x

Seorang jurnalis asing berdesak-desakan dengan wartawan lokal saat melakukan peliputan pemilihan presiden di TPS 18, Menteng, Jakarta (9/7). wartawan media asing melakukan peliputan penggunan hak suara dari Calon presiden nomer urut dua Joko Widodo.

Iklan

Mukhotib MD

Pekerja sosial, jurnalis, fasilitator pendidikan kritis
Bergabung Sejak: 26 April 2019

Sabtu, 27 April 2019 20:06 WIB

Masa Suram Jurnalis Asing

Surat Edaran Nomor 482.3/4439/SJ tentang penyesuaian prosedur kunjungan jurnalistik ke Indonesia telah diberlakukan. Untuk kedaulatan atau ketakutan?

Dukung penulis Indonesiana untuk terus berkarya

Pemberlakuan SE Nomor 482.3/4439/SJ yang mengatur mengenai kunjungan jurnalis asing ke Indonesia bisa menjadi penanda masa suram bagi dunia jurnalistik internasional. Di sisi lain, bisa menjadi peluang jurnalis nasional memasuki kancah media internasional.

Bisa dibayangkan betapa rumitnya, media internasional yang akan nengirim jurnalis ke Indonesia harus mendapatkan izin dari Tim Koordinasi Kunjungan Orang Asing di Kementerian Luar Negeri dan Direktorat Jenderal Politik dan Pemerintahan Umum Kementerian Dalam Negeri. 

Prosedur perizinan ini tak hanya berdampak pada lamanya proses pengurusan sehingga para jurnalis akan kehilangan momentum penting. Tetapi lebih serius lagi, prosedur ini akan menjadi proses screening untuk siapa boleh masuk dan dalam peristiwa apa.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Kerumitan juga semakin menjadi-jadi. Dan ini akan bertambah runyam. Pasalnya, setelah mendapatkan izin dari Tim Koordinasi Kunjungan Orang Asing, para jurnalis masih harus melaporkan di ke kantor Badan Kesatuan Bangsa dan Politik di provinsi dan kabupaten/kota.

Pada level ini, situasi diduga akan semakin parah. Sebab,orang-orang pada level kabupaten/kota bisa over acting, melarang jurnalis masuk, karena isu yang akan diliput sangat berdekatan dengan kepentingan mereka sendiri.

Di sinilah masa suram jurnalis internasional tampak membayang. Dari Indonesia mereka tak akan bisa, atau setidak-tidaknya sulit bisa mendapatkan informasi aktual yang bisa disaksikan sendiri. Sulit mendapatkan fakta empiris, dan mereka akan mengais fakta psikis.

Situasi semacam ini, memang menjadi tragedi bagi media dan jurnalis asing. Tapi pada saat yang sama, akan menjadi peluang jurnalis nasional memasuki kancah media internasional. Sebab tak ada jalan lain menyiasati prosedur perizinan ini, kecuali dengan merekrut jurnalis nasional.

Mengangkat jurnalis Indonesia dengan begitu akan menyelesaikan serangkaian persoalan yang diatur dalam surat edaran ini. Lalu bagaimana menghadapi politik media internasional untuk keluar dari semangat pengawasan yang menjadi jantung surat edaran ini? Kementerian Dalam Negeri semoga sudah memikirlannya.

Ikuti tulisan menarik Mukhotib MD lainnya di sini.


Suka dengan apa yang Anda baca?

Berikan komentar, serta bagikan artikel ini ke social media.












Iklan

Terpopuler

Ekamatra

Oleh: Taufan S. Chandranegara

2 hari lalu

Kisah Naluri

Oleh: Wahyu Kurniawan

Selasa, 23 April 2024 22:29 WIB

Terkini

Terpopuler

Ekamatra

Oleh: Taufan S. Chandranegara

2 hari lalu

Kisah Naluri

Oleh: Wahyu Kurniawan

Selasa, 23 April 2024 22:29 WIB