x

Barang bukti berupa uang palsu pecahan Rp. 100.000 senilai 200 juta rupiah yang diamankan dari seorang tersangka. TEMPO/Marifka Wahyu

Iklan

Aseanty Pahlevi

journalist, momsky, writer, bathroom singer, traveler.
Bergabung Sejak: 26 April 2019

Sabtu, 27 April 2019 20:06 WIB

Masyarakat dan Perbankan Diimbau Laporkan Temuan Upal

Upal di Kalbar Meningkat

Dukung penulis Indonesiana untuk terus berkarya

Temuan uang palsu (Upal) di Kalimantan Barat meningkat. Kantor Perwakilan Bank Indonesia Provinsi Kalimantan Barat mengimbau masyarakat dan perbankan untuk melapor kepada pihak berwenang apabila menemukan uang yang terindikasi palsu.

“Meskipun tidak ada penggantian terhadap uang palsu, namun temuan tersebut harus segera dilaporkan. Perbankan juga diminta untuk tidak mengembalikan kepada nasabah bila menemukan uang yang terindikasi palsu,” kata Dwi Suslamanto, deputi direktur perwakilan Bank Indonesia Kalimantan Barat.

Ketentuan Bank Indonesia memang mengatur bahwa uang palsu tidak mendapatkan penggantian. Hal ini untuk mencegah munculnya moral hazard karena penggantian terhadap uang palsu dikhawatirkan dapat menimbulkan penyalahgunaan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab.Bentuk penyalahgunaan yang dimaksud adalah kesengajaan memalsukan uang dengan tujuan meminta penggantian dari bank sentral.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

“Laporan masyarakat mengenai uang palsu sangat penting untuk menekan peredaran uang palsu ke depannya. Sehingga masyarakat tidak perlu ragu melaporkannya kepada pihak berwenang terdekat seperti Kepolisian, Perbankan, maupun langsung ke Bank Indonesia,” tambahnya. Pelaporan yang dilakukan masyarakat akan sangat membantu pihak berwajib guna menelusuri dan mengungkap jaringan pembuat dan pengedar uang palsu. Seringkali kasus uang palsu tidak bisa ditelusuri lebih lanjut karena masyarakat tidak langsung melaporkannya, padahal masyarakat berada di level pertama dalam pencegahan uang palsu.

Kata Dwi, laporan yang dibuat masyarakat juga amat berguna untuk mempelajari modus yang dilakukan pelaku pembuat dan pengedar uang palsu. Apabila jaringan dan rantai peredaran uang palsu dapat diatasi, maka potensi kerugian masyarakat di masa mendatang akan berkurang.

Upaya Bank Indonesia, selain terus melakukan sosialisasi kepada seluruh unsur masyarakat, juga akan terus berkoordinasi dengan pihak-pihak terkait agar pelaku pembuat dan pengedar uang palsu dapat dihukum seberat-beratnya guna memberi efek jera kepada jaringan pembuat dan pengedar uang palsu.

Dalam mempererat koordinasi antar lembaga, sejak tahun lalu Kantor Perwakilan Bank Indonesia telah menandatangani Nota Kesepahaman dengan Kepolisian Daerah Kalimantan Barat dimana salah satu pokok kesepakatannya adalah terkait penanganan dugaan tindak pidana terhadap uang Rupiah.

Menurut Undang-Undang Nomor 7 tahun 2011 tentang Mata Uang, orang yang memalsukan dan menyimpan fisik Rupiah dapat dipidana sampai 10 tahun penjara dan denda sampai Rp10 miliar. Sedangkan bagi orang yang mengedarkan dan/atau membelanjakan Rupiah yang diketahuinya merupakan Rupiah Palsu dapat dipidana sampai 15 tahun penjara dan denda sampai Rp50 miliar.

Ikuti tulisan menarik Aseanty Pahlevi lainnya di sini.


Suka dengan apa yang Anda baca?

Berikan komentar, serta bagikan artikel ini ke social media.












Iklan

Terpopuler

Ekamatra

Oleh: Taufan S. Chandranegara

1 hari lalu

Terpopuler

Ekamatra

Oleh: Taufan S. Chandranegara

1 hari lalu