x

Iklan

mohammad mustain

Penulis Indonesiana
Bergabung Sejak: 26 April 2019

Sabtu, 27 April 2019 20:06 WIB

Bolehkah DPR Sebagai Alamat Pemegang Saham?

Gedung DPR RI dan alamatnya adalah milik negara. Bolehkan anggota DPR menggunakan alamatnya untuk alamat pemegang saham perusahaan cangkang?

Dukung penulis Indonesiana untuk terus berkarya

Saat membaca nama perusahaan Sheng Yue International Limited, sebuah perusahaan cangkang di British Virgin Islands, orang pasti mengira ini perusahaan milik orang China, Hongkong, atau Singapura. Namanya memang nama mandarin, wajar kalau pikiran orang seperti itu. Tapi anda boleh kecele, Sheng Yue International Limited adalah perusahaan milik orang Indonesia. Alamat pemegang sahamnya: Ruang 1219, Gedung Nusantara 1, Senayan  (DPR RI) Jakarta. Hebat.

Lho, sejak kapan Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia punya perusahaan bernama mandarin itu. Apa itu tidak salah, masak sih lembaga negara sepenting itu berubah jadi badan usaha. Itu pasti ngaco. Tidak benar itu. Gedung Nusantara 1 ya tetap alamat parlemen RI dan belum pernah ada keputusan MPR untuk mengubahnya menjadi badan usaha. Itu pasti perusahaan salah alamat.

Boleh saja berpendapat seperti itu. Namun, itulah kenyataannya. Sheng Yue International Limited adalah salah satu perusahaan cangkang yang ada dalam dokumen Panama Papers. Pemiliknya Harry Azhar Azis ketua Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia. Alamat pemegang saham perusahaan ini ya Ruang 1219, Gedung Nusantara 1, Komplek Parlemen Senayan Jakarta.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Perusahaan itu didirikan Februari 2010 saat dia menjadi ketua Badan Anggaran DPR. Katanya, perusahaan ini telah dilepas Desember 2015. Katanya pula, tak ada transaksi dan aktivitas sejak perusahaan itu didirikan dan dilepasnya. Masih katanya, perusahaan itu dibuat untuk anaknya bersekolah di luar negeri, sebagai payung untuk peluang bisnis di kemudian hari.

Soal legal atau tidak, merugikan keuangan negara atau tidak, itu urusan KPK, Ditjen Pajak, Kejaksaan, atau lembaga lain yang berwenang menelisiknya. Ada hal lain yang membuat rasa penasaran saya tak juga habis, yaitu alamat pemegang saham perusahaan menggunakan Gedung DPR RI Senayan itu.  Apa boleh ya, mendirikan perusahaan dengan menggunakan alamat DPR?

Harry Azhar Azis ketua BPK itu menilai pencantuman alamat itu sah saja untuk perusahaan paper company, bisa di mana saja. Kebetulan alamat itu sama dengan paspor. Meski Harry mungkin agak lupa, seharusnya dalam mencatatkan diri dalam perusahaan itu, profesinya bukan pengusaha tapi anggota DPR. Jadi sesuai dengan alamat gedung terhormat anggota DPR RI.

Jika logika berpikir ketua BPK itu diikuti, artinya boleh saja nanti seluruh anggota DPR RI menggunakan Gedung Nusantara DPR RI untuk alamat saat mendirikan perusahaan. Toh hanya paper company, itu kan perusahaan yang tak perlu kehadiran fisik bangunan. Jika logika berpikir ketua BPK diikuti, karyawan sekretariat DPR boleh juga boleh dong mencantumkan DPR RI sebagai alamat. Para petugas keamanan juga. Enak kan, daripada susah-susah cari alamat; alamat DPR kan sangat strategis, prestisius, dan elitis.

Nah, karena DPR itu kan bisa jadi acuan lembaga lain, nanti ya boleh saja dong pimpinan dan anggota lembaga lain menggunakan alamat lembaganya untuk alamat pemegang saham perusahaan. Toh hanya perusahaan paper company, bisa di mana saja. Soal korespondensi bisa diatur dicarikan alamat lain.

Dengan demikian, boleh saja Istana Negara, Istana Merdeka, Mabes Polri, Kantor Kejaksaan RI, Kantor KPK, dan kantor lain jadi alamat pemegang saham perusahaan cangkang juga. Kan hanya alamat untuk paper company, alamat korespodensi cari alamat lain. Artinya pula, seluruh kantor departemen, dinas, instansi di seluruh Indonesia boleh digunakan untuk alamat pemegang saham paper company milik pejabat dan pegawainya. Enaknya.

Ah, tapi apa ya seperti itu. Gedung DPR termasuk alamatnya, Istana Negara termasuk alamatnya, Mabes Polri termasuk alamatnya, Kantor Kejaksaan termasuk alamatnya, Kantor KPK termasuk alamatnya itu kan bukan milik pribadi atau perusahaan. Semua itu kan milik negara dan pejabat yang menempatinya juga atas nama negara. Demikian juga kantor departemen dan instansi seluruh Indonesia.

Adalah aneh jika kemudian menganggap milik negara itu sebagai milik pribadi dan menggunakannnya untuk kepentingan pribadi pula. Sebuah kebiasaan yang memang menggejala di kalangan pejabat kita, misalnya saja soal kendaraan dinas yang jadi kendaraan keluarga. Dulu di masyarakat feodal dan kelompok ndoro masih dominan, pemisahan antara milik negara dan pribadi memang sering kabur. Namun sesudah reformasi seperti saat ini,  hal itu ternyata masih melekat juga di pejabat kita.

Kembali ke soal alamat DPR yang digunakan sebagai alamat pemegang saham perusahaan. Bagi anggota DPR, menggunakan gedung DPR sebagai alamat paspor masih bisa dibenarkan karena paspor itu kerja anggota dewan. Artinya, paspor itu berfungsi menunjang kinerjanya sebagai anggota dewan saat ke luar negeri misalnya. Ada kepentingan negara di situ.

Namun, jika alamat gedung DPR RI digunakan untuk keperluan di luar fungsi DPR, misal untuk keperluan pendirian perusahaan, apa kepentingan negara di situ? Belum lagi ditinjau dari fungsi DPR sebagai lembaga politik jelas tak berhubungan dengan fungsi korporasi. Kecuali, ada aturan baru yang membolehkan DPR mendirikan perusahaan misalnya, ya monggo saja.

Bagi DPR, mungkin tak ada kerugian materil alamatnya dipakai anggotanya untuk membuat perusahaan. Namun, kerugian imateriil pasti ada, yaitu marwah DPR sebagai lembaga terhormat yang mewakili aspirasi jutaan rakyat Indonesia akan berkurang. Sulit memang membayangkan DPR berubah menjadi korporasi, karena itu seperti utara dan barat yang tak pernah bertemu.

Karena itu, apa pun alasannya, menggunakan alamat gedung DPR sebagai alamat pemegang saham perusahaan cangkang bernama Sheng Yue International Limited jelas tak pantas dan tidak benar. Alasan pencantuman alamat itu hanya sekedarnya karena untuk paper company juga sulit diterima. Apa Harry Azhar Azis tak punya rumah pribadi untuk keperluan pribadinya itu?

Perusahaan cangkang memang dinilai penuh rahasia. Alamat di Jakarta, korenspondensi bisa di Hongkong. Demikian pula soal perbankan dan aliran uangnya. Mau ke negara tax haven mau balik ke Indonesia, itu urusan aparat yang menelisiknya. Namun, jika alamat gedung DPR RI dipakai, jelas tak bisa diterima. Tak ada relevansinya dengan tugas negara.

 

Salam.

Ikuti tulisan menarik mohammad mustain lainnya di sini.


Suka dengan apa yang Anda baca?

Berikan komentar, serta bagikan artikel ini ke social media.












Iklan

Terpopuler

Terkini

Terpopuler