Lebih dari 4000 visa haji belum terselesaikan. Pasalnya, sistem visa diubah pengurusannya dengan elektronik. Akibatnya calon haji dari beberapa daerah tertunda keberangkatannya.
Tak elok sebenarnya terjadi peristiwa seperti ini. Setidaknya, menunjukkan Kemenag tidak sigab mengikuti perkembangan peraturan yang diterapkan Arab Saudi. Apalagi kebijakan ini sudah diberlakukan sejak tahun 2014 lalu.
Wajar manakala masyarakat mempertanyakan kinerja Kemenag, karena kementerian ini memiliki bidang yang khusus mengurusi keberangkatan para calon haji. Tampaknya Kemenag terlambat menyiapkan sumber daya yang siap melakukan pengajuan visa dengan sistem elektronik ini.
Dampak Psikologis
Penundaan keberangkatan seseorang ke tanah suci sesuai tidaklah sepele dampak psikologisnya. Seperti sudah jamak diketahui, mereka yang hendak ziarah ke bait Allah itu sudah memersiapkan banyak hal. Dari mulai persiapan barang yang hendak dibawa sampai pada acara pamitan haji, biasanya mereka mengadakan pengajian. Memohon doa keselamatan dan agar menjadi haji mabrur.
Bisa dibayangkan suasana psikologis calon haji dan keluarganya manakala keberangkatannya ditunda apalagi sampai gagal berangkat haji sesuai dengan jadwal yang telah ditentukan. Ruang batin semacam ini yang sudah semestinya menjadi peetimbangan Kemenag. Sehingga mereka memersiapkan segala sesuatunya dengan baik.
Pada sisi lain, mereka sudah menanti begitu lama untuk mendapatkan jadwal keberangkatan tahun ini. Setiap daerah memang bervariasi rentang menunggunya. Tetapi rata-rata sedikitnya empat tahun mereka harus menunggu.
Kita berharap, seperti yang dijanjikan Menteri Agama, tak akan ada calon haji yang tak berangkat sesuai jadwal. Proses pengurusan visa elektronik ini bisa berjalan sesuai dengan rencana. Tak ada kerusakan sistem, kerusakan foto dan persoalan teknis lainnya.
Perubahan
Ke depan, untuk memerdek antrian, Kemenag harus sudah mulai menyeleksi secara ketat mereka yang sudah sekali ke tanah suci melalui Kemenag harus segera diberitahu agar kelak mereka tak kecewa. Sebab keberangkatan haji untuk yang kedua kalinya sangat merugikan mereka yang hendak haji pertama kali.
Mereka yang hendak berulang-ulang ke tanah suci hendaknya diarahkan memanfaatkan jasa haji plus, sehingga kuota yang dikelola Kemenag khusus bagi mereka yang hanya satu kali menunaikan haji, yang memang bagian dari rukun Islam.
Ikuti tulisan menarik Mukhotib MD lainnya di sini.