x

Iklan

Syafaruddin

Penulis Indonesiana
Bergabung Sejak: 26 April 2019

Sabtu, 27 April 2019 20:06 WIB

Akibat Penambangan Pasir, Jembatan Tanabang Ilir Terancam Amblas

Jembatan menghubungkan desa Tanabang Ilir – Kelurahan Muarakuang terancam ambruk, tanah di bawah jembatan itu sudah longsor akibat penambangan pasir.

Dukung penulis Indonesiana untuk terus berkarya

PALEMBANG – Masyarakat desa Tanabang Ilir, Tanabang Ulu dan Kelurahan Muarakuang, Kabupaten Ogan Ilir, Sumatera Selatan, minta Pemerintah dan Instansi penegak hukum, untuk menindak pelaku penambangan pasir diperairan sungai Ogan, tepatnya disebelah jembatan yang menghubungkan desa Tanabang Ilir – Kelurahan Muarakuang. Sebab kalau penambangan pasir itu dibiarkan terus beroperasi, maka sudah dapat dipastikan jembatan yang diresmikan pemakaiannya tahun 2014 itu akan ambruk.

Menurut keterangan yang dihimpun Jum,at (11/09/2015) petang, tebing sungai bagian hilir disamping jembatan di desa Tanabang Ilir saat ini sudah longsor akibat penambangan pasir itu. Sejumlah penduduk sudah melaporkan kegiatan penambangan pasir diduga ilegal itu kepada Camat dan Kapolsek Muarakuang, namun apa tindakan Camat dan Kapolsek Muarakuang, belum diketahui penduduk ketiga desa.

Camat Muarakuang Holikin yang dihubungi melalui Hpnya, tidak menjawab, sedangkan Kapolsek Muarakuang, AKP Iriyansa melalui telepon Jum,at (11/09/2015) malam mengatakan, sejumlah penduduk dari desa Tanabang Ilir dan Tanabang Ulu, bukan melapor ke Polsek yang dipimpinya, tapi melapor kepada Camat.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Kebetulan saya sedang berada di Kantor Camat dan mendengar langsung laporan penduduk menyangkut penambangan pasir itu. Camat sendiri, katanya, tidak mengetahui adanya kegiatan penambangan pasir disamping jembatan menghubungkan desa Tanabang Ilir – Kelurahan Muarakuang, boleh dikatakan penambangan ilegal.

Karena tadi hadir juga Plt Kepala Desa Tanabang Ilir dan Plt Tanabang Ulu, Camat memerintahkan kedua Plt Kades untuk melakukan musyawarah desa, agar dicarikan jalan keluar terbaik. Berdasarkan laporan penduduk kepada Camat, penambangan pasir itu dilakukan kakak beradik, mantan Kades Tanabang Ilir Hendri dan kakanya Dedy dari Palembang.

Pasir itu, katanya, akan digunakan untuk pembangunan jalan desa menggunakan cor semen. Seharusnya mantan Kades melapor ke Plt Kades yang menggantikan dirinya dan Camat, sehingga duduk persoalannya jelas. Namun Plt Kades dan Camat tidak dilapori.

Menurut Iriyansa, pihaknya tidak bisa mengambil tindakan hukum, sebab dari stafnya yang diterjunkan kelokasi penambangan mendapat keterangan, pasir tersebut bukan untuk dijual, tapi untuk pembangunan jalan desa. Namun demikian untuk mencegah terjadinya ganguan terhadap jembatan, pihaknya sudah meminta pekerja yang mengoperasikan mesin penyedor pasir untuk menghentikan kegiatannya.

Pihaknya menyarankan agar diadakan rapat desa seperti saran Camat, setelah itu apa keputusannya nanti, silahkan beroperasi kembali, namun kami melarang kalau penambangan dilakukan dekat jembatan, tapi ambilah jarak sekurang-kurangnya 300 meter kehilir dari jembatan itu.

Sementara Plt Kades Tanabang Ilir, Elizon belum bisa memberikan keterangan, kami tengah melakukan rapat desa, diantaranya membahas soal penambangan pasir yang dilakukan mantan Kades dan kakaknya. Walau mantan Kades tidak hadir, tapi kita akan upayakan penambangan pasir itu dipindahkan ke bagian hilir, sekurang-kurangnya berjarak 300 meter dari jembatan.

Menjawab apakah penambang pasir akan diminta untuk memperbaiki tebing yang longsor akibat penambangan itu, Elizon mengatakan, kita lihat dari hasil musyawarah desa malam ini, Jum,at malam.

-Syafaruddin

Ikuti tulisan menarik Syafaruddin lainnya di sini.


Suka dengan apa yang Anda baca?

Berikan komentar, serta bagikan artikel ini ke social media.












Iklan

Terpopuler

Ekamatra

Oleh: Taufan S. Chandranegara

Sabtu, 27 April 2024 14:25 WIB

Terkini

Terpopuler

Ekamatra

Oleh: Taufan S. Chandranegara

Sabtu, 27 April 2024 14:25 WIB