Kapolri Badrodin didampingi Kapolda Sumsel Iza Fadri
PALEMBANG - Dua perusahaan pembakaran lahan di Sumatera Selatan (Sumsel) berkas perkaranya sudah dilimpahkan Kejaksaan, untuk dilanjutkan ke Pengadilan. 11 perusahaan lainnya masih tahap penyelidikan oleh Polda Sumsel, namun saya tidak bisa menjamin pelaku ke 11 perusahaan pembakar hutan itu apa bisa dilanjutkan ke Pengadilan, kata Kapolri Jendral Pol Badrodin Haiti di Palembang, Jum,at, 9 Oktober 2015.
Sementara Menkopulhukam, Luhut Pandjaitan, menyesal kenapa Pemerintah memberikan pengelolaan lahan gambut itu kepada perusahaan yang bergerak di bidang tanaman hutan industri (HTI) begitu luas. "Kita," katanya, "akan meng-evaluasi pemberian izin pengelolaan lahan gambut penyebab kebakaran yang sulit dipadamkan itu, sehingga kabut asap pekat yang menyelimuti udara wilayah ini masih terus berlangsung."
"Ya, pemberian izin begitu luas untuk HTI mencapai 1,5 juta ha itu, kesalahan kita, mungkin kala itu Pemerintah tidak memperhitungkan kalau terjadi kebakaran, lahan gambut sulit dipadamkan seperti sekarang ini," katanya.
Kapolri dan Mekopulhukam berada di Palembang untuk melihat lokasi kebakaran lahan gambut di wilayah Kecamatan Air Sugihan, Kabupaten Ogan Ilir yang hingga kini masih sulit dipadamkan, melihat pembuatan blocking kanal dan jalan darat yang dikerjakan anggota TNI yang dikirim dari Jakarta untuk menghambat meluasnya kawasan kebakaran gambut di wilayah itu.
Menurut Badrodin, pelaku pembakatan hutan di Sumatera atapun di Kalimantan ada perorangan dan adapula dilakukan korporasi, kalau korporasi perusahaan dalam negeri dan asing, namun kebanyakan dilakukan perusahaan asing.
"Meski saya tidak bisa menjamin apakah perkara pembakar hutan bisa dilanjutkan atau tidak, Kepolisian tetap akan berupaya menangkap pelakunya. Tapi untuk tangkap tangan aparatnya sulit melakukannya, karena mengetahuinya setelah terjadi kebakaran," paparnya.
Dalam kunjungan itu Menkopulhukam bersama Kapolri didampingi Gubernur Sumsel H. Alex Noerdin.
SYAFARUDDIN
Ikuti tulisan menarik Syafaruddin lainnya di sini.