x

Kasus-E-KTP

Iklan

mimin diya

Penulis Indonesiana
Bergabung Sejak: 26 April 2019

Sabtu, 27 April 2019 20:06 WIB

Proyek e-KTP Lahan Basah Korupsi

dana pelayanan e-KTP dikorupsi oleh pejabat

Dukung penulis Indonesiana untuk terus berkarya

Tingkat kasus korupsi di indonesia masih tinggi. Berbagai sektor yang menghimpun banyak dana sering kali menjadi lahan basah praktek korupsi. Ironisnya, tidak sedikit yang terjadi pada ranah pelayanan publik. Dana yang seharusnya dioptimalkan untuk memberikan pelayan berkualitas bagi rakyat justru dikorupsi.

Pelayanan e-KTP yang telah berlangsung sejak tahun 2011-2012 dengan biaya Rp. 6 triliun dan pada tahun 2017 ini ada perpanjangan bagi sebagian warga menjadi sorotan ulang karena KPK memanggil sejumlah nama pejabat penting pemerintah yang diduga ikut terlibat mengkorupsi dana e-KTP. Pada tahun 2014 KPK sempat menjadikan Sugiarto, pejabat pembuat komitmen, sebagai tersangka korupsi e-KTP sebesar Rp. 1 triliun lebih. Bahkan menurut peneliti ICW Tama S. Langun kini kerugian negara mencapai Rp. 2,3 Triliun dari praktik korupsi e-KTP. Dana sebesar itu sangat menggiurkan untuk memenuhi kantong pejabat yang terlibat.

Korupsi pada sektor pelayanan publik sebelum kasus e-KTP juga pernah terjadi pada pelayanan dana talangan haji. Tidak tanggung-tanggung menteri agama pun terseret dalam kasus korupsi. Kini KPK juga menyelidiki menteri hukum dan HAM yang diduga terlibat dalam kasus korupsi e-KTP. Bahkan KPK pernah berhasil mengungkap kasus suap SKK migas yang mengguncang dunia peradilan karena ketua mahkamah konstitusi Akil Mochtar menjadi terdakwa korupsi, begitu pula kasus yang menjerat hakim mahkamah konstitusi Patrialis Akbar.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Kerja KPK tidak pernah sepi, bahkan setiap tahun selalu saja ada kasus korupsi yang terungkap, meskipun pengungkapan kasus korupsi megaproyek selalu terhenti ditengah jalan. Maraknya praktik tindak pidana korupsi yang tidak sedikit menjerat para pejabat pemerintah yang dinggap sebagai wakil rakyat membuat miris hati rakyat. Harapan besar rakyat untuk dipenuhi haknya mendapatkan kesejahteraan harus pupus oleh oknum korupsi. Rakyat menginginkan diterapkan sistem aturan hukum yang adil, termasuk dalam kasus e-KTP yang telah diselidiki selama 3 tahun, mulai tahun 2014.  

Hal semacam ini tidak sekedar permasalahan individu semata yang serakah terhadap uang, namun tataran permasalan sistemik karena korupsi yang terjadi berjamaah. Pemerintah perlu mengambil langkah mengubah sistem sekarang dengan sistem pemerintahan yang benar dan mampu melahirkan aturan hukum preventif (pencegahan) hingga sanksi yang menjerakan pelaku. Terdapat tiga pilar penegakkan hukum yang dapat dilakukan yaitu ketakwaan individu, kontrol masyarakat dan kontrol negara.

Ikuti tulisan menarik mimin diya lainnya di sini.


Suka dengan apa yang Anda baca?

Berikan komentar, serta bagikan artikel ini ke social media.












Iklan

Terpopuler

Ekamatra

Oleh: Taufan S. Chandranegara

5 hari lalu

Bingkai Kehidupan

Oleh: Indrian Safka Fauzi (Aa Rian)

Sabtu, 27 April 2024 06:23 WIB

Terpopuler

Ekamatra

Oleh: Taufan S. Chandranegara

5 hari lalu

Bingkai Kehidupan

Oleh: Indrian Safka Fauzi (Aa Rian)

Sabtu, 27 April 2024 06:23 WIB