x

Iklan

Amirudin Mahmud

Penulis Indonesiana
Bergabung Sejak: 26 April 2019

Sabtu, 27 April 2019 20:06 WIB

Ahok Jadi Tersangka, Semua Diminta Menerima

Khalayak luas diminta menerima keputusan hukum tersebut. Baik pelapor maupun terlapor wajib menghormati. Apresiasi layak diberikan kepada Polri yang bekerj

Dukung penulis Indonesiana untuk terus berkarya

 Sesuai yang direncanakan, Hari inii (16/11), Polri dalam hal ini Kabareskrim menyampaikan hasil akhir dari gelar perkara kasus dugaan penistaan agama oleh Gubernur Jakarta non aktif Basuki Tjahja Purnama. Bareskrim Polri menetapkan Gubernur nonaktif DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok sebagai tersangka dalam kasus dugaan penistaan agama tersebut. Penetapan tersangka dilakukan setelah gelar perkara terbuka terbatas yang dilakukan di Ruang Rapat Utama Mabes Polri  kemarin.

Kepala Bareskrim Irjen Ari Dono mengatakan, penetapan tersangka dilakukan setelah mendengar sejumlah keterangan dari para saksi dan para ahli yang diajukan pihak pelapor dan terlapor. Para ahli itu antara lain terdiri dari ahli hukum pidana, ahli bahasa, ahli agama, dan ahli psikologi. Dari sejumlah keterangan ahli, Bareskrim mendapatkan ada perbedaan pendapat di kedua pihak.

          Menanggapi hal tersebut, Kapolri Jenderal Tito Karnavian mengatakan, keputusan menaikkan kasus dugaan penistaan agama oleh Gubernur nonaktif DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama ke tingkat penyidikan dilakukan berdasarkan fakta hukum yang ada. Pihaknya sudah mengkaji sejumlah bukti, di antaranya video, beberapa dokumen, dan keterangan saksi-saksi serta para ahli.

Sementara itu, Pihak Istana Kepresidenan merespons penetapan Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok, sebagai tersangka perkara dugaan penistaan agama oleh Bareskrim Polri. Staf Khusus Presiden Bidang Komunikasi, Johan Budi Saptoprobowo mengatakan, Polri sudah melakukan proses hukum perkara itu sesuai yang diinginkan masyarakat. Kemudian, semua pihak harus menghormati proses hukum.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Sekarang giliran masyarakat yang bersikap. Khalayak luas diminta menerima keputusan hukum tersebut. Baik pelapor maupun terlapor wajib menghormati. Apresiasi layak diberikan kepada Polri yang bekerja profesional dan cepat. Maka aksi damai berikutnya pun diharapkan tak terjadi. Bukankah tuntutan sudah terpenuhi.  Kemudian bagi yang tidak puas dengan keputusan ini diminta menempuh proses hukum yang lain. Tidak perlu membuat aksi tandingan. Kita harus buktikan bahwa Indonesia adalah negara hukum. Hukumlah yang menjadi panglima.

Terkait soal pencalonan Ahok di Pigub DKI, menurut Pasal 88 Peraturan KPU Nomor 9 Tahun 2016 tentang Pemilihan Kepala Daerah, ada beberapa hal yang menyebabkan calon kepala daerah atau calon wakil kepala daerah diberikan sanksi berupa pembatalan, antara lain kalau yang bersangkutan dinyatakan bersalah dan diputus pengadilan dengan ancaman hukuman penjara lima tahun atau lebih.

Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) DKI Jakarta Sumarno mengatakan, status tersangka tidak memengaruhi pencalonan Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) sebagai calon gubernur DKI Jakarta. Pencalonan Ahok tetap tidak dibatalkan. Ahok tidak gugur sebagai calon gubernur. Dia  bisa melanjutkan seluruh proses tahapan Pilkada. KPU DKI baru akan membatalkan pencalonan Ahok apabila Ahok telah menjadi terpidana dengan ancaman hukuman minimal lima tahun penjara.

Sementara itu, PDI-P sebagai salah satu pengusung pencalonan Ahok tak bergeming. Tetap mendukung. Ketua DPP PDI-P Trimedya Panjaitan menegaskan, partainya sama sekali tak menarik dukungan dari Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok yang baru saja ditetapkan sebagai tersangka oleh Polri.

Berbeda dengan PDI-P, Partai Nasdem akan mengevaluasi pencalonan Ahok jika yang bersangkutan ditetapkan sebagai tersangka. Ketua Umum Parta Nasdem, menegaskan hal itu di sela-sela rangkaian ulang tahun Nasdem ke-5. Menurutnya evaluasi akan mengkaji dari segi hukum (perundang-undangan yang berlaku) dan aspek moralitas. Apa yang akan diputuskan oleh Partai Nasdem, kita tunggu bersama berikutnya.

Walhasil, keputusan ini harusnya mengakhiri konflik, pertentangan di antara elemen bangsa. Semua pihak diminta menerima, menghormati. Tunjukan bahwa bangsa kita adalah bangsa besar. Bangsa yang menghargai perbedaan. Menjungjung kebinekaan. Mengutamakan kebersamaan dan persatuan. Indonesia kudu menjadi negara demokratis yang mengedepankan hukum. Bukan demokrasi yang kebablasan.  Wa Allahu Alam

Ikuti tulisan menarik Amirudin Mahmud lainnya di sini.


Suka dengan apa yang Anda baca?

Berikan komentar, serta bagikan artikel ini ke social media.












Iklan

Terpopuler

Puisi Kematian

Oleh: sucahyo adi swasono

Sabtu, 13 April 2024 06:31 WIB

Terkini

Terpopuler

Puisi Kematian

Oleh: sucahyo adi swasono

Sabtu, 13 April 2024 06:31 WIB