x

Iklan

Cecep Sodikin

Penulis Indonesiana
Bergabung Sejak: 26 April 2019

Sabtu, 27 April 2019 20:06 WIB

Terorism Is Extraordinary Crime

Terorisme Merupakan Kejahatan Luar Biasa Terhadap Negara dan Bangsa. Terorisme bukan kejahatan biasa, dan merupakan Kejahatan Luar biasa.

Dukung penulis Indonesiana untuk terus berkarya

Terorisme bukan kejahatan biasa, bukan tindak pidana biasa, ini adalah Kejahatan Luar Biasa (Extraordinary Crime) terhadap negara dan bangsa. Inilah dinamika terorisme sekarang ini yang terjadi pada hampir semua negara termasuk Indonesia.

Menarik membaca buku Sulaiman dengan judul "Who is The Real Terrorist? Menguak Mitos Kejahatan Terorisme", menjelaskan jika terorisme patut digolongkan ke dalam kejahatan luar biasa (extraordinary crime) karena telah memenuhi unsur-unsur sebagai kejahatan luar biasa, yaitu membahayakan nilai-nilai hak manusia yang absolut, serangan terorisme bersifat random, indiscriminate, and non-selective yang kemungkinan menimpa orang-orang yang tidak bersalah, selalu mengandung unsur kekerasan, keterkaitannya dengan kejahatan terorganisasi, dan bahkan kemungkinan akan digunakannya teknologi canggih seperti senjata kimia, biologi, bahkan nuklir.

Terorisme yang terjadi di Indonesia merupakan ancaman berbahaya dan perlu mendapat penanganan serius dari pemerintah dan pihak keamanan. Aksi teror ini tidak hanya mengarah pada aparat keamanan (polisi) saja, akan tetapi masyarakat sipil berpotensi besar ikut menjadi korban teror. Sudah banyak masyarakat menjadi korban ledakan bom dahsyat yang dilakukan teroris secara terencana, seperti Tragedi Bom Bali. Hal inilah mengapa terorisme dikatakan juga sebagai Kejahatan terhadap Kemanusiaan (Crime Against Humanity).

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Proses penanganan dan pemberantasan terorisme tentunya harus melibatkan semua unsur dan semua komponen bangsa. Baik Polri maupun TNI mempunyai wewenang dalam mengatasi aksi terorisme mengingat ancaman terorisme sekarang ini begitu besar, sebagai contoh yaitu ISIS. Gerakan ISIS yang terpusat di negara Irak dan Suriah ternyata sudah menyebar ke Indonesia beberapa tahun silam. Sangat tepat jika terorisme disebut dengan istilah Kejahatan Internasional (International Crime).

Pertanyaannya, apakah negara mampu mengatasi terorisme dengan mengandalkan satu pihak saja sebagai penindak kejahatan luar biasa?? Banyak bukti menunjukkan jika aksi-aksi teror bersifat masif dan sulit dimusnahkan.

Penindakan Harus Menunggu Aksi?

Kepolisian yang selama ini melakukan penindakan dan pemberantasan ternyata belum mampu menghancurkan jaringan teroris di Indonesia. Terkait masalah ISIS, Polri melalui Irjen Boy Rafli Amar pernah menyatakan bahwa pihaknya tidak bisa mengindentifikasi asal ISIS di Indonesia. Bahkan dalam pernyataannya Boy menyatakan Penangkapan anggota ISIS bisa dilaksanakan bila ada aktivitas terorisme. Pernyataan Polri tersebut sama sekali tidak membantu pemberantasan terhadap terorisme. Ini hanyalah upaya untuk menutupi kelemahan, ketidakmampuan dan ketidakberanian Polri dalam menghadapi ancaman terhadap keamanan negara.

Apakah pemerintah dan Polri harus menunggu adanya aksi terlebih dahulu untuk bisa menangkap para pelaku teror?? Bukankah pencegahan dini lebih tepat daripada penanggulangan ketika aksi teror terjadi??

Pertimbangan Dalam Revisi UU Terorisme

Banyak yang yang harus dikaji ulang pemerintah dalam Revisi UU Terorisme. Pelibatan militer dalam penanganan teroris merupakan langkah tepat jika mengacu dalam Pasal 7 Undang-Undang Nomor 34/2004 tentang TNI disebutkan bahwa TNI dalam tugas pokoknya melalui operasi militer selain perang (OMSP), punya kewenangan untuk mengatasi aksi terorisme.

Selain itu, kegagalan program deradikalisasi selama ini, semestinya bisa menjadi cambuk dalam Revisi UU Terorisme. Sukses program deradikalisasi, tidak hanya ditentukan pada pelaksanaan program yang dilakukan BNPT dan LSM, namun juga sangat dipengaruhi oleh proses penanganan terorisme sejak awal.

Ikuti tulisan menarik Cecep Sodikin lainnya di sini.


Suka dengan apa yang Anda baca?

Berikan komentar, serta bagikan artikel ini ke social media.












Iklan

Terpopuler

Ekamatra

Oleh: Taufan S. Chandranegara

5 hari lalu

Terpopuler

Ekamatra

Oleh: Taufan S. Chandranegara

5 hari lalu