana
Bergabung Sejak: 26 April 2019

Sabtu, 27 April 2019 20:06 WIB

Ratusan Ton Beras Bulog Tersimpan di Gudang Swasta

DPRD Jambi temukan ratusan ton gula pasir dan beras bulog tersimpan di gudang ukuran berukuran 30x50 meter milik sebuah PT di Kota Jambi. Beras dan gula tersebut diduga akan dioplos untuk dijual ke pasar.

Dukung penulis Indonesiana untuk terus berkarya

Kota Jambi-Sistem Pengawasan Perizinan Gudang dinilai masih lemah. DPRD Kota Jambi temukan adanya penimbunan ratusan ton Gula pasir dan Beras Bulog, yang diduga akan dioplos untuk dijual kepasar. Beras itu tersimpan di gudang milik pihak Swasta (PD. Sejahtera,) ukuran 30x50 meter di Kota Jambi.

Dari hasil sidak itu diakui oleh Wakil Walikota Jambi Abdullah Sani, bahwa PD. Sejahtera memiliki dua gudang penyimpan beras, berukuran 30x50 meter. Namun salah satu izinnya sudah mati, sejak tujuh tahun yang lalu (2008) dan gudang penimbunan beras yang kedua itu, saat sidak ditemukan, berisi puluhan ton Gula pasir. Sedangkan Izinya semula hanya beras.

Kabid Pelayanan Publik, Bulog Jambi, David Susanto. menyatakan tidak tahu menahu soal izin dagang PD. Sejahtera yang sudah kadaluwarsa. “Kita prinsipnya hanya menjual beras baik langsung ke konsumen atau ke agen dan penyalur,” ujar David Susanto. Menurut dia, persoalan izin pihaknya tidak mempersoalkan. Mengingat persoalan izin bukan pada Bulog. David juga mengaku pembelian beras Bulog oleh oleh PD. Sejahtera dilakukan secara langsung. Bukan menggunakan kontrak.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Wakil Walikota (Wawako) Jambi, Abdullah Sani juga mengungkapkan “Disitu guda ngnya ada dua, yang miliki izin satu. Artinya itu ada kesalahan,” kata Sani. Kedua, ternyata tak hanya menyimpan beras, di gudang PD. Sejahtera juga ditemukan puluhan ton gula. Padahal, berdasarkan izin yang ada, gudang tersebut hanya untuk aktifitas pengolahan dan penyimpanan beras.

Ketiga, tim dari Pemkot Jambi juga mendapati izin dagang yang dikantongi PD. Sejahtera sebagaimana dikeluarkan Depkumham ternyata sudah tidak berlaku lagi. Izin tersebut sudah habis masa berlakunya sejak tujuh tahun yang lalu (2008) lalu. Terkait temuan itu, Wawako menyatakan akan melayangkan surat peringatan secara tertulis kepada pengelola PD. Sejahte ra agar segera mengurus seluruh perizinan gudangnya.

Sementara itu, terkait kandungan beras yang dioplos di gudang tersebut, Sani menya takan, dari hasil pengecekkan oleh BPOM Jambi, beras tersebut masuk kategori layak konsumsi. (Djohan)

 

 

Ikuti tulisan menarik Djohan lainnya di sini.


Suka dengan apa yang Anda baca?

Berikan komentar, serta bagikan artikel ini ke social media.












Iklan

Terpopuler

Ekamatra

Oleh: Taufan S. Chandranegara

4 hari lalu

Hanya Satu

Oleh: Maesa Mae

Kamis, 25 April 2024 13:27 WIB

Terkini

Terpopuler

Ekamatra

Oleh: Taufan S. Chandranegara

4 hari lalu

Hanya Satu

Oleh: Maesa Mae

Kamis, 25 April 2024 13:27 WIB