x

Iklan

Djohan

Penulis Indonesiana
Bergabung Sejak: 26 April 2019

Sabtu, 27 April 2019 20:06 WIB

5 dari 7 Orang Satgas URC Dijadikan Tersangka

Berawal dari cekcok mulut dengan Tim Unit Reaksi Cepat (URC,) Indra (23), seorang anggota Serikat Petani Tebo (SPT) Jambi, ditemukan dalam keadaan sudah tidak bernyawa lagi.

Dukung penulis Indonesiana untuk terus berkarya

Jambi-Berawal dari cekcok mulut, dengan Tim Unit Reaksi Cepat (URC,) akhirnya Indra (23), yang merupakan anggota Serikat Petani Tebo (SPT) Jambi ditemukan dalam keadaan sudah tidak bernyawa lagi. 

Berdasarkan informasi yang dihimpun awak media ini menyebutkan, pada Jum’at, 27 Februari 2015. Sekitar pukul 14.00  Nick yang berada di Muarabulian, Kabupa ten Batang hari menelpon Indra, lewat telepon seluler. Intinya Indra memberitahu kan kepada Nick, bahwa ia (Indra,) akan panen padi dan palawija di lahan PT.Wira Karya Sakti (WKS) yang diklaim masyarakat Kabupaten Tebo.

Berselang 1,5 jam kemudian, tepatnya pada jam 15.30 Wib. Nick datang, dan menjumpai Indra di Kabupaten Tebo. sekitar pukul 16.03, mereka berdua naik sepeda motor jenis GL Pro, menuju lokasi sawah ladang yang akan mereka panen. Namun, ketika melintas di pos keamanan (Pos Kembar 803), dihentikan Tim URC dari PT.WKS. Mereka dilarang masuk oleh Tim URC, hingga timbul keributan.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Dalam insiden itu, Nick sempat meloloskan diri, dan berlindung dl rumah warga setempat di kawasan itu. Sedangkan Indra sempat dibawa oleh Tim URC ke Pos Kembar 803. Mas alah kejadian itu diceritakan oleh Nick. Akhirnya, tidak kurang dari 30 warga desa Lubuk Mandarsah, dusun Pelayang Tebat, mendatangi pos kembar. Maksud dan tujuannya untuk membebaskan Indra. Namun warga sempat menjadi berang, dan memporak-porandakan Pos Kembar 803.  

Warga menjadi berang, karena menilai perbuatan ke tujuh Tim UCR itu semena- mena, hingga melakukan tindakan main hakim sendiri. Setelah mendapat penjelas an dari Zulkifli, salah satu anggota keamanan WKS yang mengatakan bahwa Indra telah dibawa oleh 7 temannya Tim URC, entah kemana.

Akhirnya, Sabtu (28/2/15), sekitar pukul  09.00 warga masyarakat mendapat infor masi bahwa Indra ditemukan sekitar tujuh kilometer dari Distrik VIII dalam keada an sudah tidak bernyawa lagi. Akhirnya mayat korban (Indra) dibawa oleh Polres Bungo, untuk otpsi, guna penyelidikan lebuh lanjut. Sementara itu, tujuh orang Tim UCR dari PT.WKS masih diburu oleh warga dan jajaran Polres Tebo, dan akhir nya diketahui telah menye rahkan diri ke Polda Jambi. 

Sebagaimana keterangan Yosef Beno,SH selaku kuasa hukum ke tujuh orang Tim UCR yang diduga sebagai pelaku, sehingga menimbulkan kematian korban Indra. Ketika dihubungi di ruang kerjanya, Rabu. 4 Maret 2015 di koita Jambi mengata kan kepada awak media ini, dan engakui bahwa, “Benar, pada Sabtu malam, tang gal 1 Maret 2015, sekitar pukul 21,30 Wib, ke tujuh terduga dari Tim UCR yang terdiri dari; Asmadi(33), Zaidian (18), M.Rido(24),  Disfa (28), Febrian (29), Ayato lah Khomeni (25), Jemy (28), Didampinginya telah menyerah kan diri ke Polda Jambi,” jelas Yosef.

“Hal itu dilakukannya secar indifidu, atas kesadaran diri mereka masing-masing. bukan atas saran, ataupun paksaan dari pihak lain,” lanjut Yosef Beno. Ke tujuh terduga dari Tim UCR itu ; Asmadi, Zaidian, M.Rido, Difsa, Febrian, Ayah Tullah Chumaini, Jemy datang menemuinya, untuk minta perlindungan hukum, dan meny erahkan diri ke Polda Jambi, terkait atas kema tian korban Indra, yang mayatnya ditaruh 5 km dari kantor Distrik 8 WKS.    

“Setelah dilakukan pemeriksaan dari tujuh orang terduga itu, akhirnya Polda jambi meneta pkan lima orang yang dijadikan sebagai tersangka. Mereka adalah ; Asma di, Jaidian, M.Rido, Difsa, Ayah Tullah Chumaini. Ke lima orang ini langsung ditah an, sedangkan dua orang lain nya, Jemy, dan Febrian, walau tidak ditahan. States nya wajib lapor. Hal ini dibenarkan Kabid Humas Polda Jambi, AKBP Almansyah, saat dikonfirmasi wartawan.

Se;ain itu, taufik juga mengungkapkan bahwa, pihaknya sangat menyesalkan, atas kejadian itu, dan kami (WKS) dengan tegas tidak mendukung tindakan kekerasan oleh oknum manapun. Serta pihaknya siap untuk melanjutkan untuk berkerjasama penuh dengan pihak kepolisian untuk melakukan investigasi, guna penyelesaian kasus ini. Seta, kami akan mendesak PT Manggala Cipta Persada untuk melakukan evaluasi menyeluruh terhadap tim keamanan mereka dan melakukan tindakan yang diperlukan," terangnya. 

Humas PT WKS, Taufik Qurohman menjelaskan, pihak WKS pernah dihubungi oleh pendam ping masyarakat Lubuk  Mandarsah, Rudi dari Wahana Lingkungan Hidup (Walhi) Jambi. Dia memberitahukan, akan ada panen raya disekitar konsesi PT. WKS yang berada di Desa Lubuk Mandarsah. Untuk mengakomodir panen, PT. WKS menyatakan bersedia bekerjasa ma dengan masyarakat Lubuk Mandarsah dan Walhi. Karena lokasi panen raya melintasi pos keamanan PT. WKS, maka pihak manajemen perusahaan membuka akses masyarakat melewati pintu pos. "Di lokasi inilah kesalahpahaman antara pihak keamanan dengan korban Indra terjadi, sehingga menyebabkan meninggalnya Indra. 

Sejarah keberadaan Sawah ladang masarakat di lokasi lahan PT.WKS ini, berawal dari adanya pengkelaiman masyarakat, bahwa di lahan WKS itu terdapat 1.500 hektar lahan masyarakat yang terletak di Desa Lubuk Madrasah, Kabupaten Tebo. Akhirnya masyarakat bersama Walhi Jambi sejak 2013, berhasil menduduki 500 hektar, lahan ini dikelolah oleh.  300 Kepala Keluarga (KK), dan 130 KK diantaranya sudah tinggal menetap di lahan ini. kata Rudiansyah. (Djohan)

Ikuti tulisan menarik Djohan lainnya di sini.


Suka dengan apa yang Anda baca?

Berikan komentar, serta bagikan artikel ini ke social media.












Iklan

Terpopuler

Ekamatra

Oleh: Taufan S. Chandranegara

4 hari lalu

Terpopuler

Ekamatra

Oleh: Taufan S. Chandranegara

4 hari lalu