Profesionalisme TNI dan Sikap DPR

Sabtu, 27 April 2019 20:06 WIB
Bagikan Artikel Ini
img-content0
img-content
Iklan
img-content
Dukung penulis Indonesiana untuk terus berkarya

Persoalan profesionalisme TNI bukan sekadar pada penataan alut sista saja, sebagaimana yang banyak dikritisi oleh para aktifis LSM

Ironis memang beberapa kecelakaan yang dialami TNI dalam pelaksanaan tugasnya mengundang kritikan soal profesionalisme. Padahal sebelumnya Presiden Jokowi telah memberikan semangat bagi TNI dengan berencana untuk menaikkan anggaran Pertahanan (1,5 % dari PDB atau bisa mencapai Rp 250 triliun) pada tahun berikutnya.

Untuk itu sebenarnya semua pihak (termasuk DPR dan LSM) perlu memiliki kearifan dalam memahami kondisi di atas. Sesungguhnya bahwa persoalan profesionalisme TNI bukan sekadar pada penataan alut sista saja, sebagaimana yang banyak dikritisi oleh para aktifis LSM (antara lain Al Araf dari Kontras).

 

Sikap DPR: Perlu Kearifan?

Wakil Ketua Komisi I DPR Tubagus Hasanuddin secara arif menyepakati keputusan pemerintah tersebut, karena dalam pandangannya kondisi Alutsista TNI saat ini memang sudah sangat usang. Menurut pendapatnya, di samping sistem teknologinya yang sudah kuno, jumlahnyapun sangat terbatas. Hanya saja dengan anggaran yang besar itu, pihak Kemhan harus benar-benar memperhatikan efektifitas dan efisiensinya, agar setiap rupiah dari uang negara yang dikeluarkan tidak percuma (Sindonews, 24 Februari 2016). Pendapat ini bisa dikatakan sangat menggambarkan aspirasi dan kepentingan internal TNI, mengingat latar belakang politisi PDI-P ini sebagai mantan Pati TNI AD.

Beberapa hari kemudian, dengan adanya kejadian penggeledahan sindikat narkoba yang menjerat beberapa anggota TNI di komplek Kostrad, pihak Komisi I DPR kembali bereaksi dengan nada tendensius mengaitkan keputusan Presiden dengan kasus ini. Hal itu sebagaimana yang disampaikan oleh Meutya Hafid anggota Komisi I dari FG yang mantan presenter Metro TV. Dia menyebutkan bahwa “pihak Komisi I DPR akan mempertimbangkan untuk membatalkan penaikan anggaran TNI. Hal ini lantaran adanya sejumlah anggota TNI yang terlibat kasus narkoba”. Selanjutnya ditambahkannya pula bahwa pihaknya menginginkan TNI menunjukkan profesionalismenya terlebih dahulu” (Kompas dan MI, 24 Februari 2016).

Menurut hemat penulis, pendapat kedua anggota DPR yang satu komisi ini tampaknya tidak saling mendukung. Malahan pendapat yang terakhir secara apriori bisa menimbulkan pertanyaan publik, apakah itu pendapat pribadinya atau komisi I? Sungguh disayangkan pendapat politisi seperti ini sebaiknya tidak serta merta dan terkesan terburu buru untuk disampaikan di ruang publik, agar tidak menimbulkan kontroversi dan kontra produktif bagi kebijakan dan upaya peningkatan profesionalisme TNI di masa akan datang.

Pertanyaannya, apakah dengan adanya kejadian “kasus” parsial yang menyangkut oknum TNI tersebut (yang masih perlu diproses secara hukum nantinya), lalu bisa menggagalkan itikad baik Presiden Jokowi untuk meningkatkan profesionalisme TNI secara kelembagaan?  Disayangkan komentar dari Meutya Hafid tersebut, menurut hemat penulis telah menimbulkan “sikap yang apriori” dalam upaya menyikapi keputusan pemerintah tersebut. Padahal selayaknya kita perlu memahami soal profesionalisme TNI ini secara arif dan konstruktif ke depan.

 

Kondisi Alut Sista dan SDM TNI

Alat utama sistem persenjataan (alut sista) merupakan perlengkapan pokok yang harus dimiliki oleh TNI dalam melaksanakan tugasnya.  Bentuk, jenis dan jumlahnya disesuaikan dengan kepentingan masing-masing matra (AD, AL dan AU).

Pemenuhan kelengkapan alut sista ini bisa dikatakan cukup menonjol pada masa Presiden Sukarno. Suatu hal yang ironis terjadi ketika pemerintahan beralih kepada Presiden Suharto, pemenuhannya tidak berlanjut secara signifikan. Setelah Presiden Suharto lengser, pemerintahan berikutnya menanggung beban berat untuk memperbaiki kondisi perekonomian pasca Krisis Moneter 1997.

Dampaknya jelas berpengaruh langsung bagi keterbatasan pemenuhan kelengkapan alut sista TNI berikutnya. Untuk itu kebijakan yang ditempuh Presiden Habibie, Gus Dur dan Megawati hanya bersifat parsial dan sesuai kebutuhan. Barulah di masa pemerintahan SBY dilakukan peningkatan pemenuhan alut sista TNI secara signifikan. Meskipun demikian bila dihadapkan dengan perkembangan ancaman dan perubahan kemajuan Ilpengtek, maka kondisi riil Alut Sista TNI hingga saat ini masih perlu ditingkatkan, baik dilihat dari segi kuantitas maupun kualitasnya.

Peningkatan Sumber Daya Manusia (SDM) TNI selama ini bisa dilihat dari perkembangan jumlah dan kemampuan prajurit yang dilakukan melalui kebijakan Minimum Essential Force (MEF). Perkembangan jumlah prajurit ini terlihat pada alokasi rekruitmen yang dilakukan secara bertahap pada setiap matra, baik pada level kepangkatan tamtama, bintara maupun perwira. Pemenuhannya selalu disesuaikan dengan dukungan anggaran negara yang tersedia. Sedangkan peningkatan kemampuan prajurit TNI terletak pada pelaksanaan program pembinaan, khususnya pendidikan/latihan.  Menghadapi perkembangan ilpengtek yang begitu pesat saat ini, maka  peningkatan kemampuan prajurit dinilai belum sepenuhnya optimal.

 

Profesionalisme TNI

Secara sederhana pemahaman “TNI yang profesional” berarti prajurit TNI dituntut memiliki kemampuan yang handal sesuai dengan jati dirinya (Pancasila, Sapta Marga dan Sumpah Prajurit) dalam melaksanakan fungsi pertahanan. Untuk mewujudkannya tentu harus didukung anggaran pertahanan yang memadai. Postur  kekuatan TNI (khususnya jumlah personel dan alut sista)  dirancang agar kondusif menghadapi ancaman yang semakin kompleks. Sedangkan kemampuan prajurit  dibentuk melalui program pembinaan doktrin, pendidikan dan latihan serta didukung oleh modernisasi alut sista. Demikianlah kondisi ideal (ideal capacity) yang harus dipenuhi, bila TNI benar-benar ingin profesional dalam melaksanakan tugasnya.

Selama ini upaya yang ditempuh pemerintah (khususnya di masa pemerintahan Presiden SBY dan dilanjutkan oleh Presiden Jokowi) dinilai telah mengukuhkan komitmen yang tepat bagi TNI agar sungguh-sungguh profesional ke depan. Menurut hemat penulis, seyogianya paradigm, kebijakan dan grand design pertahananan tidak terjebak pada orientasi penguatan alutsista semata, tanpa dukungan optimal pada peningkatan kemampuan dan kesejahteraan prajurit. Sikap yang arif dan konstruktif adalah mewujudkan profesionalisme TNI secara terpadu (trimatra), terarah (efektif) dan proporsional (efisien) sesuai perkembangan lingkungan strategis, yang berimplikasi pada ancaman dan tantangan kemajuan ilpengtek. Perwujudan ini dengan tetap berlandaskan kepada Jati Diri TNI sebagai Tentara Rakyat, Tentara Nasional dan Tentara Pejuang berdasarkan Pancasila dan Sapta Marga.

 

Sabartain Simatupang, akademisi Universitas Pertahanan dan Alumnus Magister KSKN UI.

 

*) Artikel ini terbit di harian Pikiran Rakyat, Bandung

Bagikan Artikel Ini
img-content
Sabartain Simatupang

Penulis Indonesiana

0 Pengikut

img-content

Unhan dan Bela Negara

Sabtu, 27 April 2019 20:06 WIB
img-content

Netralitas TNI dan Pilkada

Sabtu, 27 April 2019 20:06 WIB

Baca Juga











Artikel Terpopuler