x

Iklan

Asep Bahtiar Pandeglang

www.asepbahtiar.com
Bergabung Sejak: 26 April 2019

Sabtu, 27 April 2019 20:06 WIB

Geger, 560 Anggota DPR Terancam Ditahan KPK

560 Anggota DPR termasuk pimpinannya bakal terkena ancaman penjara oleh KPK.

Dukung penulis Indonesiana untuk terus berkarya

Seperti diketahui bahwa dana aspirasi tak lain berupa dana yang diusulkan dari aspirasi masyarakat, wakil rakyat (DPR) mendapat inspirasi untuk memecahkan masalah yang dihadapi konstitusi, dengan alasan banyaknya aspirasi masyarakat yang diterima oleh dewan secara langsung, alasan utamanya adalah mendorong pertumbuhan ekonomi daerah sekaligus mempercepat turunnya dana pembangunan ke tiap-tiap daerah, tentu saja dana aspirasi ini tidak berjalan sesuai prosedur yang ada, alih-alih berjalan malah kebanyakan mandeg ditengah jalan dan salah sasaran.

Kasus Pelebaran Jalan Maluku Utara

Abdul Khair (Direktur Utama PT.Whindu Tunggal Utama) Pada Oktober 2015 mengadakan pertemuan dengan Amran, Damayanti serta dua anak buahnya, Dessy A Edwin dan Julia Prasetyarini di Hotel Ambhara, Blok M, Jakarta Selatan.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Dalam pertemuan itu Amran memperlihatkan daftar dan kode-kode proyek di Maluku dan Maluku Utara yang bersumber dari usulan anggota Komisi V DPR, dalam daftar dan kode proyek itu terdapat proyek yang bersumber dari program aspirasi Damayanti, yakni proyek pelebaran Jalan Tehoru-Laimu senilai Rp 41 miliar, Ada pula usulan program aspirasi Budi Supriyanto berupa rekonstruksi jalan Werinama-Laimu. Nilainya Rp 50 miliar.

Abdul Khoir menyatakan keinginannya untuk mengerjakan proyek-proyek tersebut dan bersedia memberikan fee sebesar 8 persen dari nilai proyek kepada Damayanti. Dia juga bertanya soal peluang untuk menggarap proyek dari program aspirasi Budi Supriyanto.

Selanjutnya, Amran menyampaikan kepada Abdul Khair agar menyerahkan fee kepada Budi melalui Damayanti, ternyata Damayanti menyetujuinya dan bersedia memperkenalkan Abdul Khair ke Budi supriyanto. Setelah bernegosiasi, Abdul Khair bersedia memberikan fee 6 persen kepada Budi.

Setelah tertangkapnya Abdul Khair dan menjadi tersangka KPK, Damayanti Wisnu Putranti pun menjadi saksi terdakwa Abdul Khoir karena telah memberi uang suap senilai Rp 21,28 Miliar, 1,674 juta dolar Singapura, dan 72.727 dolar US kepada sejumlah anggota Komisi V DPR.

Bocoran Damayanti, 560 Anggota DPR Terancam Ditahan KPK

Dipengadilan Tipikor, Damayanti mengakui bahwa ada sejumlah nama-nama pimpinan dan anggota Komisi V yang mendapatkan uang sogokan, diantara nama nama tersebut terdapat :

Fahri Prancis (Ketua Komisi V)

Michael Wattimena (Wakil Ketua Komisi V)

Pimpinan (4 orang, menurut pengakuan Damayanti)

Pak Bakri (HM Bakri)

Musa Zainuddin

Damayanti

Budi Supriyanto

Yoseph Umar Hadi

Sukur Nababan

Yang paling mengejutkan, Damayanti juga menjelaskan bagaimana sistem dana aspirasi berjalan, menurut pengakuannya, bahwa setiap anggota pasti mendapatkan jatah Rp 50 Miliar, sedangkan Kapoksi (ketua Kelompok Fraksi) mendapat jatah Rp 100 Miliar, tidak diketahui pimpinan mendapatkan berapa juta dollar.

Damayanti Wisnu Putranti mengakui bahwa jatah Komisi untuk anggota DPR dan dana aspirasi seperti ban berjalan sehingga setiap anggota DPR mau tidak mau pasti terkena cipratannya.

Tentu saja pernyataan Damayanti ini mengejutkan semua pihak termasuk bebebrapa anggota DPR dan tentunya masyarakat Indonesia. Wakil Ketua DPR, Fadli Zon juga terkejut mendengar tudingan yang dilayangkan anggota Komisi V DPR Damayanti Wisnu Putranti tersebut.

"Setiap anggota? Yang benar saja. Dia mungkin harus buktikan ucapannya, sejauh ini pimpinan selalu mengimbau agar seluruh anggota DPR dapat menghindari perbuatan yang berpotensi melawan hukum. Sejumlah aturan pun telah dibuat guna mencegah korupsi. Tapi kan kadang-kadang sulit yah untuk mencegah kalau ada individu-individu," (Fadli Zon) (Sumber:Kompas)

Jika benar apa yang diungkap Damayanti terkait sekongkol dan penyelewengan dana aspirasi anggota DPR tersebut, maka secara otomatis, 560 Anggota DPR termasuk pimpinannya bakal terkena ancaman penjara oleh KPK. kemungkinan, bila sistem DPR terus berjalan seperti ini, maka sudah waktunya DPR dibubarkan, paling tidak diminimalisir anggotanya atau diperketat sistematika dan kinerjanya. Patut kita tunggu reaksi KPK dan nasib para anggota DPR Selanjutnya. (*)

"DPR tak ubahnya seperti Taman Kanak-kanak" (Gus Dur)

Selamat menikmati Politik

Ikuti tulisan menarik Asep Bahtiar Pandeglang lainnya di sini.


Suka dengan apa yang Anda baca?

Berikan komentar, serta bagikan artikel ini ke social media.












Iklan

Terpopuler

Ekamatra

Oleh: Taufan S. Chandranegara

4 hari lalu

Hanya Satu

Oleh: Maesa Mae

Kamis, 25 April 2024 13:27 WIB

Terkini

Terpopuler

Ekamatra

Oleh: Taufan S. Chandranegara

4 hari lalu

Hanya Satu

Oleh: Maesa Mae

Kamis, 25 April 2024 13:27 WIB