x

Iklan

Iwan Singadinata

Penulis Indonesiana
Bergabung Sejak: 26 April 2019

Sabtu, 27 April 2019 20:06 WIB

HUT Polisi Pamong Praja ke-66

Satuan Polisi Pamong Praja Dan Satuan Perlindungan Masyarakat Kabupaten Tasikmalaya Rayakan Ulang Tahun Yang Ke 66 & 54

Dukung penulis Indonesiana untuk terus berkarya

Mendagri Tjahjo Kumolo, Atas Nama Pemerintah Ucapkan “ Selamat Ulang Tahun Satuan Polisi Pamong Praja Ke 66 Dan Satuan Perlindungan Masyarakat Ke 54 “, Pesan ini disampaikan Bupati Tasikmalaya dalam sambutannya mewakili Beliau, dan berterima kasih atas pengabdiannya, di usianya yang semakin matang, dalam mengemban tugas harus lebih Profesional dan solid, serta memberikan Perlindungan lebih maksimal kepada masyarakat.

Menurutnya, Satuan Polisi Pamong Praja rentan dengan gesekan kepentingan dan konflik karena kinerjanya berhubungan langsung dengan masyarakat dan tidak mungkin wibawa Pemerintahan akan tetap terbangun apabila Aparatur Penegak regulasinya tidak berkompeten.

Peraturan Menteri Dalam Negeri  Nomor 69 Tahun 2012 Tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 62 Tahun 2008 Tentang Standar Pelayanan Minimal Bidang Pemerintahan Dalam Negeri di Kabupaten dan Kota telah diundangkan dan diimplementasikan dalam kurun waktu 4 (empat) tahun ini.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Sebagai Standar Pelayanan Minimal di Kabupaten dan Kota bagi sebagian besar daerah, target berdasarkan Peraturan ini masih belum dapat dipenuhi.

Contohnya pada pelaksanaan patroli yang harusnya dilaksanakan oleh Satuan Polisi Pamong Praja, kendala kebutuhan sarana prasarana yang dimiliki menjadi salah satu alasan Standar Pelayanan Minimal ini belum maksimal.

Oleh karena itu, disamping Dana Alokasi Khusus yang telah diberikan melalui APBN kepada beberapa daerah, diminta Gubernur dan Bupati/Walikota seyoganya lebih memberikan perhatian kepada Sarana prasarana Polisi Pamong Praja sehingga indicator pelayanan minimal yang harus dilaksanakan terlihat nyata, kondisi tenteram dan tertib dapat terwujud.

Untuk dapat memenuhi harapan masyarakat maka perlu adanya pola yang dimiliki oleh Polisi Pamong Praja, dan harus memiliki unsur-unsur, Humanis, berdedikasi, disiplin dan tegas.

Dalam Peringatan Hari Ulang Tahun Kali ini “ Polisi Pamong Praja dan Satuan Perlindungan Masyarakat (Linmas), bersikap Humanis, Berdedikasi, Disiplin Dan Tegas”

Peran Polisi Pamong Praja semakin Strategis dengan dimasukannya urusan ketentraman, ketertiban umum, dan perlindungan masyarakat. Dalam urusan Pemerintahan wajib yang berkaitan dengan pelayanan dasar. Dalam Undang-Undang Nomor 23 tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah, Hal tersebut membawa Konsekuensi tersendiri bagi organisasi Satuan Polisi Pamong Praja.

Pola sikap dan perilaku serta kualitas sumberdaya manusia harus benar-benar diperhatikan, sehingga mampu menjalankan tugas, kewajiban dan kewenangannya secara tega tertuang dalam peraturan perundang-undangan. Selain itu, sarana prasarana yang memadai juga harus disediakan. Dengan demikian kehadirannya benar-benar dapat dirasakan di seluruh lapisan.

Keberadaan Satuan Polisi Pamong Praja merupakan salah satu potensi sumber daya aparatur yang sangat penting dalam Pemerintahan Daerah.

Pada Era Keterbukaan Informasi saat ini, masyarakat dengan mudah mengakses berbagai informasi serta dapat membandingkan kualitas pelayanan yang dilakukan oleh aparatur Pemerintah. Apabila layanan yang diberikan tidak maksimal, maka secara real time dapat terpublikasi melalui komunikasi social online. Oleh sebab itu, Kepala Daerah agar menempatkan aparatur di Satuan Polisi Pamong Praja, mempertimbangkan secara matang kompentensi dan latar belakang keilmuan yang dimiliki.

Polisi Pamong Praja harus bersikap :

  1. HUMANIS, sebagai sentuhan, karena obyek pelayanan kepada masyarakat sangat dibutuhkan Salam, Sapa dan Senyum atau “3S” sehingga menunjukan Polisi Pamong Praja adalah pribadi-pribadi yang ramah yang mampu memberikan ketulusan melalui konsep “3S”
  2. BERDEDIKASI, merupakan hal yang General dan lazim diketahui, namun seringkali diabaikan dalam mengimplementasikannya. Istilah Abdi Praja, Bhakti Praja bahkan dalam Hymne Pamong yang selalu dinyanyikan pada setiap akhir penutupan Diklat ada penggalan lirik “ Abdi Praja Dharma Satya Nagara Bhakti “ yang maknanya secara singkat tersirat adalah Berdedikasi. Polisi Pamong Praja membaktikan seluruh jiwa raga untuk mengabdi pada tugas-tugas yang dieberikan oleh Negara untuk masyarakat. Ini berarti bahwa Polisi  Pamong Praja harus memiliki totalitas dalam bekerja berbakti pada Nusa dan Bangsa.
  3. DISIPLIN, merupakan unsure mutlak yang harus dimiliki oleh Satuan Polisi Pamong Praja, Sebagai Penegak Peraturan Perundang-Undangan Daerah, harus memiliki disiplin yang tinggi, terutama disiplin yang menertibkan diri sendiri terlebih dahulu sebelum menertibkan orang lain, sehingga pada akhirnya akan muncul penghormatan masyarakat.
  4. TEGAS, dalam bertindak yang harus dimiliki Polisi Pamong Praja, tidak boleh ragu dalam mengambil keputusan. Namun seluruh ketegasan dan ketidak raguan dalam menjalankan tugas harus didasari ketentuan perundang-undangan, harus tetap mengedepankan kehati-hatian sesuai dengan prinsip penyelenggaraan Pemerintahan.

Untuk ditempatkan di Satuan Polisi Pamong Praja harus memperhatikan keempat unsur yang harus diaplikasikan dalam bersikap dan bertindak, sehingga dapat disimpulkan menjadi Polisi Pamong Praja mempunyai Grade Ideal. Oleh sebab itu merupakan Pegawai Negeri Sipil Yang Istimewa dan tidak boleh diremehkan.

Disamping itu harus dipahami bahwa filosofi keberadaan Satuan Polisi Pamong Praja merupakan “ tangan Kanan “ Kepala Daerah, karena setiap upaya pembangunan, amat sangat mustahil terlaksana jika ketertiban umum dan ketentraman masyarakat yang menjadi salah satu tugasnya belum direalisasikan dan merupakan salah satu perangkat utama bagi jalannya roda pemerintahan di daerah.

Pada saat ini rancangan peraturan Pemerintah sebagai pengganti Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2010 Tentang Satuan Polisi Pamong Praja sedang dalam proses penyusunan. Ketentuan_ketentuan pada Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2010 Tentang Satuan Polisi Pamong Praja yang sudah tidak sesuai dan bertentangan dengan Peraturan Perundang-Undangan yang lebih tinggi akan segera diselaraskan sehingga meminimalisasikan permasalahan di tataran implementasi. Dan yang paling utama dalam revisi ini adalah menuangkan semangat dan jiwa dari Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah.

Kedepannya, Satuan Polisi Pamong Praja akan mengedepankan sisi preemtif dan preventif melalui mekanisme persuasive, pencegahan, penyuluhan dan mengedepankan model penyelesaian di hulu daripada di hilir, sehingga wajah Polisi Pamong Praja tidak lagi Nampak Garang, dan yang lebih penting benturan-benturan dapat dihindari, serta kesadaran masyarakat terhadap peraturan semakin meningkat. Langkah yang harus ditempuh untuk itu adalah memberikan diseminasi dan menjadi role model akan kepatuhan terhadap suatu peraturan.

Kemeterian Dalam Negeri mulai Tahun 2015 telah berupaya memberikan dukungan melalui pemberian Dana Alokasi Khusus bagi Satuan Polisi Pamong Praja untuk digunakan dalam pembangunan Kantor dan pemberian sarana mobilitas serta prasarana lainnya. Pada tahun ini Kementerian Dalam Negeri telah mengalokasikan anggaran melalui Dana Alokasi Khusus dengan Total Rp.  66.597.530.000,-(Enam puluh enam milyar, lima ratus Sembilan puluh tujuh juta, lima ratus tiga puluh ribu rupiah) untuk 54 (lima puluh empat) daerah, yang terdiri : 5 (lima) Provinsi, 38 (tiga piluh delapan) kabupaten dan 11 (sebelas) Kota.

Kementerian Dalam Negeri akan terus berupaya untuk meningkatkan dukungan peningkatan sarana dan prasarana bagi Satuan Polisi Pamong Praja khususnya dalam pencapaiannya sebagai perangkat daerah yang menyelenggarakan urusan wajib Pemerintah yang berkaitan pelayanan Dasar.

Dalam kesempatan ini juga Mendagri mengucapkan terima kasih yang sebesar-besarnya atas kehadiran anggota Polisi Pamong Praja dan anggota Satuan Perlindungan Masyarakat, yang telah berupaya memberikan pertolongan kepada masyarakat dalam melaksanakan tugas mulia dengan penuh semangat dan kebanggan serta tidak lupa menyampaikan apresiasi setinggi-tingginya atas keberhasilan anggota Polisi Pamong Praja dan anggota Satuan Perlidingan Masyarakat (LINMAS) dalam pengamanan pemilihan Kepala Daerah beberapa saat yang lalu.

Mendagri diakhiri sambutannya menekankan kepada Satuan Polisi Pamong Praja beberapa hal yang sangat penting :

  1. Banggalah dan junjung tinggi kehormatan Satuan Polisi Pamong Praja sebagai lading pengabdianmu kepada Bangsa dan Negara.
  2. Wujudkan pelayanan prima kepada masyarakat, dalam melaksanakan urusan wajib ketentraman dan ketertiban umum serta perlindungan masyarakat.
  3. Selalu kedepankan mekanisme preemtif dan preventif pada setiap upaya penegakan perda, dan proses-proses pembinaan dan penertiban kepada masyarakat melalui pola sikap dan pola tindak yang humanis.
  4. Tingkatkan profesionalisme dan humanisme dalam setiap pelaksanaan tugas dengan terus senantiasa mendekatkan diri kepada masyarakat membangun jejaring dan komunikasi dengan anggota Polisi Pamong Praja dapat tejaga.

 

Pelaksanaan Peringatan Hari Ulang Tahun Satuan Polisi Pamong Praja dan Satuan Perlindungan Masyarakat (linmas) ke 66 dan ke 54  di Kabupaten Tasikmalaya diikut sertakan Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Garut, Kota Tasikmalaya, Kabupaten Ciamis, Kota Banjar dan Kota Pangandaran, bertindak selaku Inspektur Upacara Bupati Tasikmalaya yang dihadiri para tamu undangan terdiri dari Para Petinggi Daerah Kabupaten dan Kota serta Tokoh Ulama dan Pemuda dan Masyarakat setempat.

 “ DIRGAHAYU SATUAN POLISI PAMONG PRAJA KE 66 DAN SATUAN    PERLINDUNGAN MASYARAKAT KE 54 “

Singaparna, Kabupaten Tasikmalaya (25/05)

Iwan Singadinata

Ikuti tulisan menarik Iwan Singadinata lainnya di sini.


Suka dengan apa yang Anda baca?

Berikan komentar, serta bagikan artikel ini ke social media.












Iklan