x

Iklan

Lukman Hamdun

Penulis Indonesiana
Bergabung Sejak: 26 April 2019

Sabtu, 27 April 2019 20:06 WIB

Pantaskah Wakil tuhan Mengemis untuk Kewibawaan dan Kemuliaan ?

tertangkap tangannya Hakim Tipikor oleh KPK membuat kita bertanya apakah masih layak hakim disebut sebagai “wakil Tuhan” atau “Yang Mulia” ?.

Dukung penulis Indonesiana untuk terus berkarya

Pantaskah Wakil Tuhan Mengemis Untuk Kewibawaan dan Kemuliaan.

Penyandang nama “Yang Mulia” dan “Wakil Tuhan” dianggap layak untuk disematkan kepada orang yang berprofesi sebagai hakim. Namun, yang terjadi akhir-akhir ini, yaitu tertangkap tangannya Hakim Tipikor oleh KPK membuat kita bertanya apakah masih layak hakim disebut sebagai “wakil Tuhan” atau “Yang Mulia” ?.

Selain itu, Ikatan Hakim Indonesia (IKAHI) mengajukan dua rancangan undang-undang (RUU) kepada DPR. Pertama, RUU tentang jabatan hakim yang dipandang sebagai tuntutan para hakim untuk mendapatkan hak lebih yakni, mempertegas hak keuangan yang diperoleh hakim, mulai gaji pokok, tunjangan jabatan, penghasilan pensiun dan tunjangan lain.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Kedua, RUU tentang Penghinaan Dalam Persidangan (Contempt of Court), RUU pengekang kebebasan pers dan kebebasan berekspresi. Dari beberapa pasal didalamnya, RUU CoC ini dapat memenjarakan warga negara termasuk jurnalis yang mengomentari atau mengkritik putusan hakim di dalam atau luar pengadilan.

Dan sayangnya, Kedua usulan IKAHI tersebut tidak menyentuh subtansi dalam menjaga kewibawaan dan profesionalitas dari dalam diri para hakim itu sendiri. Dalam kedua RUU itu, cara yang dilakukan untuk menjaga kewibawaan melalui pendekatan represif, dengan cara mengkriminalkan orang yang mengkritik hakim dari dalam atau luar pengadilan.

Menjaga kemuliaan atau kewibawaan para hakim tidaklah harus dengan memenjarakan orang yang mengkritik diri mereka. Para Hakim akan tetap mulia dan layak disebut sebagai wakil tuhan, syaratnya, melakukan kerja-kerjanya secara profesional dan jujur berdasarkan hati nurani.

Di negara demokrasi seperti saat ini sudah seharusnya pendekatan masa kolonial dahulu ditinggalkan, yaitu memenjarakan orang yang mengkritik pejabat negara. Seharusnya cara yang dilakukan untuk menjaga wibawa hakim adalah dengan cara memaksakan prinsip akuntabilitas di dalam diri hakim itu sendiri. Hakim sebagai pejabat negara sudah seharusnya akuntabel baik dari pekerjaannya maupun dari sisi finansial pribadinya.

Akuntabilitas bagi para penegak hukum termasuk hakim dapat terwujud apabila syarat-syarat akuntabilitas dapat dipenuhi. Adapun yang dimaksud syarat-syarat tersebut adalah: prinsip yang dapat dipertanggungjawabkan (responsibility), yang dapat dipertanyakan (answerability), yang dapat dipersalahkan (blameworthiness) dan yang mempunyai ketidakbebasan (liability). Namun sayangnya pada draft RUU Jabatan Hakim tak disinggung secara gamblang tentang prinsip-prinsip akuntabilitas tersebut.

Hal ini juga diperparah dengan hadirnya RUU tentang Penghinaan Dalam Persidangan. Pada RUU tersebut, Prinsip-prinsip akuntabilitas akan tersingkir dengan sendirinya, pasalnya, hasil putusan yang dikeluarkan oleh hakim tidak dapat dipersalahkan (blameworthiness) dan tidak dapat dipertanyakan (answerability). Dalam pasal 24 RUU tentang Penghinaan Dalam Persidangan, ada ancaman pidana 10 tahun dan denda 1 miliar bagi siapa saja termasuk Jurnalis yang mempublikasi proses persidangan yang sedang berlangsung. Tentunya selain melanggar prinsip akuntabilitas, ketentuan ini juga berpotensi mengekang kebebasan pers dan kebebasan berekspresi.

Sudah menjadi rahasia umum praktek mafia terjadi di pengadilan. Seperti pengalaman saya pribadi waktu menangani perkara banding di salah satu pengadilan negeri di DKI Jakarta. Pada saat saya meminta putusan perkara kepada panitera yang menangani kasus itu dipengadilan, ternyata putusan tersebut belum juga dibuatnya. Jangankan isi penuh putusan, petikan atau amarnya saja belum juga dibuatnya. Padahal pada saat saya menemuinya, putusan sudah dibacakan hakim 2 minggu sebelumnya.

Setelah itu, panitera yang mengaku sudah puluhan tahun bekerja di pengadilan itu menawarkan kepada Saya agar dirinya mengubah isi putusan –agar klien saya mendapatkan hukuman yang minimal— asalkan klien Saya mau untuk mengeluarkan sejumlah uang yang cukup besar kepada dirinya. Katanya, uang tersebut nantinya dibagikan kepada hakim yang menangani perkara ini.

Dari situ Saya mendapat pengalaman, bahwa banyak celah untuk melakukan praktek korupsi di pengadilan. Semua putusan yang telah dibacakan belum tentu final. Karena selama belum ditulis dan ditandatangani oleh hakim, putusan masih bisa dinegoisasikan.

Saat ini jurnalis atau masyarakat bisa melenggang bebas untuk mengawasi pross jalannya persidangan, tentunya pengawasan dari masyarakat atau jurnalis dapat mempersempit ruang gerak para tikus bertoga didalam pengadilan, walaupun terbukanya akses seperti sekarang ini belum juga mampu menekan praktek haram di pengadilan.

Namun, dapatkah anda bayangkan apabila RUU tentang Penghinaan Dalam Persidangan (Contempt of Court) disahkan dan lahir, tentunya, praktek mafia peradilan akan tumbuh subur, jual beli perkara akan semakin meningkat tikus bertoga-pun makin sejahtera.

Membangun kemuliaan dan kewibawaan hakim bukan dengan cara membentengi hakim dari kritikan dan hinaan dari luar. Hakim yang jujur dan profesional akan tetap mulia walapun dihina sedemikian rupa. Sebaliknya, seberat-beratnya ancaman pasal yang melindungi hakim tidak akan memuliakan atau menjaga kewibawaan sang hakim apabila sang hakim tetap korup dan tidak profesional.

Mengutip penggalan lirik dari Iwan Fals dalam lagu Manusia Setengah Dewa

 

“Tegakkan hukum setegak-tegaknya

Adil dan tegas tak pandang bulu

Pasti kuangkat engkau

Menjadi manusia setengah dewa”.

Ikuti tulisan menarik Lukman Hamdun lainnya di sini.


Suka dengan apa yang Anda baca?

Berikan komentar, serta bagikan artikel ini ke social media.












Iklan

Terpopuler

Terkini

Terpopuler