Di Balik Dugaan Selingkuh Bisnis-Politik Setya Novanto
Sabtu, 27 April 2019 20:06 WIBKejadian ini semakin mempertontonkan bahwa kekuasaan terkesan hanya dijadikan alat buat mengejar fulus, konsesi dan saham.
Kisruh divestasi saham PT Freeport Indonesia mengindikasikan adanya perselingkuhan bisnis-politik. Seperti terungkap dalam transkrip rekaman percakapan Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Setya Novanto dengan Presiden Direktur PT Freeport Maroef Sjamsoeddin yang beredar luas, ada upaya bagi-bagi saham perusahaan tambang emas di Papua ini.
Indikasi itu mencemaskan. Bersama sederet skandal lain yang melibatkan politikus dan pejabat, kejadian ini semakin mempertontonkan bahwa kekuasaan terkesan hanya dijadikan alat buat mengejar fulus, konsesi, saham, bahkan suap. Tak ada hubungannya dengan konstituen dan jauh dari misi partai politik yang ditumpangi atau janji selama kampanye.
Persengkongkolan itu berbahaya lantaran kebijakan perpanjangan kontrak PT Freeport bisa amburadul. Pertimbangannya bukan lagi, apakah langkah itu menguntungkan rakyat Papua atau rakyat Indonesia secara umum, melainkan apa yang didapat petinggi politik atau pemimpin partai.
Berikut ini poin-poin penting di balik skandal ‘Papa Minta Saham’ itu, istilah yang mula-mula diucapkan oleh Presiden Joko Widodo, dan kemudian populer di media sosial:
1. Munculnya peluang kongkalingkong
Peluang itu muncul lantaran PT Freeport memiliki kewajiban untuk divestasi saham (dijual kepada pemerintah, perusahaan negara dan daerah, serta swasta nasional) dan kewajiban pengolahan mineral di dalam negeri lewat pembangunan smelter di Indonesia. Kewajiban itu harus kelar tahun ini. Nah, PT Freeport enggan membangun smelter jika tidak ada kejelasan soal perpanjangan kontrak yang habis pada 2021. Perusahan ini menginginkan perpanjangan kontrak hingga 2041.
Siapa yang bakal mendapat saham itu? Proses penentuan ini, juga urusan pembangunan smelter, seolah-seolah dibarter dengan urusan perpanjangan kontrak-- hal yang sangat penting bagi Freeport untuk menjamin kepastian bisnis dan investasi. Tapi pemerintah memiliki posisi yang kuat karena tidak ada kewajiban untuk memperpanjang kontrak sekarang. Sesuai aturan, kontrak diperpanjang paling lambat dua tahun sebelum habis. Artinya, perpanjangan kontrak Freeport bisa lakukan pada 2019
2. Nasib Setya Novanto
Kasus Setyo Novanto sedang ditangani oleh Mahkamah Kehormatan Dewan berdasarkan laporan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral, Sudirman Said. Mahkamah ini akan menelaah apakah perilaku Setya Novanto melanggar kode etik DPR. Sesuai dengan kode etik DPR 2015, beberapa pasal bisa dipakai bagi kasus Setya antara lain Pasal 2 (Ayat 1) yang berbunyi: anggota dalam setiap tindakannya harus mengutamakan kepentingan bangsa dan negara daripada kepentingan pribadi, seseorang, dan golongan.
Ada juga Pasal 6 Ayat 4 yang mengatur: anggota dilarang menggunakan jabatannya untuk mencari kemudahan dan keuntungan prbadi, keluarga, sanak famili dan golongan. (Baca juga: Dipanggil Mahkamah, Ini Sederet Jerat Setya Novanto)
Mahkamah Kehormatan bisa menjatuhkan sanksi seperti pencopotan dari jabatan dan pemecatan dari anggpta DPR bila ada unsur pelanggaran hukum. Tidak tertutup kemungkinan pula kasus Setya Novanto ditangani oleh penegak hukum lewat delik pencemaran nama baik, penipuan, mungkin pula korupsi. Hanya, pencemaran nama baik dan penipuan mensyaratkan adanya pengaduan dari pihak yang dirugikan. (Baca juga:Tiga Jerat Pidana untuk Setya Novanto)
3. Konstelasi Politik
Keputusan Mahkamah Kehormatan sulit untuk tidak dipengaruhi oleh politik karena 17 anggotanya berasal dari perwakilan masing-masing fraksi di DPR. Sejauh itu empat partai penyokong pemerintah yang telah bersuara keras terhadap kasus ini, yakni PDI Perjuangan, Partai Kebangkitan Bangsa, Nasional Demokrat, dan Hati Nurani Rakyat. (Baca juga 4 Fraksi di DPR Desak Setya Novanto Mundur)
Kasus ini akan bertele-tele bila partai-partai di bawah Koalisi Merah Putih masih melindungi Setya Novanto yang berasal dari Partai Golkar. Proses pengusutan di Mahkamah Kehormatan akan berjalan alot . (Baca juga: Setelah Ketemu Prabowo, Setyo Novanto di Atas Angin?). Tapi proses di Mahkamah akan berjalan mulus kalau semakin banyak partai yang menginginkan Setya Novanto lengser. Adapun proses pidana perlu penelaahan lebih jauh, apalagi bila ingin dijerat dengan Undang-undang Antikorupsi. *
Baca juga: Skor KPK vs Setya Novanto 0:1, Tapi Pertandingan Belum Usai
Penulis Indonesiana
0 Pengikut
74 Tahun Merdeka: Peran TNI di Era Presiden Jokowi Kebablasan?
Senin, 12 Agustus 2019 12:49 WIBTiga Penyebab Ide Densus Antikorupsi Bikin Gaduh
Sabtu, 27 April 2019 20:06 WIBBaca Juga
Artikel Terpopuler