x

Iklan

Handoko Widagdo

Penulis Indonesiana
Bergabung Sejak: 26 April 2019

Sabtu, 27 April 2019 20:06 WIB

Jalan Panjang Menjadi WNI

Pengalaman dan tinjauan kritis terhadap permasalahan kewarganegaraan keturunan Tionghoa dan anak-anak hasil kawin campur.

Dukung penulis Indonesiana untuk terus berkarya

Judul: Jalan Panjang Menjadi WNI

Editor: Chris Verdiansyah

Tahun Terbit: 2007

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Penerbit: Penerbit Buku Kompas                                                                               

Tebal: xii + 236

ISBN: 979-709-228-7

 

Buku ini memuat dua isu tentang menjadi Warga Negara Republik Indonesia (WNI). Pertama adalah isu tentang betapa sulitnya keturunan Tionghoa menjadi WNI. Kedua adalah isu bagaimana tidak jelasnya status warga negara hasil perkawinan campur antara warga negara Indonesia dengan orang asing. Kedua isu tersebut sepertinya sudah menemukan titik terang saat UU nomor 12/2006 tentang Kewarganegaraan terbit. UU yang dianggap progresif tersebut membawa beberapa angin segar bagi warga keturunan Tionghoa dan anak-anak yang lahir dari perkawinan campur antara warga negara Indonesia dengan orang asing.

Kisah Enin berikut ini (hal. 4) menjadi klimaks dari frustasinya keturunan Tionghoa saat mengurus surat-surat kependudukan. Setelah capek ditanya tentang Surat Bukti Kewarganeraan Republik Indonesia (SBKRI), Enin mengajukan pertanyaan kepada petugas di sebuah institusi mempertanyakan apakah si petugas memiliki SBKRI atau tidak. Percakapan selengkapnya adalah sebagai berikut:

“Bapak sendiri punya SBKRI?”

“Apa?”

“Saya Tanya, apakah Bapak punya SBKRI.”

“Tidak saya orang pribumi.”

“Apakah Bapak orang Indonesia?”

“Jelas,” kata pegawai negara ini masih menyabar-nyabarkan diri.

“Apakah Bapak warga negara Indonesia?” tanya Enin.

“Pasti.”

“Mana buktinya?”

“Maksud saudara apa?”

“Bagaimana kita bisa yakin bahwa Bapak ini orang Indonesia? Bahwa Bapak seorang warga negara Indonesia? Apalagi pribumi. Bagaimana Bapak bisa mengaku-aku demikian kalau tidak punya dokumen resmi yang membuktikan?”

Percakapan Enin dengan petugas negara di sebuah instansi tersebut bersifat sinis karena kejengkelan yang sudah menumpuk.

Kasus sulitnya mengurus surat-surat kependudukan, termasuk SBKRI tidak saja dihadapi oleh para keturunan Tionghoa awam, tetapi juga oleh para keturunan Tionghoa yang sudah berbakti kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia. Kasus Hendrawan, pemain bulu tangkis yang memenangkan Piala Thomas yang kesulitan mengurus SBKRI (hal. 44), kisah Susi Susanti dan Alan Budikusuma yang dipersulit untuk mengurus surat saat akan bertugas ke Olimpiade (hal. 64), kasus Tan Ju Hok (hal 48) dan adalah beberapa kasus para keturunan Tionghoa yang sudah berbakti tetapi tetap diragukan ke-Indonesia-annya. Jika pada pesohor saja dipersulit, bagaimana dengan mereka yang awam, apalagi miskin? Buku ini memuat kisah-kisah keturunan Tionghoa miskin yang akhirnya tidak memiliki surat-surat kewarganegaraan karena mereka tidak mampu membayar biayanya.

SBKRI adalah sebuah bentuk diskriminasi yang diformalkan oleh negara. Para keturunan Tionghoa tidak diakui ke-WNI-annya apabila tidak memiliki SBKRI. Meski sudah memiliki SBKRI, sering kali mereka masih diminta surat lain yang dianggap sebagai acuan untuk mengeluarkan SBKRI, yaitu surat ganti nama orangtuanya. Semua urusan kependudukan, sekolah dan pekerjaan harus menunjukkan dua dokumen tersebut. Tanpa dokumen tersebut niscaya surat tidak akan bisa diproses, atau kalau diproses dengan imbalan yang sangat mahal.

Bukan hanya para keturunan Tionghoa yang mengalami diskriminasi, para anak yang lahir dari perkawinan campur juga mengalami ketidak jelasan status kewarganegaraan. Terutama mereka yang lahir dari ibu yang berwarganegara Indonesia. Seringkali anak-anak ini secara otomatis dianggap mengikuti warganegara ayahnya. Ketika terjadi sengketa, anak-anak ini menjadi terpisahkan dari ibunya. Kasus Tina dan Titi Dwi Jayanti yang harus bolak-balik mengurus KITAS dan ijin tinggal anak hasil perkawinan mereka dengan orang asing adalah contohnya (hal.115).

Untunglah lahir Undang-Undang nomor 12 tahun 2006 tentang Kewarganegaraan. Undang-undang yang dianggap progresif ini menjadi jawaban terhadap kedua isu tersebut di atas. UU ini secara khusus telah meniadakan pemisahan antara pribumi dengan non pribumi. Sebab definisi orang Indonesia Asli adalah mereka yang lahir di wilayah NKRI. Dengan definisi seperti tersebut di atas, maka otomatis keturunan Tionghoa, India, Arab dan lainnya yang lahir di Indonesia menjadi warga negara Indonesia. Apalagi jika kedua orangtuanya sudah menjadi warga negara Indonesia.

Meski UU nomor 12/2006 sudah disahkan, namun implementasinya di lapangan masih tersendat. Banyak pihak yang tidak rela peraturan ini diterapkan. Bahkan ada pegawai yang secara arogan menyampaikan bahwa peraturan ini belum ada, supaya mereka masih terus bisa mendapatkan manfaat dari praktik pengurusan surat-surat kependudukan dengan cara yang lama. Untunglah Kota Solo di bawah pemerintahan Slamet Suryanto berani mengawali praktik baik dalam hal penerapan UU 12/2006 ini.

Buku ini sangat baik membedah permasalahan kewarganegaraan di Indonesia. Namun sayang sekali dua isu yang diangkat tidak dibahas secara seimbang. Bahkan di pengantar, Frans Hendra Winarta hanya menyinggung isu keturunan Tionghoa saja. Pembaca bisa terkecoh dengan pengantar dan contoh-contoh yang dipakai dalam buku ini, yang seakan-akan “hanya” membahas masalah kewarganegaraan keturunan Tionghoa saja. Padahal persoalan yang dihadapi para anak hasil kawin campur tidak kalah genting dan rumit dibanding dengan persoalan keturunan Tionghoa. UU 12/2006 juga menjawab persoalan para anak yang lahir dari perkawinan campuran ini. Alangkah baiknya apabila buku ini disusun menjadi dua volume, sehingga elaborasi terhadap permasalahan kewarganegaraan keturunan Tionghoa dan anak-anak hasil perkawinan campur bisa dilakukan secara lebih mendalam dan tuntas.

Ikuti tulisan menarik Handoko Widagdo lainnya di sini.


Suka dengan apa yang Anda baca?

Berikan komentar, serta bagikan artikel ini ke social media.












Iklan

Terpopuler

Ekamatra

Oleh: Taufan S. Chandranegara

5 hari lalu

Terpopuler

Ekamatra

Oleh: Taufan S. Chandranegara

5 hari lalu