x

Polisi Gerebek Produsen Miras Oplosan di Cakung

Iklan

Anthea Haryoko

Penulis Indonesiana
Bergabung Sejak: 26 April 2019

Sabtu, 27 April 2019 20:06 WIB

Penelitian: Alkohol Oplosan 5 Kali Lebih Tinggi dari Alkohol

Jika RUU Larangan Minuman Beralkohol radikal disetujui, jutsru akan terjadi peningkatan angka konsumsi dan kematian akibat mengonsumsi alkohol ilegal.

Dukung penulis Indonesiana untuk terus berkarya

Jika Rancangan Undang-Undang Larangan Minuman Beralkohol radikal disetujui, sebuah penelitan memperingkatkan akan terjadi peningkatan angka konsumsi, kematian dan luka-luka akibat mengonsumsi alkohol ilegal dan mengancam kesehatan masyarakat.

Korban terbaru yang diberitakan meninggal di Cirebon pada tanggal 10 Maret 2016 lalu menunjukkan bahwa kasus seperti ini akan sering muncul di kemudian hari jika penjualan dan konsumsi alkohol dilarang.

Data yang dikumpulkan oleh Center for Indonesian Policy Studies (CIPS) dalam penelitian tentang “Masalah Kesehatan dan Sosial Akibat Pelarangan Alkohol”, menurut laporan Kepolisian Daerah Jakarta di tahun 2014-2015, terjadi kenaikkan 58% atas kasus alkohol ilegal.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Kenaikkan ini bertepatan dengan dimulainya pelarangan penjulan bir di mini market, dan kenaikan 150% pajak barang impor pada minuman beralkohol.

“Jika DPR meloloskan RUU Larangan Minuman Beralkohol, produsen dan konsumen akan menggunakan jalur ilegal. Pelarangan juga akan memperkuat sindikat kriminal untuk memproduksi alkohol oplosan,” jelas peneliti CIPS, Rofi Uddarojat.

Rekomendasi dari penelitian ini adalah agar Dewan Perwakilan Rakyat menolak RUU. Riset dan data yang disediakan oleh pemerintah terbilang masih minim, dan meloloskan RUU ini akan menimbulkan risiko yang berbahaya bagi kesehatan masyarakat, dan meningkatnya aktivitas kriminal.

Pemerintah seharusnya berkonsterasi pada mengubah konsumsi alkolhol ilegal ke alkohol legal dengan membuat regulasi mengenai alkohol dengan harga terjangkau dan tersedia di toko-toko.

Penelitian ini juga menekankan bahwa pelarangan alkohol bukan merupakan prioritas karena konsumsi alkohol di Indonesia tergolong sangat rendah dibanding negara lainnya. Konsumsi alkohol legal orang Indonesia hanya sebesar 0,1 liter per kapita, sedangkan konsumsi alkohol ilegal mencapai 0,5 liter per kapita.

Hingga saat ini, konsumen yang paling berisiko mengalami kematian dan luka-luka akibat keracunan alkohol adalah masyarakat berpenghasilan rendah karena tidak mampu membeli minuman beralkohol dengan pajak yang tinggi dan tidak tersedia di toko-toko kecil.

Syamsudin, seorang saksi mata korban alkohol oplosan, menceritakan bahwa para korban merasa tubuhnya seperti terbakar, dan tiba-tiba kehilangan kemampuan penglihatannya. Mereka meninggal sebelum berhasil dibawa ke rumah sakit. “Saya tidak bisa melupakan hari-hari yang mengerikan itu,” katanya.

Ikuti tulisan menarik Anthea Haryoko lainnya di sini.


Suka dengan apa yang Anda baca?

Berikan komentar, serta bagikan artikel ini ke social media.












Iklan

Terpopuler

Ekamatra

Oleh: Taufan S. Chandranegara

4 hari lalu

Hanya Satu

Oleh: Maesa Mae

Kamis, 25 April 2024 13:27 WIB

Terkini

Terpopuler

Ekamatra

Oleh: Taufan S. Chandranegara

4 hari lalu

Hanya Satu

Oleh: Maesa Mae

Kamis, 25 April 2024 13:27 WIB