x

Iklan

Syafaruddin

Penulis Indonesiana
Bergabung Sejak: 26 April 2019

Sabtu, 27 April 2019 20:06 WIB

Lepas Pelaku Penembakan, Kapolres Dilaporkan ke Propam

Kuasa hukum korban penembakan, sesalkan tindakan Kapolres melepas 10 orang diduga pelaku penembakan.

Dukung penulis Indonesiana untuk terus berkarya

Kapolres Banyuasin, Julihan Muntaha.

PALEMBANG – Kuasa hukum Acok Kasman, Selasa, 29 Desember 2015 melaporkan Kapolres Banyuasin ke Devisi Propam Polda Sumatera Selatan di Palembang, karena tindakan Kapolres melepaskan 10 orang diduga pelaku penembakan terhadap Acok.

Laporan itu terpaksa  kami lakukan, kata Toni Jer, SH kuasa hokum Acok, karena alasan Kapolres melepaskan ke 10 orang diduga pelaku penambakan, belum didukung alat bukti. Padahal, kata Toni, alat buktinya sudah disita Polisi, termasuk korban penambakan belum dimintai keterangan.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Laporan itu dilakukan Toni setelah sehari sebelumnya, Senin, 28 Desember 2015, Kapolres Banyuasin, AKBP Julihan Muntaha menggelar jumpa pers mengenai kasus bentrokan antara kelompok Aras dan kelompok Jamal di Desa Daya Murni, Kecamatan Muara Padang, Kabupaten Banyuasin yang diamankan Polisi belum bisa ditahan, karena belum ditemukan alat bukti yang meyakinkan.

Terhadap ke 10 orang diduga pelaku itu kita kenakan wajib lapor. Kalau nanti ditemukan alat bukti keterlibatannya, kita akan lakukan penahanan, kata Kapolres Banyuasin AKBP Julian Muntaha didampingi Kasat Rekrim, AKP Agus Sunandar kepada pers  di aula Mapolres Banyuasin di Pangkalan Balai.

Kapolres Julihan mengatakan, dalam peristiwa bentrokan antara kelompok Aras dengan kelompok Julian, anggota kelompok Julian bernama Acok Kasman tertembak dibagian paha dan tangan. Korban penembakan sudah ditangani tim media untuk mengeluarkan proyektil yang bersarang dipahanya.

Benterokan terjadi dipersawahan di Desa Daya Murni itu buntut sengketa lahan seluas 80 hektar yang terjadi sejak beberapa tahun lalu. Kelompok Jamal berjumlah 13 orang mengepung kelompk Aras dipersawahan. Mungkin merasa terdesak , maka kelompok Aras melakukan penembakan dan mengenai Acok dari kelompok Jamal. Menurut Kapolres, pihaknya masih mengembangkan kasus ini, termasuk mencari senjata api yang digunakan untuk menembak Acok.

Toni Jer SH kuasa hukum Acok Kasman menyesalkan tindakan Polres Banyuasin melepaskan ke 10 orang diduga pelaku penembakan dari yang sebelumnya diamankan (di tahanan Red). Sementara klinya Acok belum dimintai keterangan sama sekali. Ke 10 warga diamankan petugas Kepolisian masing-masing SG, AD, RF, HW, AS, JM, RS, DA, HS, dan BH diduga berasal dari Lampung.

 

Menyangkut barang bukti dari kelompok Aras yang ikut disita Kepolisian, kata Toni, ada, berupa12 parang, 1 badik, 1 keris, 1 senapan senpira dan 1 buah air softgun jenis FN berikut 1 buah proyektil, 1 buah selongsong peluru serta sejumlah jimat.

Bentokan terjadi hari Minggu, 20 Desember 2015, ketika kelompok Jamal berjumlah 15 orang memantau areal persawahan sengketa yang mereka menangkan di Pengadilan, tiba-tiba datang 13 orang kelompok Aras bersama sejumlah penduduk berasal dari Provinsi Lampung yang bersikukuh akan menggarap lahan itu, sehingga terjadi bentrokan tersebut.

Arjuni saksi korban dari kelompok Jamal, kata Toni, dia berada dilokasi ketika terjadi bentokan itu melihat ada proyektil peluru yang di temukan oleh Adi tidak jauh dari lokasi kejadian dan proyektil itu sudah kita serahkan kepada Polsek Makarti.

Kami berharap Kapolres Banyuasin dapat menegakan hukum dengan benar, jangan main lepas orang-orang yang diduga pelaku seperti itu, sebab kelompok Aras itu merupakan kelompok preman bayaran dari Provinsi Lampung.

Kalau tindakan Kapolres seperti itu, apa masih menyuruh terjadi bentokan lagi, kata Toni dengan nada bertanya, sementara tanah yang akan dikuasai kelompok Aras, jelas milik kelompok Jamal berdasarkan putusan Pengadilan.

Mudah-mudahan saja Propam Polda Sumsel dapat mengusut tindakan Kapolres, sebabab sudah ada barang bukti yang disita Polisi dari lokasi kejadian, tapi Kapolres seolah-olah tidak mengakui adanya barang bukti yang diamankan aparatnya

SYAFARUDDIN

 

Ikuti tulisan menarik Syafaruddin lainnya di sini.


Suka dengan apa yang Anda baca?

Berikan komentar, serta bagikan artikel ini ke social media.












Iklan

Terpopuler

Ekamatra

Oleh: Taufan S. Chandranegara

Sabtu, 27 April 2024 14:25 WIB

Bingkai Kehidupan

Oleh: Indrian Safka Fauzi (Aa Rian)

Sabtu, 27 April 2024 06:23 WIB

Terkini

Terpopuler

Ekamatra

Oleh: Taufan S. Chandranegara

Sabtu, 27 April 2024 14:25 WIB

Bingkai Kehidupan

Oleh: Indrian Safka Fauzi (Aa Rian)

Sabtu, 27 April 2024 06:23 WIB