x

Iklan

firdaus cahyadi

Penulis Indonesiana
Bergabung Sejak: 26 April 2019

Sabtu, 27 April 2019 20:06 WIB

ISDS, Isitilah Sulit tapi Berbahaya..

ISDS, sebuah istilah dalam perdagangan bebas. Sulit dipahami orang awam. Namun berbahaya.

Dukung penulis Indonesiana untuk terus berkarya

ISDS atau Investor-state dispute settlement. Sebuah singkatan yang asing bagi telinga kita orang Indonesia. Namun singkatan itu digunakan dalam hampir setiap perundingan perdagangan bebas. ISDS, sebuah istilah sulit, namun berbahaya bagi kehidupan kita sebagai warga negara.

 

 

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Apa itu ISDS?

 

Dalam perundingan perdagangan bebas termasuk ASEAN RCEP (Regional Comprehensive Economic Partnership), TPP (Trans-Pacific Partnership) dan sebagainya mengadopsi apa yang disebut ISDS. Lantas apa itu ISDS?

 

 

 

ISDS adalah instrumen hukum internasional umum yang memberikan investor hak penyelesaian sengketa terhadap pemerintah asing. Syarat ISDS terkandung dalam berbagai perjanjian investasi bilateral, perjanjian perdagangan seperti North American Free Trade Agreement (Bab 11) dan perjanjian investasi internasional seperti Energy Charter Treaty. Bila sebuah investor dari sebuah negara (“Negara Asal”) menanamkan modal di negara lain (“Negara Tujuan”), keduanya menyepakati ISDS, dan Negara Tujuan melanggar hak yang diberikan kepada investor sesuai hukum internasional umum, investor tersebut boleh mempersoalkan hal tersebut ke pengadilan arbitrase.

 

 

 

Meski ISDS sering dikaitkan dengan arbitrase internasional di bawah peraturan ICSID (International Centre for Settlement of Investment Disputes of the World Bank), ISDS justru lebih sering terjadi di bawah pengawasan pengadilan arbitrase internasional yang diatur oleh serangkaian peraturan dan/atau lembaga seperti London Court of International Arbitration, International Chamber of Commerce, Hong Kong International Arbitration Centre, atau UNCITRAL Arbitration Rules.

 

 

 

Bagaimana kasus-kasus terkait ISDS di masa lalu?

 

 

 

Berikut rangkuman dari Indonesia for Global Justice – Margianta S. J. D.

 

Korporasi VS Kesehatan Publik – Philip Morris VS Uruguay: Sejak tahun 2010, industri rokok raksasa Philip Morris telah menuntut Uruguay berdasarkan perjanjian investasi bilateralnya dengan Switzerland. Industri rokok raksasa tersebut menantang kebijakan Uruguay yang memberlakukan peringatan kesehatan berskala besar di bungkus rokok, serta berbagai kebijakan pengendalian tembakau lainnya. Philip Morris berargumen bahwa Uruguay telah menghalangi tampilan mereknya yang mengakibatkan kerugian substansial. Tidak hanya itu, Philip Morris meminta kompensasi sebesar $25 juta dari Uruguay.[i]

 

 

 

Korporasi VS Aksi Perubahan Iklim – TransCanada VS AS: Pada Januari 2016, pengembang jalur pipa TransCanada mengumumkan keinginannya untuk menuntut AS berdasarkan North American Free Trade Agreement (NAFTA) karena penolakan presiden Obama terhadap jalur pipa minyak Keystone XL. Proyek tersebut dinilai oleh para penggiat alam akan meningkatkan emisi gas CO2 sampai dengan 110 juta ton per tahun, dan diprotes besar-besaran oleh masyarakat sipil. TransCanada justru meminta kompensasi sebesar $15 milyar untuk kerugian yang dideritanya.[ii]

 

 

 

Korporasi VS Perlindungan Lingkungan – Vattenfall VS Jerman I & II: Tahun 2009, perusahaan multinasional Swedia yang bernama Vattenfall menuntut pemerintah Jerman, meminta kompensasi sebesar €1.4 milyar karena kebijakan lingkungan yang diberlakukan terhadap salah satu pembangkit listrik tenaga batu baranya. Kasus tersebut ada berdasarkan perjanjian piagam energi bernama Energy Charter Treaty atau ECT (perjanjian internasional lintas negara mengenai kerja sama dalam industri energi). Kasus diselesaikan setelah Jerman setuju untuk melemahkan standarisasi lingkungannya. Di tahun 2012 Vattenfall mengeluarkan tuntutan keduanya melalui ECT, meminta €4.7 milyar sebagai kompensasi berkaitan dengan kerugian yang dialami oleh dua reaktor nuklirnya. Tuntutan ini muncul setelah Jerman memutuskan untuk memberhentikan ketergantungannya terhadap energi nuklir pasca bencana yang menimpa reaktor nuklir yang berada di Fukushima, Jepang.[iii]

 

 

 

Korporasi VS Aksi Melawan Krisis Finansial – Investor VS Argentina: Saat Argentina membekukan tingkat utilitasnya seperti energi dan air, serta menurunkan nilai mata uangnya sebagai respon terhadap krisis finansial yang terjadi di tahun 2001-2002, Argentina diterpa gelombang tuntutan dari hamper 30 tuntutan investor dan menjadi negara yang paling banyak dituntut di bawah arbitrase investasi. Perusahaan raksasa seperti Enron (AS), Suez and Vivendi (Perancis), Anglian Water (Inggris) serta Aguas de Barcelona (Spanyol) meminta kompensasi jutaan dolar untuk kerugian yang mereka alami selama krisis ekonomi tersebut. Sejauh ini, Argentina sudah diperintahkan untuk membayar sebesar $900 million sebagai kompensasi dari berbagai pertimbangan kasus yang terkait dengan kasus krisis finansial. Beberapa di antaranya masih di dalam proses hukum.[iv]

 

 

 

Korporasi VS Komunitas dan Lingkungan  – Gabriel Resources VS Romania: Pada tahun 2015, perusahaan pertambangan Gabriel Resources yang berasal dari Kanada menuntut Romania melalui perjanjian investasi bilateral di antara kedua negara tersebut. Tuntutan hukum tersebut mempermasalahkan pembukaan lubang pertambangan emas yang direncanakan oleh Gabriel Resources di desa Rosia Montana yang bersejarah. Upaya tersebut terhentikan saat pengadilan Romania membatalkan beberapa perizinan dan sertifikasi yang dibutuhkan untuk pertambangan tersebut, seiring dengan kuatnya pertentangan dari komunitas lokal terhadap potensi kehancuran lingkungan dan dampak sosial yang dapat dihasilkan oleh pertambangan tersebut. Menurut berbagai pernyataan media yang beredar, Gabriel Resources dapat meminta kompensasi sampai dengan sebesar $4 milyar terhadap pemerintah Romania atas kasus yang menimpa pertambangannya tersebut.

Ikuti tulisan menarik firdaus cahyadi lainnya di sini.


Suka dengan apa yang Anda baca?

Berikan komentar, serta bagikan artikel ini ke social media.












Iklan

Terpopuler

Ekamatra

Oleh: Taufan S. Chandranegara

5 hari lalu

Terpopuler

Ekamatra

Oleh: Taufan S. Chandranegara

5 hari lalu