Ketika Saya Berserikat, Pasti Besok Saya Di-PHK

Sabtu, 27 April 2019 20:06 WIB
Bagikan Artikel Ini
img-content
Iklan

Pemutusan Hubungan Kerja Merupakan upaya Pemberangusan Serikat

Kebebasan berserikat, berkumpul dan berorganisasi merupakan kunci dalam perjuangan buruh lebih kuat lagi sebagaimana yang disampaikan Soekarno melalui manifesto Politieke Toestand. Namun, yang ada sekarang ketika buruh bergabung dalam serikat maka esok ia harus siap-siap mendapatkan “hadiah” dari perusahaannya berupa Pemutusan Hubungan Kerja (PHK).

Berdasarkan pengaduan kasus yang Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta terima dalam rentan waktu Januari 2015 hingga Januari 2016, sebanyak 1409 Buruh diPHK. Sejumlah buruh tersebut yang berasal dari Provinsi DKI Jakarta, Provinsi Jawa Barat dan Provinsi Banten di PHK karena 3 alasan, antara lain: pemberangusan Serikat (Union Busting), efisiensi dan pailit.

Untuk wilayah Provinsi DKI Jakarta sebanyak 210 buruh di PHK karena alasan pemberangusan serikat (Union Busting), 30 Pekerja di PHK dengan alasan efisiensi dan 13 buruh di PHK karena alasan Pailit. Wilayah Provinsi Jawa Barat sebanyak 770 buruh diPHK karena alasan pemberangusan serikat (union busting), dan 330 buruh di PHK karena alasan efisiensi. Untuk wilayah Provinsi Banten sebanyak 6 buruh di PHK dengan alasan efisiensi.

Dari pendataan yang dilakukan Kementerian Ketenagakerjaan (Kemanaker) per tahun 2014, tercatat ada 6 konfederasi, 100 federasi dan 6.808 serikat pekerja tingkat perusahaan di Indonesia. Jumlah itu meliputi 1.678.364 orang anggota serikat pekerja (SP).

Kebebasan berserikat, berkumpul dan beroganisasi telah dijamin oleh konstitusi, Undang-Undang dan Konvensi Internasional. Maka tindakan perusahaan dengan melakukan PHK sepihak terhadap buruh anggota serikat buruh jelas bertentangan dengan Konstitusional, Undang-Undang dan Konvensi Internasional.

Serikat buruh, federasi dan konfederasi kedudukannya teramat penting antara lain sebagai sarana penyalur aspirasi dalam memperjuangkan hak dan kepentingan anggotanya dan sebagai pihak dalam pembuatan perjanjian kerja bersama dan penyelesaian perselisihan industrial. Jika keberadaan serikat buruh, federasi dan konfederasi buruh mulai diberangus maka niscaya tujuan mereka untuk meningkatkan kesejahteraan yang layak bagi buruh dan keluarganya tidak akan terwujud.

Selama ini pemerintah dalam upaya pemenuhan hak-hak buruh untuk memenuhi, menghormati dan melindungi berkenaan dengan kebebasan berserikat, berkumpul dan beroganisasi telah lalai. Hal ini dapat terlihat dengan abainya fungsi Pengawas Ketenagakerjaan baik di daerah dan pusat untuk penegakkan hukum perburuhan. Terlebih lagi tindakan pemberangusan serikat (union busting) merupakan suatu tindak pidana kejahatan sebagaimana diatur dalam Pasal 28 Jo. Pasal 43 UU Nomor 21 Tahun 2000 tentang Serikat Buruh/Serikat Pekerja. Ironisnya polisi tidak melakukan penegakkan hukum pidana perburuhan tersebut. Hambatan yang sering dialami ketika melakukan pelaporan pidana perburuhan di Kepolisian adalah laporan sering ditolak, polisi menggap permasalahan tersebut bersifat perdata dan tidak melanjuti laporan union busting tersebut.

Jika penegakkan hukum perburuhan mengenai pemberangusan serikat (union busting) tidak ada perbaikan, maka hal ini akan menimbulkan kemunduran kesadaran buruh untuk berserikat karena ketika mereka bergabung dengan serikat akan terancam di PHK. Akibat lainnya yang timbul adalah impunitas pengusaha-pengusaha nakal yang melakukan tindak pidana pemberangusan serikat, yang artinya ke depannya dipastikan akan semakin banyak pengusaha-pengusaha yang melakukan PHK dengan alasan pemberangusan serikat.

Diharapkan ke depan Pemerintah baik pihak Kepolisian dan Pengawas Ketengakerjaan di daerah dan pusat dapat melakukan perlindungan, penghormatan dan pemenuhan hak-hak buruh untuk berserikat, beroganisasi dan berkumpul. Buruh juga sangat berharap agar penegakkan hukum mengenai laporan atas tindak pidana pemberangusan serikat tidak lagi ditolak oleh pihak kepolisian dan laporan yang ada untuk segera ditindaklanjuti atau diproses. Jika harapan-harapan tersebut tidak dapat diwujudkan oleh Pemerintah, sudah dipastikan buruh-buruh akan terus menjadi korban PHK sewenang-wenang oleh pengusaha yang antara lain dilatar belakangi buruh berserikat.

Bagikan Artikel Ini
img-content
Wirdan Fauzi

Penulis Indonesiana

0 Pengikut

Baca Juga











Artikel Terpopuler